| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus/2025/PN Bpd | 1.Ricky Rosiwa, S.H. 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H 3.HIKMAH SELASIH, S.H 4.RIJALUL JIHAD, S.H |
Dasrijal Bin Dasran | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2025/PN Bpd | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2357/L.1.28/Enz.2/12/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa DASRIJAL BIN DASRAN Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
-----Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.20 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya yang sedang memainkan Handphone membuka Story atau Status Whatshapp Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) lalu Terdakwa mengomentari dengan menanyakan sudah berangkat kegunung dan Terdakwa berencana mau kerumah Saksi Khairul Fahmi Bin Armi serta berencana mau memakai Narkotika Jenis sabu dan menawarkan jika Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mau membeli kepada Teman Terdakwa maka Terdakwa yang akan mengantar kerumah Saksi Saksi Khairul Fahmi Bin Armi namun dikarenakan sama-sama tidak memiliki uang dan Narkotika Jenis Sabu, maka percakapan melalui Whatshap tersebut terhenti, kemudian pada Pukul 20.22 WIB Terdakwa berkomunikasi kembali melalui Whatshapp dengan mengirim pesan kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan menawarkan Kompor gas seharga Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) namun Saksi Khairul Fahmi Bin Armi tidak memiliki uang dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mau meminjam uang temannya yang bernama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah), lalu sekira Pukul 20.36 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan mengatakan Kompor gas tersebut Saksi Khairul Fahmi Bin Armi beli dengan menggunakan uang temannya, lalu Terdakwa meminta uang tambahan kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan mengatakan “oke bg, apa tidak ada uang tambahan lagi sama abang ataupun sama bang Rahmadi dan bang Sukarni, karena rencana saya hasil dari penjualan kompor gas tersebut ingin saya beli sabu, kalau ada uang tambahan dari abang untuk uang isi minyak bensin sepeda motor milik saya, uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) milik saya kita beli sabu untuk kita pakai sama-sama” selanjutnya mendengar kalimat tersebut dari Terdakwa, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi menyanggupi untuk mencari tambahan dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Rahmadi Bin Khairuddin akan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Terdakwa melalui Aplikasi Gopay, lalu Terdakwa yang sudah mendapat Transferan uang melalui Aplikasi Gopay dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dengan total Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berangkat menuju BSI LINK dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna hitam tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Terdakwa.----------------------------------------
------Kemudian masih pada Hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa yang telah sampai di lokasi BSI LINK langsung menarik uang sebesar Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi Sdra. Zulfikar (DPO) dengan Nomor Kontak 081934910736 dan tertera nama samara atas nama Jenazah yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Sdra. Zulfikar selama 3 Tahun yang lalu disebuah Warnet Oasis di Desa Pasar Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya Setelah Telphone Terdakwa tersambung ke Sdra. Zulfikar, Terdakwa mengatakan mau membeli Narkotika Jenis Sabu dengan uang sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) lalu Sdra. Zulfikar menyanggupi untuk bertransaksi Narkotika Jenis Sabu terserbut dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu di samping Pos yang berada di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dan sekira Pukul 21.15 WIB setelah Terdakwa sampai dilokasi tujuan yang telah disepakati, lalu Terdakwa dihampiri oleh Sdra. Zulfikar yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah dan memberikan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdra. Zulfikar dan setelah transaksi tersebut berhasil Sdra. Zulfikar meninggalkan lokasi kemudian Terdakwa telah menguasai Narkotika Jenis sabu yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah Kontrakan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sampai dan masuk kedalam kontrakan, Terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal yang mana sebelumnya Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani telah ditangkap lebih dulu dirumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Terdakwa, kemudian Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -----------------------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu. --------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa DASRIJAL BIN DASRAN Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
-----Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya yang sedang memainkan Handphone membuka Story atau Status Whatshapp Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) lalu Terdakwa mengomentari dengan menanyakan sudah berangkat kegunung dan Terdakwa berencana mau kerumah Saksi Khairul Fahmi Bin Armi serta berencana mau memakai Narkotika Jenis sabu dan menawarkan jika Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mau membeli kepada Teman Terdakwa maka Terdakwa yang akan mengantar kerumah Saksi Saksi Khairul Fahmi Bin Armi namun dikarenakan sama-sama tidak memiliki uang dan Narkotika Jenis Sabu, maka percakapan melalui Whatshap tersebut terhenti, kemudian pada Pukul 20.22 WIB Terdakwa berkomunikasi kembali melalui Whatshapp dengan mengirim pesan kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan menawarkan Kompor gas seharga Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) namun Saksi Khairul Fahmi Bin Armi tidak memiliki uang dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mau meminjam uang temannya yang bernama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah), lalu sekira Pukul 20.36 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan mengatakan Kompor gas tersebut Saksi Khairul Fahmi Bin Armi beli dengan menggunakan uang temannya, lalu Terdakwa meminta uang tambahan kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan mengatakan “oke bg, apa tidak ada uang tambahan lagi sama abang ataupun sama bang Rahmadi dan bang Sukarni, karena rencana saya hasil dari penjualan kompor gas tersebut ingin saya beli sabu, kalau ada uang tambahan dari abang untuk uang isi minyak bensin sepeda motor milik saya, uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) milik saya kita beli sabu untuk kita pakai sama-sama” selanjutnya mendengar kalimat tersebut dari Terdakwa, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi menyanggupi untuk mencari tambahan dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Rahmadi Bin Khairuddin akan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Terdakwa melalui Aplikasi Gopay, lalu Terdakwa yang sudah mendapat Transferan uang melalui Aplikasi Gopay dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dengan total Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berangkat menuju BSI LINK dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna hitam tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Terdakwa. ---------------------------------------
------Kemudian masih pada Hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa yang telah sampai di lokasi BSI LINK langsung menarik uang sebesar Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi Sdra. Zulfikar (DPO) dengan Nomor Kontak 081934910736 dan tertera nama samara atas nama Jenazah yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Sdra. Zulfikar selama 3 Tahun yang lalu disebuah Warnet Oasis di Desa Pasar Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya Setelah Telphone Terdakwa tersambung ke Sdra. Zulfikar, Terdakwa mengatakan mau membeli Narkotika Jenis Sabu dengan uang sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) lalu Sdra. Zulfikar menyanggupi untuk bertransaksi Narkotika Jenis Sabu terserbut dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu di samping Pos yang berada di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dan sekira Pukul 21.15 WIB setelah Terdakwa sampai dilokasi tujuan yang telah disepakati, lalu Terdakwa dihampiri oleh Sdra. Zulfikar yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah dan memberikan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdra. Zulfikar dan setelah transaksi tersebut berhasil Sdra. Zulfikar meninggalkan lokasi kemudian Terdakwa telah menguasai Narkotika Jenis sabu yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah Kontrakan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sampai dan masuk kedalam kontrakan, Terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal yang mana sebelumnya Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani telah ditangkap lebih dulu dirumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Terdakwa, kemudian Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -----------------------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. ------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa DASRIJAL BIN DASRAN Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.20 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Durian Rampak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya yang sedang memainkan Handphone membuka Story atau Status Whatshapp Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) lalu Terdakwa mengomentari dengan menanyakan sudah berangkat kegunung dan Terdakwa berencana mau kerumah Saksi Khairul Fahmi Bin Armi serta berencana mau memakai Narkotika Jenis sabu dan menawarkan jika Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mau membeli kepada Teman Terdakwa maka Terdakwa yang akan mengantar kerumah Saksi Saksi Khairul Fahmi Bin Armi namun dikarenakan sama-sama tidak memiliki uang dan Narkotika Jenis Sabu, maka percakapan melalui Whatshap tersebut terhenti, kemudian pada Pukul 20.22 WIB Terdakwa berkomunikasi kembali melalui Whatshapp dengan mengirim pesan kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan menawarkan Kompor gas seharga Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) namun Saksi Khairul Fahmi Bin Armi tidak memiliki uang dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mau meminjam uang temannya yang bernama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah), lalu sekira Pukul 20.36 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan mengatakan Kompor gas tersebut Saksi Khairul Fahmi Bin Armi beli dengan menggunakan uang temannya, lalu Terdakwa meminta uang tambahan kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan mengatakan “oke bg, apa tidak ada uang tambahan lagi sama abang ataupun sama bang Rahmadi dan bang Sukarni, karena rencana saya hasil dari penjualan kompor gas tersebut ingin saya beli sabu, kalau ada uang tambahan dari abang untuk uang isi minyak bensin sepeda motor milik saya, uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) milik saya kita beli sabu untuk kita pakai sama-sama” selanjutnya mendengar kalimat tersebut dari Terdakwa, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi menyanggupi untuk mencari tambahan dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Rahmadi Bin Khairuddin akan mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Terdakwa melalui Aplikasi Gopay, lalu Terdakwa yang sudah mendapat Transferan uang melalui Aplikasi Gopay dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dengan total Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berangkat menuju BSI LINK dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna hitam tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Terdakwa. ---------------------------------------
------Kemudian masih pada Hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa yang telah sampai di lokasi BSI LINK langsung menarik uang sebesar Rp.150.000.- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lalu melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi Sdra. Zulfikar (DPO) dengan Nomor Kontak 081934910736 dan tertera nama samara atas nama Jenazah yang mana sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Sdra. Zulfikar selama 3 Tahun yang lalu disebuah Warnet Oasis di Desa Pasar Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya Setelah Telphone Terdakwa tersambung ke Sdra. Zulfikar, Terdakwa mengatakan mau membeli Narkotika Jenis Sabu dengan uang sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) lalu Sdra. Zulfikar menyanggupi untuk bertransaksi Narkotika Jenis Sabu terserbut dan menyuruh Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu di samping Pos yang berada di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dan sekira Pukul 21.15 WIB setelah Terdakwa sampai dilokasi tujuan yang telah disepakati, lalu Terdakwa dihampiri oleh Sdra. Zulfikar yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah dan memberikan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdra. Zulfikar dan setelah transaksi tersebut berhasil Sdra. Zulfikar meninggalkan lokasi kemudian Terdakwa telah menguasai Narkotika Jenis sabu yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah Kontrakan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, dan sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sampai dan masuk kedalam kontrakan, Terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal yang mana sebelumnya Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Sukarni Bin Hamdani telah ditangkap lebih dulu dirumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Terdakwa serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Terdakwa, kemudian Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -----------------------------------------------------------
-----Bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama-sama Saksi Khairul Fahmi Bin Armi , Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, Saksi Sukarni Bin Hamdani telah menggunakan Narkotika Jenis sabu didalam kamar tidur rumah yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya dengan cara mengambil Narkotika Jenis Sabu dan memasukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang menjadi alat hisap (Bong) kemudian kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek lalu Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan 3 kali Hisap pertiap orang.-----------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab :6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan dengan Nomor Lab 627 atas nama DASRIJAL BIN DASRAN Tanggal 14 Agustus 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.---------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
