Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-960/L.1.28/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Chairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkChairil Hafizh Nauvaldi Bin Feri Cheriady
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------Bahwa ia Terdakwa CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY pada hari Jumat tanggal 31 Januari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang baru tiba dari Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu pesanan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), sekira pukul 09.15 WIB saat Terdakwa sedang berbicara dengan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady di rumah kontrakan Terdakwa tiba-tiba datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menemui Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady, karena datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah kontrakan menuju warung untuk membeli nasi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan dengan nama kontak Bg Dafi dan nomor handphone 0823-1719-8194 melalui Handphone Terdakwa merk Vivo warna Hijau Lemon dengan nomor Imei 1 : 868594078598912, dan Imei 2 : 868594078598904, dengan mengatakan (Hafizh tolong belikan kertas clip bening ukurang kecil satu pak untuk membungkus sabu) Terdakwa menjawab “oke bang, bang sisain saya sikit sabu nya untuk saya ya) Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menjawab “Iya”. Terdakwa yang berniat membantu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mencarikan kertas plastik klip bening untuk digunakan memaketkan Sabu dengan imbalan menerima Sabu gratis langsung membeli 1 (satu) pak kertas plastik klip bening dengan harga Rp 5000 (lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa, sekira pukul 11.40 WIB Terdakwa tiba di rumah kontrakan dan langsung memberikan 1 (satu) pak kertas plastik klip bening kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke warung.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Kemudian sekira pukul 11.50 WIB, Saksi Muhammad Fathir Cheriady menerima kaca pirek berisi Sabu dari Saksi Ade Karisman Bin Zidan untuk diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menyimpannya di atas kusen pintu kamar rumah kontrakan dan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan langsung pergi, tidak lama kemudian Terdakwa yang baru pulang ke rumah kontrakan dan hendak menggunakan Sabu menanyakan kepada Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady “Fatir, kaca pirek tadi mana” Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menjawab “di atas kusen pintu kamar”, lalu Terdakwa langsung pergi mandi untuk persiapan ibadah shalat Jumat, setelah selesai mandi Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil kaca pirek berisi sabu diatas kusen pintu, setelah Terdakwa menerima kaca pirek berisi sabu yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan melalui perantara Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady lalu Terdakwa memasukan ke dalam bungkusan rokok merek Magnum warna Hitam kemudian Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa gunakan setelah selesai ibadah Shalat Jumat.-----------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady sedang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan pada saat akan berangkat pergi beribadah shalat Jumat tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KADRI Bin YUSMAN dan Saksi M. SALIM ARDI Bin M. JAMAL (Alm) langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady karena berdasarkan pengakuan Saksi Ade Karisman Bin Zidan yang lebih dulu ditangkap bahwasanya Narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berisikan 63 lembar yang mana plastik klip bening dilantai dalam kamar yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady, setelah barang bukti di kumpulkan lalu Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady di pertemukan dengan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady “apakah benar sabu ini di dapatkan oleh sdra dhafi dari kamu” sambil memperlihatkan memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Merek Magnum warna Hitam berisi 5 (lima) bungkus sabu, Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menjawab “benar pak”, anggota Kepolisian menanyakan kembali “dari mana kamu mendapatkan sabu ini“ Terdakwa menjawab “saya beli dari sdra Danto pak di medan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 031/60064/II/2025 pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 743/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna Putih dengan berat Netto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. -----------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa ia Terdakwa CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY pada hari Jumat tanggal 31 Januari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

 

------bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang baru tiba dari Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu pesanan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), sekira pukul 09.15 WIB saat Terdakwa sedang berbicara dengan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady di rumah kontrakan Terdakwa tiba-tiba datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menemui Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady, karena datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah kontrakan menuju warung untuk membeli nasi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan dengan nama kontak Bg Dafi dan nomor handphone 0823-1719-8194 melalui Handphone Terdakwa merk Vivo warna Hijau Lemon dengan nomor Imei 1 : 868594078598912, dan Imei 2 : 868594078598904, dengan mengatakan (Hafizh tolong belikan kertas clip bening ukurang kecil satu pak untuk membungkus sabu) Terdakwa menjawab “oke bang, bang sisain saya sikit sabu nya untuk saya ya) Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menjawab “Iya”. Terdakwa yang berniat membantu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mencarikan kertas plastik klip bening untuk digunakan memaketkan Sabu dengan imbalan menerima Sabu gratis langsung membeli 1 (satu) pak kertas plastik klip bening dengan harga Rp 5000 (lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa, sekira pukul 11.40 WIB Terdakwa tiba di rumah kontrakan dan langsung memberikan 1 (satu) pak kertas plastik klip bening kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke warung.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Kemudian sekira pukul 11.50 WIB, Saksi Muhammad Fathir Cheriady menerima kaca pirek berisi Sabu dari Saksi Ade Karisman Bin Zidan untuk diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menyimpannya di atas kusen pintu kamar rumah kontrakan dan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan langsung pergi, tidak lama kemudian Terdakwa yang baru pulang ke rumah kontrakan dan hendak menggunakan Sabu menanyakan kepada Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady “Fatir, kaca pirek tadi mana” Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menjawab “di atas kusen pintu kamar”, lalu Terdakwa langsung pergi mandi untuk persiapan ibadah shalat Jumat, setelah selesai mandi Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil kaca pirek berisi sabu diatas kusen pintu, setelah Terdakwa menerima kaca pirek berisi sabu yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan melalui perantara Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady lalu Terdakwa memasukan ke dalam bungkusan rokok merek Magnum warna Hitam kemudian Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa yang rencanya akan Terdakwa gunakan setelah selesai ibadah Shalat Jumat.-----------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady sedang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan pada saat akan berangkat pergi beribadah shalat Jumat tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KADRI Bin YUSMAN dan Saksi M. SALIM ARDI Bin M. JAMAL (Alm) langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady karena berdasarkan pengakuan Saksi Ade Karisman Bin Zidan yang lebih dulu ditangkap bahwasanya Narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berisikan 63 lembar yang mana plastik klip bening dilantai dalam kamar yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady, setelah barang bukti di kumpulkan lalu Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady di pertemukan dengan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady “apakah benar sabu ini di dapatkan oleh sdra dhafi dari kamu” sambil memperlihatkan memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Merek Magnum warna Hitam berisi 5 (lima) bungkus sabu, Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menjawab “benar pak”, anggota Kepolisian menanyakan kembali “dari mana kamu mendapatkan sabu ini“ Terdakwa menjawab “saya beli dari sdra Danto pak di medan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady dan Saksi Ade Karisman Kandafi di bawa menuju ke Rumah Sakit Umu Daerah Tengku Peukan Aceh Barat Daya untuk dilakukan Tes Urine terhadap Terdakwa CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY dengan Nomor Lab: 491 tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil Positif (+) Metaamphetamin.-----------------------------------------------------------------------------------

 

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 031/60064/II/2025 pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 743/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna Putih dengan berat Netto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.-------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------Bahwa ia Terdakwa CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY pada hari Jumat tanggal 31 Januari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan  I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

 

------Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 08.50 WIB Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) yang baru tiba dari Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu pesanan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), sekira pukul 09.15 WIB saat Terdakwa sedang berbicara dengan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady di rumah kontrakan Terdakwa tiba-tiba datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menemui Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady, karena datang Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah kontrakan menuju warung untuk membeli nasi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan dengan nama kontak Bg Dafi dan nomor handphone 0823-1719-8194 melalui Handphone Terdakwa merk Vivo warna Hijau Lemon dengan nomor Imei 1 : 868594078598912, dan Imei 2 : 868594078598904, dengan mengatakan (Hafizh tolong belikan kertas clip bening ukurang kecil satu pak untuk membungkus sabu) Terdakwa menjawab “oke bang, bang sisain saya sikit sabu nya untuk saya ya) Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan menjawab “Iya”. Terdakwa yang berniat membantu Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan mencarikan kertas plastik klip bening untuk digunakan memaketkan Sabu dengan imbalan menerima Sabu gratis langsung membeli 1 (satu) pak kertas plastik klip bening dengan harga Rp 5000 (lima ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah kontrakan Terdakwa, sekira pukul 11.40 WIB Terdakwa tiba di rumah kontrakan dan langsung memberikan 1 (satu) pak kertas plastik klip bening kepada Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke warung.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Kemudian sekira pukul 11.50 WIB, Saksi Muhammad Fathir Cheriady menerima kaca pirek berisi Sabu dari Saksi Ade Karisman Bin Zidan untuk diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menyimpannya di atas kusen pintu kamar rumah kontrakan dan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan langsung pergi, tidak lama kemudian Terdakwa yang baru pulang ke rumah kontrakan dan hendak menggunakan Sabu menanyakan kepada Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady “Fatir, kaca pirek tadi mana” Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menjawab “di atas kusen pintu kamar”, lalu Terdakwa langsung pergi mandi untuk persiapan ibadah shalat Jumat, setelah selesai mandi Terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil kaca pirek berisi sabu diatas kusen pintu, setelah Terdakwa menerima kaca pirek berisi sabu yang diberikan oleh Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan melalui perantara Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady lalu Terdakwa memasukan ke dalam bungkusan rokok merek Magnum warna Hitam kemudian Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa gunakan setelah selesai ibadah Shalat Jumat.-----------------------------------------------------------

 

------- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady sedang berada di rumah kontrakan di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan pada saat akan berangkat pergi beribadah shalat Jumat tiba-tiba datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KADRI Bin YUSMAN dan Saksi M. SALIM ARDI Bin M. JAMAL (Alm) langsung mengamankan Terdakwa bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady karena berdasarkan pengakuan Saksi Ade Karisman Bin Zidan yang lebih dulu ditangkap bahwasanya Narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya didapatkan dari Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady kemudian anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang berisikan 63 lembar yang mana plastik klip bening dilantai dalam kamar yang diakui milik Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady, setelah barang bukti di kumpulkan lalu Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady di pertemukan dengan Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan, kemudian anggota Kepolisian menanyakan kepada Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady “apakah benar sabu ini di dapatkan oleh sdra dhafi dari kamu” sambil memperlihatkan memperlihatkan 1 (satu) buah kotak rokok Merek Magnum warna Hitam berisi 5 (lima) bungkus sabu, Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady menjawab “benar pak”, anggota Kepolisian menanyakan kembali “dari mana kamu mendapatkan sabu ini“ Terdakwa menjawab “saya beli dari sdra Danto pak di medan”. Adapun Terdakwa dan Saksi Muhammad Fathir Cheriady Bin Feri Cheriady mengakui mendapatkan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis sabu dari Saksi Ade Karisman Kandafi Bin Zidan. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Muhammad Fathir Cheriady dan Saksi Ade Karisman Kandafi di bawa menuju ke Rumah Sakit Umu Daerah Tengku Peukan Aceh Barat Daya untuk dilakukan Tes Urine terhadap Terdakwa CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY dengan Nomor Lab: 491 tanggal 31 Januari 2025 dengan hasil Positif (+) Metaamphetamin.---------------------------------------------------------------------------------

 

------Adapun Terdakwa sebelumnya telah menggunakan Sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Kedai Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Terdakwa Daya yang Terdakwa beli dari Sdr. REVI lalu menggunakannya hingga habis dengan tujuan agar badan Terdakwa terasa fit.------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 031/60064/II/2025 pada Hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CHAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram Netto. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 743/NNF/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan barang bukti atas nama MUHAMMAD FATHIR CHERIADY Bin FERI CHERIADY dan CJAIRIL HAFIZH NAUVALDI Bin FERI CHERIADY berupa 1 (satu) pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna Putih dengan berat Netto 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya