Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Bpd 1.Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H.
2.Nailul Yasir, S.H.
3.Rizki, S.H.
Arifin Bin Alm M. Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/251/XI/RES.1.24/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H.
2Nailul Yasir, S.H.
3Rizki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arifin Bin Alm M. Ali[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Adapun Kronologisnya adalah sebagai berikut :

 

----- Kejadian Tindak Pidana “Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah” tersebut bermula pada pada bulan Oktober 2023, yang beralamat di Desa Krueng Pantoe Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya. Adapun tersangka yang melakukan perbuatan Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah tersebut adalah Tersangka ARIFIN Bin Alm M. ALI, umur 46 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Panto Cut Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan korban dari perbuatan tersebut adalah korban AINAL MARDHIAH, umur 46 tahun, Jenis kelamin Perempuan, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Pasar Kota Bahagia Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya. Tersangka melakukan perbuatan Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah dengan cara tersangka pada awalnya menyewa sebidang tanah dengan luas ± 224 M?2; (Dua Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi) yang berlamat di Desa Krueng Panto Kec. Kuala Batee Kab. Abdya  dari saudara Alm. ZULKIFLI yang merupakan Alm. suami dari korban. Adapun jangka waktu yang di berikan kepada Tersangka untuk menyewa tanah tersebut adalah selama 3 tahun lamanya terhitung sejak bulan oktober 2020 s/d bulan oktober 2023 dengan nilai sewa sebesar Rp. 1.500.000 (Rp.500.000 / tahun). Pada tanggal 09 Maret 2021 terhadap tanah tersebut dijual oleh MUHAMMAD YASIN kepada Alm Zulkifli dengan harga Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Kemudian dikarenakan pada 01 November 2021 suami korban tersebut meninggal dunia selanjutnya korban

 

melanjuti mengurus sertipikat terhadap tanah tersebut berdasarkan surat jual beli antara MUHAMMAD YASIN selaku penjual dengan Alm ZULKIFLI (suami korban selaku pembeli) sehingga pada tanggal 12 Oktober 2023, Kantor Pertanahan Kab. Abdya menerbitkan 1 (satu) lembar sertifikat tanah dengan Nomor Hak Milik : 531 Atas Nama Pemegang Hak : AINAL MARDHIAH, M. NURUL KAMALI, M. AZWAR, NURLINA, dan NUR FAIZATUL HIJJAH. Selanjutnya setelah sebidang tanah yang berlamat di Desa Krueng Panto Kec. Kuala Batee Kab. Abdya tersebut sah menjadi milik dari Korban, dan 4 orang anak nya tersebut. Pada saat batas sewa tersebut habis tersangka meminta izin kepada Korban untuk memberikan perpanjangan sewa namun korban menolak atas permintaan tersangka. tepatnya pada bulan April 2024, korban bersama anaknya yang bernama saudara M. NURUL KAMALI mendatangi lokasi tanah tersebut, dan meminta kepada Pelaku untuk segera pindah dari tanah tersebut, namun Pelaku tidak mau pindah dari tanah tersebut dengan alasan karena Pelaku telah memberikan uang panjar ke Saudara MUHAMMAD YASIN sebanyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) secara bertahap untuk pembelian tanah milik korban tersebut. korban tetap menyampaikan bahwasanya tanah tersebut adalah milik korban dan terhadap tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat  yang di akui oleh negara. kemudian pada saat itu tersangka menyampaikan juga kepada korban tentang kata-kata yang di Sampaikan Oleh saudara MUHAMMAD YASIN kepada tersangka yaitu ”kalau bukan saya yang perintahkan pindah, jangan pindah” dikarenakan kata-kata yang di sampaikan oleh saudara MUHAMMAD YASIN tersebut lah yang menjadi alasan tersangka tidak mau pindah dari lokasi tanah tersebut. hingga sampai dengan saat ini tersangka tetap menduduki bangunan tersebut dan mencari nafkah dengan berdagang kopi di bangunan semi permanen yang pelaku bangun di tanah milik korban dan anak-anaknya tersebut. Selanjutnya atas perbuatan dugaan tindak pidana Memakai tanah tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dikarenakan Korban merasa dirugikan sehingga korban melaporkan peristiwa yang ia alami tersebut ke SPKT Polres Aceh Barat Daya untuk dapat di proses secara hukum yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------------

 

III.    DAKWAAN TUNGGAL

 

Bahwa terdakwa pada bulan Oktober 2023, bertempat di Desa Krueng Pantoe Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya telah melakukan dugaan tindak pidana Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya.

 

Dengan cara, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa dengan sengaja Menduduki, mengelola dan mencari keuntungan dari tanah tersebut dengan berjualan Kopi di sebuah Warung Kopi yang dibangun serta dikelola oleh Terdakwa Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah, sehingga Korban atau pemilik tanah tidak bisa mengelola dan mencari nafkah dari tanah yang ia miliki sesuai dengan sertipikat yang ada.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya, yaitu:

 

       1. Barang siapa;

 

2. Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

 

IV. PASAL YANG DILANGGAR

 

Pasal 6 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya, yang berbunyi:

 

 

"barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1 Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 3,4 dan 5,maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)."

 

V. ALAT BUKTI

 

       Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184        KUHAPidana, yaitu:

 

       1. Keterangan saksi-saksi;

 

       2. Keterangan korban Sdri AINAL MARDHIAH;

 

       3. Keterangan terdakwa Sdra ARIFIN Bin Alm M. ALI;

 

       4.  1 (satu) Examplar Sertipikat Nomor : 531 atas nama pemegang Hak : AINAL MARDHIAH, M. NURUL KAMALI, M. AZWAR, NURLINA dan NUR FAIZATUL HIJJAH, yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 12 Oktober 2023;

 

VI. KESIMPULAN

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa ARIFIN Bin Alm M. ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya.

 

VII. Catatan

 

  1. Hal – hal yang memberatkan tersangka :

 

  • Tersangka telah melakukan Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah terhadap tanah milik Korban a.n Saudari AINAL MARDHIAH semenjak bulan oktober 2023 hingga sekarang dengan cara Menduduki, mengelola dan mencari keuntungan dari tanah tersebut dengan berjualan Kopi di sebuah Warung Kopi yang dibangun serta dikelola oleh Terdakwa Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah, sehingga Korban atau pemilik tanah tidak bisa mengelola dan mencari nafkah dari tanah yang ia miliki sesuai dengan sertipikat yang beratas nama Korban.

 

  1. Hal – hal yang meringankan tersangka :

 

  • Tersangka selama dalam proses penyidikan sangat kooperatif.
  • Tersangka sampai dengaan saat ini belum pernah dihukum.

 

VIII. PENUTUP

 

            Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan            Negeri Blangpidie untuk diperiksa dan diputus dalam persidangan tindak pidana         ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya