| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan nama anak kandung pemohon yang bernama NAUFAL RAFASSYA RAMADHAN diganti namanya menjadi IRHAM RAMADHAN dan RAHMA ARIFA diganti namanya menjadi NAISA AZZURA ALFANISA;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya segera setelah ditujukkannya penetapan ini untuk membetulkan Akta Kelahiran Nomor: 1112-LU-28102024-0003 Tertanggal 05 Oktober 2022 atas nama NAUFAL RAFASSYA RAMADHAN diganti menjadi IRHAM RAMADHAN, dan Akta Kelahiran Nomor: 1112-LT-05102022-0011 Tertanggal 28 Oktober 2024 atas nama RAHMA ARIFA diganti namanya menjadi NAISA AZZURA ALFANISA;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |