Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Bpd 1.Ricky Rosiwa, S.H.
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
3.HIKMAH SELASIH, S.H
4.RIJALUL JIHAD, S.H
Khairul Fahmi Bin Armi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2360/L.1.28/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
3HIKMAH SELASIH, S.H
4RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Khairul Fahmi Bin Armi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa KHAIRUL FAHMI Bin ARMI Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

-----Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.20 WIB saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya sedang memainkan Handphone membuka Whatshapp dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) mengomentari Story atau Status Whatshapp Terdakwa dengan menanyakan sudah berangkat kegunung, dan Saksi Dasrijal Bin Dasran berencana mau kerumah Terdakwa dan berencana mau mengajak memakai Narkotika Jenis sabu dan Saksi Dasrijal Bin Dasran menawarkan jika Terdakwa mau membeli kepada Temannya maka Saksi Dasrijal Bin Dasran yang akan mengantar kerumah Terdakwa dikarenakan sama-sama tidak memiliki uang dan Narkotika Jenis Sabu, maka percakapan melalui Whatshap tersebut terhenti, kemudian pada Pukul 20.22 WIB, Terdakwa Kembali dihubungi melalui Whatshapp dengan mengirim pesan menawarkan Kompor gas seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) namun Terdakwa tidak memiliki uang dan mengatakan kepada Saksi Dasrijal Bin Dasran untuk menunggu sebentar dikarenakan Terdakwa mau meminjam uang temannya yang bernama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah), lalu sekira Pukul 20.36 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Dasrijal Bin Dasran dengan mengatakan Kompor gas tersebut Terdakwa beli dengan menggunakan uang temannya, lalu Saksi Dasrijal Bin Dasran meminta uang tambahan kepada Terdakwa dengan mengatakan “oke bg, apa tidak ada uang tambahan lagi sama abang ataupun sama bang Rahmadi dan bang Sukarni, karena rencana saya hasil dari penjualan kompor gas tersebut ingin saya beli sabu, kalau ada uang tambahan dari abang untuk uang isi minyak bensin sepeda motor milik saya, uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) milik saya kita beli sabu untuk kita pakai sama-sama”  selanjutnya mendengar kalimat tersebut dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, Terdakwa menyanggupi untuk mencari tambahan dan mengatakan kepada Saksi Dasrijal Bin Dasran bahwa  Saksi Rahmadi Bin Khairuddin akan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Saksi Dasrijal Bin Dasran melalui Aplikasi Gopay, lalu Terdakwa memijam Sepeda Motor milik Saksi Sukarni Bin Hamdani untuk pergi transfer uang kompor gas milik Saksi Dasrijal Bin Dasran ke BSI LINK terdekat setelah itu Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. -------------------------------------------------

 

------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani sedang makan bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani telah dan berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, kemudian Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu  Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani  mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu. --------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa KHAIRUL FAHMI Bin ARMI Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

----- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.20 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya sedang memainkan Handphone membuka Whatshapp dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) mengomentari Story atau Status Whatshapp Terdakwa dengan menanyakan sudah berangkat kegunung, dan Saksi Dasrijal Bin Dasran berencana mau kerumah Terdakwa dan berencana mau mengajak memakai Narkotika Jenis sabu dan Saksi Dasrijal Bin Dasran menawarkan jika Terdakwa mau membeli kepada Temannya maka Saksi Dasrijal Bin Dasran yang akan mengantar kerumah Terdakwa dikarenakan sama-sama tidak memiliki uang dan Narkotika Jenis Sabu, maka percakapan melalui Whatshap tersebut terhenti, kemudian pada Pukul 20.22 WIB, Terdakwa Kembali dihubungi melalui Whatshapp dengan mengirim pesan menawarkan Kompor gas seharga Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) namun Terdakwa tidak memiliki uang dan mengatakan kepada Saksi Dasrijal Bin Dasran untuk menunggu sebentar dikarenakan Terdakwa mau meminjam uang temannya yang bernama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah), lalu sekira Pukul 20.36 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Dasrijal Bin Dasran dengan mengatakan Kompor gas tersebut Terdakwa beli dengan menggunakan uang temannya, lalu Saksi Dasrijal Bin Dasran meminta uang tambahan kepada Terdakwa dengan mengatakan “oke bg, apa tidak ada uang tambahan lagi sama abang ataupun sama bang Rahmadi dan bang Sukarni, karena rencana saya hasil dari penjualan kompor gas tersebut ingin saya beli sabu, kalau ada uang tambahan dari abang untuk uang isi minyak bensin sepeda motor milik saya, uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) milik saya kita beli sabu untuk kita pakai sama-sama” selanjutnya mendengar kalimat tersebut dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, Terdakwa menyanggupi untuk mencari tambahan dan mengatakan kepada Saksi Dasrijal Bin Dasran bahwa  Saksi Rahmadi Bin Khairuddin akan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Saksi Dasrijal Bin Dasran melalui Aplikasi Gopay, lalu Terdakwa memijam Sepeda Motor milik Saksi Sukarni Bin Hamdani untuk pergi transfer uang kompor gas milik Saksi Dasrijal Bin Dasran ke BSI LINK terdekat setelah itu Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. -------------------------------------------------

 

------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani sedang makan bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani telah dan berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, kemudian Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu  Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani  mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa KHAIRUL FAHMI Bin ARMI Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan  I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.20 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya sedang memainkan Handphone membuka Whatshapp dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) mengomentari Story atau Status Whatshapp Terdakwa dengan menanyakan sudah berangkat kegunung, dan Saksi Dasrijal Bin Dasran berencana mau kerumah Terdakwa dan berencana mau mengajak memakai Narkotika Jenis sabu dan Saksi Dasrijal Bin Dasran menawarkan jika Terdakwa mau membeli kepada Temannya maka Saksi Dasrijal Bin Dasran yang akan mengantar kerumah Terdakwa dikarenakan sama-sama tidak memiliki uang dan Narkotika Jenis Sabu, maka percakapan melalui Whatshap tersebut terhenti, kemudian pada Pukul 20.22 WIB, Terdakwa Kembali dihubungi melalui Whatshapp dengan mengirim pesan menawarkan Kompor gas seharga Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) namun Terdakwa tidak memiliki uang dan mengatakan kepada Saksi Dasrijal Bin Dasran untuk menunggu sebentar dikarenakan Terdakwa mau meminjam uang temannya yang bernama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah), lalu sekira Pukul 20.36 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Dasrijal Bin Dasran dengan mengatakan Kompor gas tersebut Terdakwa beli dengan menggunakan uang temannya, lalu Saksi Dasrijal Bin Dasran meminta uang tambahan kepada Terdakwa dengan mengatakan “oke bg, apa tidak ada uang tambahan lagi sama abang ataupun sama bang Rahmadi dan bang Sukarni, karena rencana saya hasil dari penjualan kompor gas tersebut ingin saya beli sabu, kalau ada uang tambahan dari abang untuk uang isi minyak bensin sepeda motor milik saya, uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) milik saya kita beli sabu untuk kita pakai sama-sama”  selanjutnya mendengar kalimat tersebut dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, Terdakwa menyanggupi untuk mencari tambahan dan mengatakan kepada Saksi Dasrijal Bin Dasran bahwa  Saksi Rahmadi Bin Khairuddin akan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Saksi Dasrijal Bin Dasran melalui Aplikasi Gopay, lalu Terdakwa meminjam Sepeda Motor milik Saksi Sukarni Bin Hamdani untuk pergi transfer uang kompor gas milik Saksi Dasrijal Bin Dasran ke BSI LINK terdekat setelah itu Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa. -------------------------------------------------

 

------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani sedang makan bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani telah dan berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, kemudian Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu  Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani  mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. --------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani telah menggunakan Narkotika Jenis sabu didalam kamar tidur rumah yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya dengan cara mengambil Narkotika Jenis Sabu dan memasukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang menjadi alat hisap (Bong) kemudian kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek lalu Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan 3 kali Hisap pertiap orang.----------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. ------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan dengan Nomor Lab 780 atas nama KHAIRUL FAHMI Bin ARMI Tanggal 14 Agustus 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.---------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya