| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Bpd | 1.Ricky Rosiwa, S.H. 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H 3.HIKMAH SELASIH, S.H 4.RIJALUL JIHAD, S.H |
Irda Binti Nyakna | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Bpd | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-32/L.1.28/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||
| Dakwaan | -----Bahwa ia Terdakwa IRDA Binti NYAKNA, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Alue, Desa Pantee Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan “penganiayaan,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
------Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 Pukul 10.15 Wib bertempat di Dusun Alue, Desa Pantee Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa merasa kesal melihat adanya daun jambu yang berserakan didepan rumah milik Terdakwa, diketahui Terdakwa dan Korban saling bertetangga yang antara rumah Terdakwa dan rumah Korban terdapat pohon jambu yang diketahui milik korban, lalu Terdakwa meluapkan emosi dengan berkalimat marah-marah yang pada saat itu Terdakwa sedang menyapu di dalam rumah, lalu Korban Eli Marlina Binti Alm Nasrudin yang sedang berada di depan rumah mendengar kalimat marah-marah dari Terdakwa membuat terjadinya percekcokan sampai menyebabkan adu mulut, lalu sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa yang sudah emosi mendatangi Korban yang berada didepan rumah dengan memegang penyapu warna Silver Merk Nagata No.644 dan melakukan pemukulan terhadap korban dibagian punggung sebanyak 1 (Satu) kali lalu Terdakwa memukul Korban dibagian dada sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan Alat bantu sapu, hal tersebut disaksikan oleh Saksi Masrul Azmi Bin Kasmar selaku Anak Korban sendiri dan Saksi Ratna Dewi Binti Nyakna yang ikut melerai perkelahian antara Terdakwa dengan Korban, kemudian masih dihari yang sama Korban yang merasakan sakit setelah terjadi pemukulan tersebut di bawa ke UPTD Puskesmas Babahrot dan dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Ahli atas nama dr.MAULIZA pada Pukul 11.00 WIB diruang Rawat Inap (IGD), dan dilakukan berupa pemeriksaan lalu dari hasil pemeriksaan terhadap Korban ditemukan diagnose Hipertensi dan Ecchymosis, dikarenakan tekanan darah korban tinggi dan memerlukan perawatan yang lebih intensif untuk dapat pulih, maka Korban dianjurkan untuk dirawat Inap selama 3 hari sebagaimana Surat Keterangan Rawatan Nomor : 440/44/SKS/PKMB/II/2025 dari tanggal 27 Februari s/d 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauliza, dokter pada UPTD Puskesmas Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, guna untuk menstabilkan tekan darah dan memulihkan luka memar yang dialami korban kemudian di lakukan tindakan pemasangan Infus dan memberikan obat-obatan berupa Obat anti Hipertensi Amlodipin 1xMg, Obat Anti nyeri,injeksi,ketorolac 1 ampul/12 jam untuk meredakan sakit kepala dan luka memar dan salap luka memar Thrombophop gel.----------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi (korban) Eli Marlina Binti Alm Nasrudin dirawat selama 3 hari dan tidak dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari serta harus mengkonsumsi Obat-obatan yang diberikan oleh Dokter kemudian Korban mengalami luka yaitu memar di payudara sebelah kiri dengan diameter lebih kurang 5x7 Cm, sesuai dengan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/III/2025 tanggal 07 Maret 2025 atas nama Eli Marlina Binti Alm Nasrudin yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauliza, dokter pada UPTD Puskesmas Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.-----
Hasil pemeriksaan: Pada pemeriksaan korban didapatkan:
Kesimpulan : luka memar di payudara sebelah kiri.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
