Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Bpd 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H
2.RIJALUL JIHAD, S.H
Indra Amin Bin Samsuardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-489/L.1.28/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI ADIYAKSA, S.H
2RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indra Amin Bin Samsuardi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa  Indra Amin Bin Samsuardi pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di depan sebuah kios, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

Bermula pada hari rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib, saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa dihubungi oleh Sdra. Waklek (DPO) yang menanyakan apakah terdakwa memiliki Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki narkotika jenis ganja saat itu, namun teman terdakwa Sdra Mur (DPO) memiliki Narkotika jenis ganja yang dihargai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) perbungkusnya dan Sdra Waklek menginginkan sebanyak 4 (empat) bungkus serta menawarkan kepada terdakwa akan ditukar dengan Narkotika jenis sabu.

Kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa menghubungi Sdra Mur dan meminta Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengarahkan Sdra Mur untuk mengantarkan Narkotika jenis ganja tersebut ke jalan depan sekolah SDN 2 Tarok. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi di jalan depan sekolah SDN 2 Tarok yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk menunggu sdra Mur.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 wib Sdra Mur tiba di lokasi yang telah disepakati dan langsung menjumpai Terdakwa untuk memberikan Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdra Mur. Setelah transaksi selesai, sdra Mur langsung pergi lalu Terdakwa meletakkan Narkotika jenis ganja tersebut ke dalam semak-semak di depan sekolah SDN 2 Tarok, setelah itu Terdakwa kembali kerumah.

Kemudian Pada hari yang sama sekira pukul 20.34 wib, Terdakwa menghubungi Saksi Juni Masri Yanta Bin Ali Hatsyah via pesan WhatsApp dan menanyakan keberadaannya yang kemudian pesan tersebut dibalas oleh Saksi Juni sekira pukul 20.42 wib. Setelah itu Terdakwa kembali menanyakan apakah saksi Juni memiliki sepeda motor untuk menemani Terdakwa pergi menjumpai Sdra Waklek yang memiliki Narkotika jenis Sabu yang berada di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Lalu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Juni akan memakai Narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Juni untuk menjemput terdakwa di salah satu pangkalan Gas yang ada di dekat rumah terdakwa. Sebelum Saksi Juni tiba dilokasi yang telah ditentukan, terdakwa pergi terlebih dahulu ke depan sekolah SD N 2 Tarok untuk mengambil Narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di semak-semak depan sekolah tersebut dan setalah mengambil Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa letakkan dengan cara diselipkan di pinggang terdakwa bagian sebelah kiri kemudian setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa.

Sekira beberapa waktu pukul 21.11 Wib, Saksi Juni tiba didepan pangkalan Gas menggunakan motor merek scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 4337 TAF dengan nomor rangka: MH1JM0413RK998667 dan nomor mesin: JM04E1998791 dan langsung mengabari terdakwa Via Whatshap, tidak lama kemudian terdakwa langsung keluar dari dalam rumah dan menjumpai Saksi Juni, lalu terdakwa bersama saksi Juni langsung pergi dengan sepeda motor milik Saksi Juni dengan posisi terdakwa duduk di belakang dan motor tersebut dikemudikan oleh saksi Juni. Pada saat dalam perjalanan masih di wilayah Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa mengatakan kepada saksi Juni bahwa sebenarnya terdakwa tidak memiliki uang namun memiliki Narkotika jenis ganja yang rencananya akan ditukar dengan  Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh teman terdakwa bernama Sdra Waklek, namun dikarenakan saat itu saksi Juni sedang mengemudikan sepeda motor dan tidak mendengar dengan jelas apa yang diucapkan oleh Terdakwa jadi Saksi Juni hanya fokus mengendarai motor dan melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 wib, setibanya terdakwa dan Saksi Juni di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, terdakwa langsung menghubungi Sdra Waklek dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah tiba di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di Pos Kamling desa tersebut dan tidak lama kemudian sdra Waklek tiba datang menjumpai terdakwa dan saksi Juni di Pos Kamling tersebut. Selanjutnya sdra Waklek menyuruh terdakwa dan saksi Juni untuk menunggu di salah satu kios kosong yang ada depan sekolah SD Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu terdakwa bersama dengan saksi Juni langsung pergi ke tempat yang di arahkan oleh sdra Waklek, dan setiba di kios tersebut terdakwa bersama dengan saksi Juni duduk dan menunggu sdra Waklek. Pada saat menunggu sdra Waklek, terdakwa mengambil narkotika jenis ganja yang ada di dalam saku celana terdakwa selanjutnya terdakwa letakkan di bawah batu yang ada di samping kiri terdakwa yang  berjarak lebih kurang 3 (tiga) meter dari tempat terdakwa dan saksi Juni duduk.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib ketika terdakwa sedang menunggu sdra Waklek,  tiba-tiba satu unit mobil merek avanza berwarna putih berhenti tepat di depan terdakwa dan saksi Juni, lalu dari dalam mobil tersebut keluar beberapa orang yang tidak terdakwa kenal. Kemudian orang-orang tersebut langsung menghampiri terdakwa dan saksi Juni lalu memperkenalkan diri yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M Refizal Bin Zulfaisal sebagai petugas kepolisian dari Sat Resnakoba dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Juni, selanjunya langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Juni, namun Saksi Khaibar dan Saksi M Refizal tidak menemukan apapun dibadan terdakwa dan juga di badan saksi Juni. Petugas Kepolisian melakukan pencarian di seputaran tempat terdakwa di tangkap dan petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus Narkotika jenis ganja di bawah batu yang telah terdakwa letakkan sebelumnya. Selanjutnta Saksi Khaibar dan Saksi M Refizal menanyakan kepada terdakwa terkait kepimilikan Narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 008/60046/2026 pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penerima kembali barang bukti berupa 4 (bungkus)  kertas berwarna coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan masing-masing berat netto yaitu 4,06 (empat koma nol) gram, 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram, 3,50 (tiga koma lima puluh gram), dan 4,72 (empat koma tujuh puluh dua), dengan berat netto keseluruhan 15,45 (lima belas koma empat lima) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 692/NNF/2025 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 4 (bungkus)  kertas berwarna coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan masing-masing berat netto yaitu 4,06 (empat koma nol) gram, 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram, 3,50 (tiga koma lima puluh gram), dan 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram, milik Indra Amin Bin Samsuardi  adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 07 Januari 2026 di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa adalah terindikasi positif (+) mengandung Narkotika jenis THC (Ganja).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa Terdakwa  Indra Amin Bin Samsuardi pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di depan sebuah kios, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 Sekira pukul 22:00 WIB, Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M Refizal Bin Zulfaisal serta rekan-rekan dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada dua orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya dan dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk didepan rumah warga di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian setiba nya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba di lokasi terlihat dua orang pemuda sedang duduk didepan sebuah rumah warga di Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya. Kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba langsung menghampiri kedua pemuda itu dan mengamankannya. Selanjutnya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba memperkenalkan diri dan menanyakan identitas terhadap kedua pemuda yang telah diamankan dan diketahui kedua pemuda tersebut bernama Terdakwa Indra Amin dan Saksi Juni yang merupakan warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba bertanya terkait tujuan Terdakwa dan Saksi Juni berada dilokasi tersebut. Karena terlihat mencurigakan Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Saksi Juni, namun tidak ditemukan barang bukti apapun pada badan Terdakwa dan Saksi Juni. Setelah itu aksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba melakukan pencarian di seputaran tempat Terdakwa dan Saksi Juni berada, saat itu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis ganja yang di temukan di bawah batu tepatnya di belakang arah samping kiri tempat Terdakwa dan Saksi Juni diamankan. Setelah itu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal menanyakan kepada Terdakwa dan Saksi Juni terkait kepemilikan Narkotika jenis ganja tersebut dan terdakwa mengakui  bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan milik terdakwa yang ingin diantarkan kepada teman terdakwa yaitu Sdra Waklek (DPO).

Kemudian Saksi Kardi Is Bin Ismail (Alm) selaku perangkat desa Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya hadir di tempat kejadian perkara, selanjutnya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Sat Resnarkoba langsung memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologi terkait kejadian tersebut. Saksi Khaibar dan Saksi Refizal yang disaksikan oleh Saksi Kardi Is menanyakan kepada terdakwa dan Saksi Juni terkait izin dan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut milik terdakwa dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait.

Selanjutnya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan dari Sat Resnarkoba mengamankan 4 (empat) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklatnya dengan berat 15,45 (lima belas koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) buah Hp Merk OPPO A53 warna Biru, dengan Nomor IMEI 1 : 863491051360177, Nomor IMEI 2 : 863491051360169, 1 (satu) buah kantong plastik kresek yang digunakan sebagai wadah pembungkus narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kartu SIM Card Merek Telkomsel dengan nomor : 085261598811 dan Nomor seri; 621007614259881104 dan 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor merek Honda Scoopy Typer: F1C02N46L0 A/T Warna Putih, dengan nomor polisi: BL 4337 TAF Nomor Rangka: MH1JM-0413RK998667, dan  Nomor Mesin: JM04E1998791.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 008/60046/2026 pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penerima kembali barang bukti berupa 4 (bungkus)  kertas berwarna coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan masing-masing berat netto yaitu 4,06 (empat koma nol) gram, 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram, 3,50 (tiga koma lima puluh gram), dan 4,72 (empat koma tujuh puluh dua), dengan berat netto keseluruhan 15,45 (lima belas koma empat lima) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 692/NNF/2025 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 4 (bungkus)  kertas berwarna coklat berisi ranting, daun dan biji kering dengan masing-masing berat netto yaitu 4,06 (empat koma nol) gram, 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram, 3,50 (tiga koma lima puluh gram), dan 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram, milik Indra Amin Bin Samsuardi  adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya