| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Bpd | 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H 2.MARDIANSYAH, S.H |
1.Juanda Bin Masriadi. AR 2.Munawir Bin Masriadi. AR 3.Misrijal Bin Alm Herman Nyak |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-491/L.1.28/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I JUANDA Bin MASRIADI. AR bersama-sama dengan Terdakwa II MUNAWIR Bin MASRIADI. AR dan Terdakwa III MISRIJAL Bin Alm HERMAN NYAK pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya di sebuah warung atau kantin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “Dengan Terang-Terangan Atau Dimuka Umum Dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Mengakibatkan Hancurnya Barang Atau Mengakibatkan Luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB yang berlokasi di area lahan bagian atas disebuah area batu yang mengandung Mineral Emas, bertempat di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, terjadi keributan antara Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF dengan Saksi Korban RIDWAN Bin Alm HASANUDIN yang mengeluarkan kalimat makian “emangnya ini milik lahan ayah kamu” kepada Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF sehingga kalimat tersebut membuat Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF menjadi tersinggung, kalimat tersebut keluar dari mulut Saksi Korban dikarenakan Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF mengangkut batu yang mengandung Mineral Emas diarea tersebut masih milik Saksi Korban dan saat ditegur untuk mengembalikan dan tidak mengambil atau mengangkut batu yang mengandung Mineral Emas diarea tersebut Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF tidak mendengar teguran dari Saksi Korban dan malah ingin mengangkut Kembali batu yang mengandung Mineral Emas tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara Saksi Korban dengan Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF, namun adu mulut tersebut terselesaikan oleh Saksi Korban yang merasa kasihan langsung meminta maaf dan memberikan uang sebesar Rp. 50.000.00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF dikarenakan Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF meminta upah ongkos capek mengangkat batu, setelah itu Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF turun menuju area lahan bawah dengan menangis.------------------------------------------------------------
-----Kemudian masih dihari yang sama Terdakwa I JUANDA Bin MASRIADI. AR dan Terdakwa II MUNAWIR Bin MASRIADI. AR serta Terdakwa III MISRIJAL Bin Alm HERMAN NYAK yang sedang bekerja mengangkut dan melangsir batu yang mengandung Mineral Emas di area lahan bagian bawah, di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, mendengar informasi dari sesama pekerja bahwa ada keributan yang terjadi antara Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF dengan Saksi Korban di area lahan bagian atas, mendengar informasi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III bersama-sama pergi menuju area lahan bagian atas, namun saat diperjalanan bertemu dengan Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF yang sedang menangis, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF mengapa menangis lalu Saksi SAID HABIBI Bin Alm SAID ARIF mengatakan bahwa saksi telah dimaki oleh Saksi Korban, mendengar jawaban tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III langsung melanjutkan menuju area lahan bagian atas untuk menemui Saksi Korban, saat Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III telah sampai diarea lahan bagian atas, lalu melihat Saksi Korban yang sedang duduk disebuah Kantin, kemudian Terdakwa I menanyakan “siapa yang telah memaki anak yatim” kemudian dijawab oleh Saksi Korban “saya” lalu sekira Pukul 09.30 WIB Terdakwa I yang sudah emosi langsung menarik Saksi Korban untuk keluar dari sebuah kantin tersebut namun ditepis oleh Saksi Korban kemudian Terdakwa I menarik kerah baju Saksi Korban dan langsung memukul dibagian wajah tepatnya area hidung atas dekat mata sebelah kiri dengan tangan kanan yang terkepal, selanjutnya Terdakwa II serta Terdakwa III yang sudah tersulut emosi dengan cara bersama-sama memukul Saksi Korban pada bagian badan, perut dan kepala berkali-kali sehingga menyebakan Saksi Korban terjatuh sambil menangkis pukulan serta injakan, kemudian Saksi Mirsal Bin Nyaksad dan Saksi Taufik Kiah Bin M. Yusuf. IB yang berada dilokasi kantin tersebut melerai dan memisahkan antara korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Terdakwa III.-------------------
-----Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, menyebabkan Saksi Korban harus dirawat di UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEUKU PEUKAN sesuai dalam Surat Keterangan Rawat Nomor: 440/08/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh dr Yuhyi Fajirina, Sp. N dari tanggal 7 Januari s/d 8 Januari 2026 kemudian Saksi Korban dianjurkan untuk beristirahat selama 3 (Tiga) hari dari tanggal 7 s/d 10 Januari 2026 sesuai dalam Surat Keterangan Sakit Nomor: 440/024/I/2026 yang ditanda tangani oleh dr Yuhyi Fajirina, Sp. N yang dikeluarkan pada tanggal 07 Januari 2026.--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Reprtum Nomor: 01/VER/I/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2026 dan ditanda tangani oleh dr. Bachrul Helmy selaku dokter yang memeriksa atas nama Ridwan pada tanggal 4 Januari 2026 pada UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TEUKU PEUKAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Laporan Pemeriksaan Umum:
Pemeriksaan Tubuh:
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seseorang laki-laki berusia empat puluh Sembilan tahun, terdapat luka lecet dibatang hidung, pembengkakan di punggung tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. ------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
