Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Bpd | 1.Ricky Rosiwa, S.H. 2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 3.FEBRI ADIYAKSA, S.H |
Khairunnas Bin Khaidir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Bpd | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1363/L.1.28/Enz.2/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------Bahwa Ia Terdakwa Khairunnas Bin Khaidir bersama-sama dengan Saksi Zulpianda Bin Sudirman (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di lapangan sepakbola di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani sedang bekerja di iladang padi milik warga di Kabupaten Aceh Selatan, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani bertanya kepada Terdakwa : “Nas dimana bisa kita beli Ganja untuk kita pakai ?” Terdakwa menjawab : “Kalau sekarang Saya tidak tahu siapa yang menjual Ganja, tapi kalau nanti sudah tahu siapa yang ada menjual Ganja tersebut Saya kasih kabar sama kamu.” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 13.10 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya yang berdekatan dengan rumah orangtua Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Di sini sama siapa ada menjual Ganja Zul ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Kalau disini saya tidak tahu siapa yang menjual Ganja Nas,” dan Terdakwa menjawab : “Okelah kalau begitu Zul, tetapi nanti kalau ada orang yang menjual Ganja Saya minta tolong kamu kasih kasih kabar sama saya Zul,” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Oke Nas.” Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Zulpianda Bin Sudirman melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Sudah ada Ganjanya Zul ?” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab: “Kemarin ada kawan yang menawarkan Ganja sama Saya, kamu datang terus ke rumah Saya, supaya langsung kita ke rumah kawan Saya tersebut kita beli Ganjanya,” Terdakwa lalu menjawab : “Nanti jam 17.00 Wib Saya bersama Fikar langsung ke rumah kamu Zul ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman bertanya kepada Terdakwa : “Kenapa kamu pergi bersama Fikar Nas ?” dan Terdakwa menjawab : “Saya bersama Fikar berpatungan uang untuk membeli Ganja tersebut Zul.” Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Fikar kamu sekarang berada di mana ?” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Sekarang Saya sedang menjaga kios, kenapa Nas?” Terdakwa menjawab : “Ganjanya sudah ada yang jual, nanti Saya langsung ke tempat kamu saja Fikar,” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Oke Nas Saya menunggu di kios sekarang.” Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa yang berada di rumah mertuanya bergegas pergi ke kios milik Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani di Desa Kuta Trieng Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah bertemu, Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Fikar Ganjanya sudah ada, akan tetapi harus kita ambil ke Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani lalu menjawab : “Aman, ayok kita ke sana sekarang,” lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Kita ke sana pakai sepeda motor kamu saja bisa Fikar, soalnya sepeda motor Saya sudah tidak ada bensin,” sehingga Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani pergi berboncengan sepeda motor milik pergi menggunakan sepeda motor milik Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani ke rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani bertemu di rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Saksi Zulpianda Bin Sudirman lalu mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Kita ke Tribun lapangan sepakbola saja, di sana biar enak kita berbicara.” Setelah sampai di lapangan sepakbola, Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Zul sama siapa tadi kamu bilang ada menjual Ganja ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman lalu menjawab : “Sekarang mau beli dengan harga berapa biar Saya coba hubungi dia,” Terdakwa lalu menjawab : “Saya cuma ada Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).” Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Fikar kamu ada uang berapa?” dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Saya juga cuman ada uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Nas,” Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Zul kita beli yang harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah saja) bisa ?” dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Saya mau belik juga lah Nas, Saya juga ada uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)” lalu Terdakwa menjawab : “Oke Zul berarti kita beli dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) saja,” Terdakwa dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani. Selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Saksi Zulpianda Bin Sudirman menghubungi Sdr. Fitra (DPO/belum tertangkap) melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Apakah masih ada menjual Ganja sama kamu ?” lalu Sdr. Fitra menjawab : “Masih, mau dengan harga berapa bang ?” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Saya beli yang harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) saja. Apakah boleh Ganja nya kamu antar ke tempat saya, soalnya sekarang Saya sedang berada di Tribun lapangan sepakbola ?” Sdr. Fitra lalu menjawab : “Oke Bang. Kalau ke sana boleh Bang, karena Saya mau keluar juga, abang tunggu saja di sana, Saya ke sana sekarang.” Selanjutnya sekira pukul 18.30 Sdr. Fitra sampai dan langsung menghampiri Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani di Tribun lapangan sepakbola lalu Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani langsung memberikan uang sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Fitra dan Sdr. Fitra memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan setelah terjadi transaksi pembelian narkotika jenis Ganja kemudian sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani langsung mengambil sedikit Ganja kemudian untuk digunakan bersama-sama dan narkotika jenis Ganja yang masih tersisa kemudian dibagikan bersama. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi M. Salim Ardi Bin M. Jamal dan Saksi Khaibar Bin Khairil Amri (keduanya dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya) yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tribun lapangan sepakbola sering menjadi tempat tindak pidana Narkotika langsung mendatangi Tribun lapangan sepakbola dan menjumpai Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani yang berusaha melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap dan diamankan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 5,51 (lima koma lima puluh satu) Gram Netto dari saku celana kanan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani, 1 (satu) batang Rokok merk 168 yang sudah dicampur dengan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) Gram Netto dari belakang Tribun lapangan dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas Cigarette dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) Gram Netto ditemukan di rumput di bawah sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 6369 EAC. Petugas kepolian juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam dari Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dari Saksi Zulpianda Bin Sudirman, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dari Terdakwa, dan sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 6369 EAC dari Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani. Selanjutnya Petugas kepolian menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman adalah milik bersama yang dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. Fitra. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar dengan Nomor : 153/60064/III/Narkoba/2025 tanggal 22 Maret 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 2145/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, ST., serta diketahui oleh a.n. KABID LABFOR POLDA SUMUT Dr.UNGKAP SIAHAAN,M.Si. Terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
Barang bukti A, B, C diduga mengandung narkotika milik Zulfikar Rani Bin Abdurrani, Khairunnas Bin Khaidir dan Zulpianda Bin Sudirman. Dari hasil pemeriksaan pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C milik Zulfikar Rani Bin Abdurrani, Khairunnas Bin Khaidir dan Zulpianda Bin Sudirman adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Khairunnas Bin Khaidir tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------Bahwa ia Terdakwa Khairunnas Bin Khaidir bersama-sama dengan Saksi Zulpianda Bin Sudirman (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dibulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di lapangan sepakbola di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani sedang bekerja di iladang padi milik warga di Kabupaten Aceh Selatan, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani bertanya kepada Terdakwa : “Nas dimana bisa kita beli Ganja untuk kita pakai ?” Terdakwa menjawab : “Kalau sekarang Saya tidak tahu siapa yang menjual Ganja, tapi kalau nanti sudah tahu siapa yang ada menjual Ganja tersebut Saya kasih kabar sama kamu.” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 13.10 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya yang berdekatan dengan rumah orangtua Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Di sini sama siapa ada menjual Ganja Zul ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Kalau disini saya tidak tahu siapa yang menjual Ganja Nas,” dan Terdakwa menjawab : “Okelah kalau begitu Zul, tetapi nanti kalau ada orang yang menjual Ganja Saya minta tolong kamu kasih kasih kabar sama saya Zul,” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Oke Nas.” Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Zulpianda Bin Sudirman melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Sudah ada Ganjanya Zul ?” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab: “Kemarin ada kawan yang menawarkan Ganja sama Saya, kamu datang terus ke rumah Saya, supaya langsung kita ke rumah kawan Saya tersebut kita beli Ganjanya,” Terdakwa lalu menjawab : “Nanti jam 17.00 Wib Saya bersama Fikar langsung ke rumah kamu Zul ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman bertanya kepada Terdakwa : “Kenapa kamu pergi bersama Fikar Nas ?” dan Terdakwa menjawab : “Saya bersama Fikar berpatungan uang untuk membeli Ganja tersebut Zul.” Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Fikar kamu sekarang berada di mana ?” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Sekarang Saya sedang menjaga kios, kenapa Nas?” Terdakwa menjawab : “Ganjanya sudah ada yang jual, nanti Saya langsung ke tempat kamu saja Fikar,” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Oke Nas Saya menunggu di kios sekarang.” Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa yang berada di rumah mertuanya bergegas pergi ke kios milik Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani di Desa Kuta Trieng Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah bertemu, Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Fikar Ganjanya sudah ada, akan tetapi harus kita ambil ke Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani lalu menjawab : “Aman, ayok kita ke sana sekarang,” lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Kita ke sana pakai sepeda motor kamu saja bisa Fikar, soalnya sepeda motor Saya sudah tidak ada bensin,” sehingga Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani pergi berboncengan sepeda motor milik pergi menggunakan sepeda motor milik Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani ke rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani bertemu di rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Saksi Zulpianda Bin Sudirman lalu mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Kita ke Tribun lapangan sepakbola saja, di sana biar enak kita berbicara.” Setelah sampai di lapangan sepakbola, Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Zul sama siapa tadi kamu bilang ada menjual Ganja ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman lalu menjawab : “Sekarang mau beli dengan harga berapa biar Saya coba hubungi dia,” Terdakwa lalu menjawab : “Saya cuma ada Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).” Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Fikar kamu ada uang berapa?” dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Saya juga cuman ada uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Nas,” Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Zul kita beli yang harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah saja) bisa ?” dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Saya mau belik juga lah Nas, Saya juga ada uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)” lalu Terdakwa menjawab : “Oke Zul berarti kita beli dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) saja,” Terdakwa dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani. Selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Saksi Zulpianda Bin Sudirman menghubungi Sdr. Fitra (DPO/belum tertangkap) melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Apakah masih ada menjual Ganja sama kamu ?” lalu Sdr. Fitra menjawab : “Masih, mau dengan harga berapa bang ?” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Saya beli yang harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) saja. Apakah boleh Ganja nya kamu antar ke tempat saya, soalnya sekarang Saya sedang berada di Tribun lapangan sepakbola ?” Sdr. Fitra lalu menjawab : “Oke Bang. Kalau ke sana boleh Bang, karena Saya mau keluar juga, abang tunggu saja di sana, Saya ke sana sekarang.” Selanjutnya sekira pukul 18.30 Sdr. Fitra sampai dan langsung menghampiri Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani di Tribun lapangan sepakbola lalu Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani langsung memberikan uang sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Fitra dan Sdr. Fitra memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan setelah terjadi transaksi pembelian narkotika jenis Ganja kemudian sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani langsung mengambil sedikit Ganja kemudian untuk digunakan bersama-sama dan narkotika jenis Ganja yang masih tersisa kemudian dibagikan bersama. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi M. Salim Ardi Bin M. Jamal dan Saksi Khaibar Bin Khairil Amri (keduanya dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya) yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tribun lapangan sepakbola sering menjadi tempat tindak pidana Narkotika langsung mendatangi Tribun lapangan sepakbola dan menjumpai Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani yang berusaha melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap dan diamankan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 5,51 (lima koma lima puluh satu) Gram Netto dari saku celana kanan yang telah disimpan dan dikuasai oleh Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani, 1 (satu) batang Rokok merk 168 yang sudah dicampur dengan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) Gram Netto dari belakang Tribun lapangan dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas Cigarette dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) Gram Netto ditemukan di rumput di bawah sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 6369 EAC. Petugas kepolian juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam dari Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dari Saksi Zulpianda Bin Sudirman, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dari Terdakwa, dan sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 6369 EAC dari Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani. Selanjutnya Petugas kepolian menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman adalah milik bersama yang dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. Fitra. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar dengan Nomor : 153/60064/III/Narkoba/2025 tanggal 22 Maret 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 2145/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, ST., serta diketahui oleh a.n. KABID LABFOR POLDA SUMUT Dr.UNGKAP SIAHAAN,M.Si. Terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
Barang bukti A, B, C diduga mengandung narkotika milik Zulfikar Rani Bin Abdurrani, Khairunnas Bin Khaidir dan Zulpianda Bin Sudirman. Dari hasil pemeriksaan pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C milik Zulfikar Rani Bin Abdurrani, Khairunnas Bin Khaidir dan Zulpianda Bin Sudirman adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Khairunnas Bin Khaidir tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR : ------Bahwa Ia Terdakwa Khairunnas Bin Khaidir bersama-sama dengan Saksi Zulpianda Bin Sudirman (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani (penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dibulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk tanaman jenis Ganja,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani sedang bekerja di iladang padi milik warga di Kabupaten Aceh Selatan, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani bertanya kepada Terdakwa : “Nas dimana bisa kita beli Ganja untuk kita pakai ?” Terdakwa menjawab : “Kalau sekarang Saya tidak tahu siapa yang menjual Ganja, tapi kalau nanti sudah tahu siapa yang ada menjual Ganja tersebut Saya kasih kabar sama kamu.” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 13.10 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya yang berdekatan dengan rumah orangtua Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Di sini sama siapa ada menjual Ganja Zul ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Kalau disini saya tidak tahu siapa yang menjual Ganja Nas,” dan Terdakwa menjawab : “Okelah kalau begitu Zul, tetapi nanti kalau ada orang yang menjual Ganja Saya minta tolong kamu kasih kasih kabar sama saya Zul,” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Oke Nas.” Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Zulpianda Bin Sudirman melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Sudah ada Ganjanya Zul ?” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab: “Kemarin ada kawan yang menawarkan Ganja sama Saya, kamu datang terus ke rumah Saya, supaya langsung kita ke rumah kawan Saya tersebut kita beli Ganjanya,” Terdakwa lalu menjawab : “Nanti jam 17.00 Wib Saya bersama Fikar langsung ke rumah kamu Zul ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman bertanya kepada Terdakwa : “Kenapa kamu pergi bersama Fikar Nas ?” dan Terdakwa menjawab : “Saya bersama Fikar berpatungan uang untuk membeli Ganja tersebut Zul.” Kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Fikar kamu sekarang berada di mana ?” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Sekarang Saya sedang menjaga kios, kenapa Nas?” Terdakwa menjawab : “Ganjanya sudah ada yang jual, nanti Saya langsung ke tempat kamu saja Fikar,” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Oke Nas Saya menunggu di kios sekarang.” Selanjutnya masih di hari yang sama pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa yang berada di rumah mertuanya bergegas pergi ke kios milik Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani di Desa Kuta Trieng Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah bertemu, Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Fikar Ganjanya sudah ada, akan tetapi harus kita ambil ke Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.” Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani lalu menjawab : “Aman, ayok kita ke sana sekarang,” lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Kita ke sana pakai sepeda motor kamu saja bisa Fikar, soalnya sepeda motor Saya sudah tidak ada bensin,” sehingga Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani pergi berboncengan sepeda motor milik pergi menggunakan sepeda motor milik Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani ke rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani bertemu di rumah Saksi Zulpianda Bin Sudirman di Desa Pusu Ingin Jaya Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Saksi Zulpianda Bin Sudirman lalu mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Kita ke Tribun lapangan sepakbola saja, di sana biar enak kita berbicara.” Setelah sampai di lapangan sepakbola, Terdakwa langsung bertanya kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Zul sama siapa tadi kamu bilang ada menjual Ganja ?” Saksi Zulpianda Bin Sudirman lalu menjawab : “Sekarang mau beli dengan harga berapa biar Saya coba hubungi dia,” Terdakwa lalu menjawab : “Saya cuma ada Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).” Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani : “Fikar kamu ada uang berapa?” dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani menjawab : “Saya juga cuman ada uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) Nas,” Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Zulpianda Bin Sudirman : “Zul kita beli yang harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah saja) bisa ?” dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Saya mau belik juga lah Nas, Saya juga ada uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)” lalu Terdakwa menjawab : “Oke Zul berarti kita beli dengan harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) saja,” Terdakwa dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani. Selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Saksi Zulpianda Bin Sudirman menghubungi Sdr. Fitra (DPO/belum tertangkap) melalui panggilan telepon dengan mengatakan : “Apakah masih ada menjual Ganja sama kamu ?” lalu Sdr. Fitra menjawab : “Masih, mau dengan harga berapa bang ?” lalu Saksi Zulpianda Bin Sudirman menjawab : “Saya beli yang harga Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) saja. Apakah boleh Ganja nya kamu antar ke tempat saya, soalnya sekarang Saya sedang berada di Tribun lapangan sepakbola ?” Sdr. Fitra lalu menjawab : “Oke Bang. Kalau ke sana boleh Bang, karena Saya mau keluar juga, abang tunggu saja di sana, Saya ke sana sekarang.” Selanjutnya sekira pukul 18.30 Sdr. Fitra sampai dan langsung menghampiri Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani di Tribun lapangan sepakbola lalu Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani langsung memberikan uang sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Fitra dan Sdr. Fitra memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja kepada Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan setelah terjadi transaksi pembelian narkotika jenis Ganja kemudian sekira pukul 18.45 Wib Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani langsung mengambil sedikit narkotika jenis Ganja lalu mencampurkan dan membalut ke dalam tembakau rokok lalu membakar campuran narkotika jenis Ganja dan tembakau rokok kemudian menghisap bersama-sama sampai habis terbakar dan sisa narkotika jenis Ganja yang belum digunakan kemudian dibagikan bersama. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Saksi M. Salim Ardi Bin M. Jamal dan Saksi Khaibar Bin Khairil Amri (keduanya dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya) yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tribun lapangan sepakbola sering menjadi tempat tindak pidana Narkotika langsung mendatangi Tribun lapangan sepakbola dan menjumpai Terdakwa, Saksi Zulpianda Bin Sudirman dan Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani yang berusaha melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap dan diamankan lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 5,51 (lima koma lima puluh satu) Gram Netto dari saku celana kanan yang telah disimpan dan dikuasai oleh Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani, 1 (satu) batang Rokok merk 168 yang sudah dicampur dengan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) Gram Netto dari belakang Tribun lapangan dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas Cigarette dengan berat 0,56 (nol koma lima puluh enam) Gram Netto ditemukan di rumput di bawah sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 6369 EAC. Petugas kepolian juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam dari Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru dari Saksi Zulpianda Bin Sudirman, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dari Terdakwa, dan sepeda motor merek Yamaha Xeon GT 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 6369 EAC dari Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani. Selanjutnya Petugas kepolian menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut lalu Terdakwa, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman adalah milik bersama yang dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. Fitra. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Zulfikar Rani Bin Abdurrani dan Saksi Zulpianda Bin Sudirman beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar dengan Nomor : 153/60064/III/Narkoba/2025 tanggal 22 Maret 2025 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 2145/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan Ajun Komisaris Polisi R. FANI MIRANDA, ST., serta diketahui oleh a.n. KABID LABFOR POLDA SUMUT Dr.UNGKAP SIAHAAN,M.Si. Terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan :
Barang bukti A, B, C diduga mengandung narkotika milik Zulfikar Rani Bin Abdurrani, Khairunnas Bin Khaidir dan Zulpianda Bin Sudirman. Dari hasil pemeriksaan pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A, B, C milik Zulfikar Rani Bin Abdurrani, Khairunnas Bin Khaidir dan Zulpianda Bin Sudirman adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 21 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung jawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama Khairunnas dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : THC POSITIF (+). Bahwa Terdakwa Khairunnas Bin Khaidir tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |