| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 8.797,5 m2 (delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter koma lima meter persegi) dengan ukuran Panjang kurang lebih 127,5 meter dan Lebar kurang lebih 69 meter, yang digarap sejak tahun 1990, yang terletak di Dusun Cinta Makmur Desa Tangan Tangan Cut Kecamatan Tangan Tangan kabupaten Aceh Selatan (dahulu), sekarang Desa Cinta Makmur Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batasnya;---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara dengan tanah Kebun Tamin Alias Bustani.
- Sebelah Selatan dengan tanah Kebun Basyah.
- Sebelah Barat dengan tanah Kebun Armiya/ Baktiar.
- Sebelah Timur dengan tanah Kebun Tamin Alias Bustani/ Armiya.
Adalah sah milik BAHARUDDIN (Alm) dan SAIYAH (Almh), sesuai dengan bukti SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH bertanggal 1 Agustus 1998.
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH bertanggal 1 Agustus 1998.
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Waris bertanggal 25 Mei 2025.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kutipan Akta Kematian Nomor 1112-KM-22052025-0003 atas nama BAHARUDDIN.
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kutipan Akta Kematian Nomor 1112-KM-22052025-0004 atas nama SAIYAH.
7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kutipan Akta Kematian Nomor 1112-KM-22052025-0002 atas nama DAHNIAR. B.
8. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000.00- (tiga ratus juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika.
10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat berupa uang sebesar Rp.100.000.000.00- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
11. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.00-(seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat setiap harinya, atas keterlambatan Tergugat dalam menjalankan isi putusan ini.
12. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat secara suka rela sebidang tanah kebun seluas 8.797,5 m2 (delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter koma lima meter persegi) dengan ukuran Panjang kurang lebih 127,5 meter dan Lebar kurang lebih 69 meter, yang digarap sejak tahun 1990, yang terletak di Dusun Cinta Makmur Desa Tangan Tangan Cut Kecamatan Tangan Tangan kabupaten Aceh Selatan (dahulu), sekarang di Desa Cinta Makmur Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batasnya;---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara dengan tanah Kebun Tamin Alias Bustani.
- Sebelah Selatan dengan tanah Kebun Basyah.
- Sebelah Barat dengan tanah Kebun Armiya/ Baktiar.
- Sebelah Timur dengan tanah Kebun Tamin Alias Bustani/ Armiya.
13. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
14. Menghukum dan Memerintahkan agar supaya Tergugat untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding. |