Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus/2025/PN Bpd | 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H |
Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2025/PN Bpd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-959/L.1.28/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: -------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY pada hari Jumat tanggal 31 Januari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
------- Bermula pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa yang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dihubungi oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dengan nama kontak Dafi dan nomor 0838-3101-3136 melalui Handphone Terdakwa merek Infinik warna putih dengan nomor Imei 1 : 359131910153683, dan Imei 2 : 359131910153691 menanyakan kepada Terdakwa “lagi dimana dek” Terdakwa menjawab “lagi dirumah bang, nanti malam saya mau pergi ke medan”, mendengar hal tersebut Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mengatakan kepada Terdakwa hendak menemui Terdakwa, sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa bertemu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan di rumah kontrakan Terdakwa, lalu Terdakwa yang berniat membantu mencarikan narkotika jenis Sabu mengatakan kepada Ade Karisman Kandafi Bin Zidan “bang saya mau pulang ke medan, abang ada rencana beli sabu, kalau iya nanti saya bawakan dari sana” Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan yang berniat membeli Narkotika jenis Sabu melalui Terdakwa menjawab “boleh, ini uang nya” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa telah menerima uang yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu lalu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan langsung pergi.-------------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara menggunakan mobil Travel dan keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa tiba di rumah orang tua Terdakwa tepatnya di Desa Percut Saituan Pekan Jumat Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, sekira pukul 14.57 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DANTO (Daftar Pencarian Orang) menggunakan Handphone Terdakwa merek Infinik warna putih dengan nomor Imei 1 : 359131910153683, dan Imei 2 : 359131910153691 tujuan membeli Sabu pesanan Saksi Ade Karisman Kandafi dengan mengatakan “Bang lagi dimana” Sdr. DANTO menjawab “tempat biasa tir di pondok pinggir jalan” Terdakwa mengatakan “nanti sore aku mau ketempat abang”. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. DANTO di sebuah pondok dan Terdakwa kemudian membeli 1 (Satu) Bungkus sabu dari Sdr. DANTO dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah transaksi selesai Terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku celana Terdakwa dan langsung pulang kerumah orang tua Terdakwa, Kemudian masih dihari yang sema sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Aceh Barat Daya menggunakan mobil Travel.---------------------
-------Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa tiba kembali di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Sekira pukul 09.15 WIB saat Terdakwa sedang berbicara dengan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) di rumah kontrakan Terdakwa tiba-tiba datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menemui Terdakwa, sementara Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady langsung pergi keluar dari rumah kontrakan. Kemudian saat di dalam kamar kontrakan Terdakwa, pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan yang sebelumnya dipesan melalui Terdakwa.------------------------------------------------------------
----------Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima kaca pirek berisi Sabu siap pakai yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan dan Terdakwa menggunakannya bersama Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan. Pada saat sedang menghisap Sabu, Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mengatakan kepada Terdakwa agar menyisakan sedikit sabu yang masih ada di dalam kaca pirek untuk diserahkan kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagai imbalan telah membantu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mendapatkan kertas plastik klip bening untuk memaketkan Narkotika jenis Sabu.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Kemudian sekira pukul 11.40 WIB Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady tiba kembali di rumah kontrakannya, Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady kemudian menyerahkan plastik klip bening kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, setelah itu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan langsung memaketkan sabu tersebut di dekat Terdakwa yang semula dari 1 (satu) ukuran besar menjadi 5 (lima) bungkus kecil. Sekira pukul 11.50 WIB setelah Saksi Ade Karisman Bin Zidan pergi, Terdakwa menyimpan kaca pirek berisi Sabu yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan untuk diserahkan kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady di atas kusen pintu kamar rumah kontrakan, kemudian Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady yang hendak menggunakan Sabu menanyakan kepada Terdakwa “Fatir, kaca pirek tadi mana” Terdakwa menjawab “di atas kusen pintu kamar”, setelah Terdakwa memberitahukan letak kaca pirek berisi sabu kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady lalu Terdakwa langsung bersiap-siap untuk pergi beribadah shalat Jumat.----------
------- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady sedang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan pada saat akan berangkat pergi beribadah shalat Jumat tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KADRI Bin YUSMAN dan Saksi M. SALIM ARDI Bin M. JAMAL (Alm) langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady karena berdasarkan pengakuan Saksi Ade Karisman Bin Zidan yang lebih dulu ditangkap bahwasanya Narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari Terdakwa, kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berisikan 63 lembar yang mana plastik klip bening dilantai dalam kamar yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady, setelah barang bukti di kumpulkan lalu Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady di pertemukan dengan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apakah benar sabu ini di dapatkan oleh sdra dhafi dari kamu” sambil memperlihatkan memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Merek Magnum warna Hitam berisi 5 (lima) bungkus sabu, Terdakwa menjawab “benar pak”, anggota Kepolisian menanyakan kembali “dari mana kamu mendapatkan sabu ini“ Terdakwa menjawab “saya beli dari sdra Danto pak di medan. Adapun Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 031/60064/II/2025 pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 743/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama ADE MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CJAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna Putih dengan berat Netto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. -----------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY pada hari Jumat tanggal 31 Januari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
--------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 09.15 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus Sabu kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang sebelumnya dipesan dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima kaca pirek berisi Narkotika jenis Sabu siap pakai yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan dan Terdakwa menggunakannya bersama Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, pada saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu, Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mengatakan kepada Terdakwa agar menyisakan sedikit sabu yang masih ada di dalam kaca pirek untuk diserahkan kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) sebagai imbalan telah membantu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mendapatkan kertas plastik klip bening untuk memaket Sabu. Sekira pukul 11.50 WIB setelah Saksi Ade Karisman Bin Zidan pergi, Terdakwa menyimpan kaca pirek berisi Sabu yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan untuk diserahkan kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady di atas kusen pintu kamar rumah kontrakan, kemudian Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady yang hendak menggunakan Sabu menanyakan kepada Terdakwa “Fatir, kaca pirek tadi mana” Terdakwa menjawab “di atas kusen pintu kamar”, setelah Terdakwa memberitahukan letak kaca pirek berisi sabu kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady lalu Terdakwa langsung bersiap-siap untuk pergi beribadah shalat Jumat.---------------------------------------------------------------------------------
------ Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady sedang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan pada saat akan berangkat pergi beribadah shalat Jumat tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KADRI Bin YUSMAN dan Saksi M. SALIM ARDI Bin M. JAMAL (Alm) langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady karena berdasarkan pengakuan Saksi Ade Karisman Bin Zidan yang lebih dulu ditangkap bahwasanya Narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari Terdakwa, kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berisikan 63 lembar yang mana plastik klip bening dilantai dalam kamar yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady, setelah barang bukti di kumpulkan lalu Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady di pertemukan dengan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apakah benar sabu ini di dapatkan oleh sdra dhafi dari kamu” sambil memperlihatkan memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Merek Magnum warna Hitam berisi 5 (lima) bungkus sabu, Terdakwa menjawab “benar pak”, anggota Kepolisian menanyakan kembali “dari mana kamu mendapatkan sabu ini“ Terdakwa menjawab “saya beli dari sdra Danto pak di medan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady dan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan di bawa menuju ke Rumah Sakit Umu Daerah Tengku Peukan Aceh Barat Daya untuk dilakukan Tes Urine terhadap Terdakwa MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dengan Nomor Lab: 492 tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil Positif (+) Metaamphetamin.--------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 031/60064/II/2025 pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 743/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama ADE MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CJAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna Putih dengan berat Netto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.--------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY pada hari Jumat tanggal 31 Januari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 09.15 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus Sabu kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang sebelumnya dipesan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menggunakannya sedikit dengan cara Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan yang merakit alat hisap sabu dengan menggunakan botol plastik bekas minuman ringan merek Sprite, selanjutnya Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan memasukan sedikit narktoika jenis sabu tersebut ke dalam alat hisap sabu, sisa Narkotika jenis sabu yang ada didalam bungkusan tersebut diletakkan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan di lantai, setelah itu Terdakwa dan Saksi Ade Karisman kandafi Bin Zidan langsung menghisap sabu tersebut secara bergiliran dan pada saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu, Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mengatakan kepada Terdakwa agar menyisakan sedikit sabu yang masih ada di dalam kaca pirek untuk diserahkan kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady sebagai imbalan telah membantu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mendapatkan kertas plastik klip bening untuk memaket Sabu. Sekira pukul 11.50 WIB setelah Saksi Ade Karisman Bin Zidan pergi, Terdakwa menyimpan kaca pirek berisi Sabu yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan untuk diserahkan kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) di atas kusen pintu kamar rumah kontrakan, kemudian Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady yang hendak menggunakan Sabu menanyakan kepada Terdakwa “Fatir, kaca pirek tadi mana” Terdakwa menjawab “di atas kusen pintu kamar”, setelah Terdakwa memberitahukan letak kaca pirek berisi sabu kepada Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady lalu Terdakwa langsung bersiap-siap untuk pergi beribadah shalat Jumat.----------------------------
-------Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady sedang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan pada saat akan berangkat pergi beribadah shalat Jumat tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KADRI Bin YUSMAN dan Saksi M. SALIM ARDI Bin M. JAMAL (Alm) langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady karena berdasarkan pengakuan Saksi Ade Karisman Bin Zidan yang lebih dulu ditangkap bahwasanya Narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari Terdakwa, kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berisikan 63 lembar yang mana plastik klip bening dilantai dalam kamar yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady, setelah barang bukti di kumpulkan lalu Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady di pertemukan dengan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apakah benar sabu ini di dapatkan oleh sdra dhafi dari kamu” sambil memperlihatkan memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Merek Magnum warna Hitam berisi 5 (lima) bungkus sabu, Terdakwa menjawab “benar pak”, anggota Kepolisian menanyakan kembali “dari mana kamu mendapatkan sabu ini“ Terdakwa menjawab “saya beli dari sdra Danto pak di medan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady dan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan di bawa menuju ke Rumah Sakit Umu Daerah Tengku Peukan Aceh Barat Daya untuk dilakukan Tes Urine terhadap Terdakwa MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dengan Nomor Lab: 492 tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil Positif (+) Metaamphetamin.--------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 031/60064/II/2025 pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto. --------------------------------------------------------------------------------------------
-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 743/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama ADE MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CJAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna Putih dengan berat Netto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |