Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
3.RIJALUL JIHAD, S.H
Junaidi Bin Alm. M. Suid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2356/L.1.28/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
3RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Junaidi Bin Alm. M. Suid[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa Junaidi Bin Alm. M. Suid, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di jalan Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa dan Sdr. Hardianto (DPO/belum tertangkap) pergi ke Desa Seuleukat Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan mobil milik Sdr. Hardianto dengan tujuan untuk membeli tanah. Di perjalanan Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa : “Bang, Saya dengar kawan abang yang bernama sdra. Rika menjual Sabu, apakah abang ada nomor handphone miliknya.  Kalau nanti saya mau membeli sabu, Saya minta tolong abang pesan kepada Sdr. Rika boleh ?”  Terdakwa lalu mengatakan : “Boleh Har, akan tetapi ada imbalan untuk saya tidak ?” Sdr. Hardianto lalu menjawab : “Aman kalo soal imbalan bang, nanti saya kasih abang uang untuk membeli rokok.” Setelah sampai di Desa Seuleukat Kab. Aceh Selatan, Terdakwa dan Sdr. Hardianto lalu menginap selama 2 (dua) hari di rumah Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli pergi ke lokasi tanah kebun yang akan dibeli Sdr. Hardianto namun Terdakwa tidak ikut ke lokasi tanah kebun dan menunggu di sebuah warung kopi. Sekira pukul 13.00 Wib, Sdr. Hardianto, Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke warung kopi dan duduk bersama Terdakwa. Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli duduk satu meja lalu Sdr. Hardianto mengatakan kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli : “Kalau abang mau membeli Sabu, ikut Saya sekarang ke Aceh Barat Daya.” Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli lalu menjawab : Abang mau, akan tetapi sekarang abang tidak mempunyai uang,” Sdr. Hardianto lalu mengatakan : “Tidak apa masalah uang nanti saja, kalau abang sudah ada uang abang bayar secepatnya,” kemudian Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli menjawab : “Kalau seperti itu boleh,”  sehingga Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa untuk memesan narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Rika. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli pulang ke Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan mobil Sdr. Hardianto. Di perjalanan, Terdakwa menelepon Sdr. Rika untuk memesan narkotika jenis Sabu dengan mengatakan : “Saya dengar sama kamu ada jual Sabu? Ada kawan abang mau membeli Sabu” Sdr. Rika lalu menjawab : “Ada bang, apakah abang mau beli Sabu milik saya? kawan abang mau membeli dengan harga berapa bang?” Terdakwa lalu menjawab : “Dia mau membeli 1 (satu) bungkus Sabu saja,” Sdr. Rika menjawab “Sekarang Sabu milik saya tinggal 2 (dua) bungkus lagi, dengan harga Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), apakah kawan abang tersebut mau?” Terdakwa lalu mengatakan : “Boleh, akan tetapi apakah Sabu tersebut bisa kamu letakkan di ujung jembatan yang berlokasi di Desa kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Sabu tersebut kamu sembunyikan dibawah batu saja.” Sdr. Rika lalu menjawab : “Oke bang, akan tetapi uangnya bagaimana bang?” Terdakwa mengatakan : “Nanti kalau uang hasil dari penjualan Sabu tersebut akan saya serahkan kepada kamu, saya yang tanggung jawab kalau teman saya tersebut tidak mau bayar,” sehingga Sdr. Rika menjawab:“Oke bang, kalau abang mau tanggung jawab Sabu nya saya antar sekarang.”

Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib ketika sedang melintas di daerah Kecamatan Kuala Batee, Terdakwa mengatakan kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli untuk menghentikan laju kendaraan mobil di pinggir jalan tepatnya di dekat jembatan untuk mengambil narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu turun dari kendaraan mobil lalu mengambil bungkusan narkotika jenis Sabu lalu masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli sampai di Kecamatan Babahrot danmenghentikan laju kendaraan untuk menunggu Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang menggunakan sepeda motor dari belakang. Setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam, Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi bertemu Terdakwa yang sudah menunggu di pinggir jalan. Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan dan diikuti oleh Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dari arah belakang. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto, Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi sampai di sebuah rumah di Kecamatan Babahrot. Terdakwa lalu memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dengan mengatakan : “Sabu ini harganya Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).”  Di dalam rumah tersebut Sdr. Hardianto mengajak Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi untuk menggunakan narkotik jenis Sabu secara bersama-sama, namun Terdakwa tidak ikut menggunakan dan duduk menunggu di dalam mobil. Setelah Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi selesai menggunakan narkotika jenis Sabu, Sdr. Harianto pergi mengantarkan Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. Hardianto menghubungi Terdakwa mengajak untuk menggunakan narkotika jenis Sabu dan sekira pukul 15.20 Wib Sdr. Hardianto datang menjemput Terdakwa di rumahnya lalu pergi ke rumah Sdr. Hardianto di Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kecamatan Nagan Raya. Setelah sampai di dalam rumah Sdr. Hardianto, Terdakwa duduk-duduk dan mengobrol. Sdr. Hardianto lalu pergi keluar rumah dengan alasan akan mengambil narkotika jenis Sabu yang telah dipesan ke orang lain. Sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada diri Terdakwa. Petugas kepolisian kemudian mempertemukan Terdakwa dengan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang sebelumnya telah ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika dan memperlihtakn barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) gram/Netto dan Terdakwa mengatakan bahwa bukti tersebut adalah narkotika jenis Sabu yang dijual kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6729/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan pemeriksa yaitu 1. HENDRI D. GINTING,S.Si M.Si, 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut DEBORA HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,6 (delapan koma enam) gram, milik Terdakwa atas nama T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) klip berisi kristal Metamphetamina dengan berat 8,2 (delapan koma dua) gram dikembalikan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2024 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Miswar, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dengan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram/Netto.

Bahwa Terdakwa Junaidi Bin Alm. M. Suid tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram Netto.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Ia Terdakwa Junaidi Bin Alm. M. Suid, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di jalan Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa dan Sdr. Hardianto (DPO/belum tertangkap) pergi ke Desa Seuleukat Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan mobil milik Sdr. Hardianto dengan tujuan untuk membeli tanah. Di perjalanan Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa : “Bang, Saya dengar kawan abang yang bernama sdra. Rika menjual Sabu, apakah abang ada nomor handphone miliknya.  Kalau nanti saya mau membeli sabu, Saya minta tolong abang pesan kepada Sdr. Rika boleh ?”  Terdakwa lalu mengatakan : “Boleh Har, akan tetapi ada imbalan untuk saya tidak ?” Sdr. Hardianto lalu menjawab : “Aman kalo soal imbalan bang, nanti saya kasih abang uang untuk membeli rokok.” Setelah sampai di Desa Seuleukat Kab. Aceh Selatan, Terdakwa dan Sdr. Hardianto lalu menginap selama 2 (dua) hari di rumah Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli pergi ke lokasi tanah kebun yang akan dibeli Sdr. Hardianto namun Terdakwa tidak ikut ke lokasi tanah kebun dan menunggu di sebuah warung kopi. Sekira pukul 13.00 Wib, Sdr. Hardianto, Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke warung kopi dan duduk bersama Terdakwa. Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli duduk satu meja lalu Sdr. Hardianto mengatakan kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli : “Kalau abang mau membeli Sabu, ikut Saya sekarang ke Aceh Barat Daya.” Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli lalu menjawab : Abang mau, akan tetapi sekarang abang tidak mempunyai uang,” Sdr. Hardianto lalu mengatakan : “Tidak apa masalah uang nanti saja, kalau abang sudah ada uang abang bayar secepatnya,” kemudian Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli menjawab : “Kalau seperti itu boleh,”  sehingga Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa untuk memesan narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Rika. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli pulang ke Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan mobil Sdr. Hardianto. Di perjalanan, Terdakwa menelepon Sdr. Rika untuk memesan narkotika jenis Sabu dengan mengatakan : “Saya dengar sama kamu ada jual Sabu? Ada kawan abang mau membeli Sabu” Sdr. Rika lalu menjawab : “Ada bang, apakah abang mau beli Sabu milik saya? kawan abang mau membeli dengan harga berapa bang?” Terdakwa lalu menjawab : “Dia mau membeli 1 (satu) bungkus Sabu saja,” Sdr. Rika menjawab “Sekarang Sabu milik saya tinggal 2 (dua) bungkus lagi, dengan harga Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), apakah kawan abang tersebut mau?” Terdakwa lalu mengatakan : “Boleh, akan tetapi apakah Sabu tersebut bisa kamu letakkan di ujung jembatan yang berlokasi di Desa kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Sabu tersebut kamu sembunyikan dibawah batu saja.” Sdr. Rika lalu menjawab : “Oke bang, akan tetapi uangnya bagaimana bang?” Terdakwa mengatakan : “Nanti kalau uang hasil dari penjualan Sabu tersebut akan saya serahkan kepada kamu, saya yang tanggung jawab kalau teman saya tersebut tidak mau bayar,” sehingga Sdr. Rika menjawab:“Oke bang, kalau abang mau tanggung jawab Sabu nya saya antar sekarang.”

Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib ketika sedang melintas di daerah Kecamatan Kuala Batee, Terdakwa mengatakan kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli untuk menghentikan laju kendaraan mobil di pinggir jalan tepatnya di dekat jembatan untuk mengambil narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu turun dari kendaraan mobil lalu mengambil bungkusan narkotika jenis Sabu lalu masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli sampai di Kecamatan Babahrot danmenghentikan laju kendaraan untuk menunggu Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang menggunakan sepeda motor dari belakang. Setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam, Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi bertemu Terdakwa yang sudah menunggu di pinggir jalan. Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan dan diikuti oleh Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dari arah belakang. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto, Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi sampai di sebuah rumah di Kecamatan Babahrot. Terdakwa lalu memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dengan mengatakan : “Sabu ini harganya Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).”  Di dalam rumah tersebut Sdr. Hardianto mengajak Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi untuk menggunakan narkotik jenis Sabu secara bersama-sama, namun Terdakwa tidak ikut menggunakan dan duduk menunggu di dalam mobil. Setelah Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi selesai menggunakan narkotika jenis Sabu, Sdr. Harianto pergi mengantarkan Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah, Sdr. Hardianto menghubungi Terdakwa mengajak untuk menggunakan narkotika jenis Sabu dan sekira pukul 15.20 Wib Sdr. Hardianto datang menjemput Terdakwa di rumahnya lalu pergi ke rumah Sdr. Hardianto di Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kecamatan Nagan Raya. Setelah sampai di dalam rumah Sdr. Hardianto, Terdakwa duduk-duduk dan mengobrol. Sdr. Hardianto lalu pergi keluar rumah dengan alasan akan mengambil narkotika jenis Sabu yang telah dipesan ke orang lain. Sekira pukul 16.00 Wib tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada diri Terdakwa. Petugas kepolisian kemudian mempertemukan Terdakwa dengan Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang sebelumnya telah ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika dan memperlihtakn barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) gram/Netto dan Terdakwa mengatakan bahwa bukti tersebut adalah narkotika jenis Sabu yang dijual kepada Saksi T. Muzabir Bin Alm. Rusli dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6729/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan pemeriksa yaitu 1. HENDRI D. GINTING,S.Si M.Si, 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut DEBORA HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,6 (delapan koma enam) gram, milik Terdakwa atas nama T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) klip berisi kristal Metamphetamina dengan berat 8,2 (delapan koma dua) gram dikembalikan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2024 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Miswar, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dengan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram/Netto.

Bahwa Terdakwa Junaidi Bin Alm. M. Suid tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram Netto.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya