Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Bpd T. Saifuri Maulana Bin Muhammad Dahlan 1.Ida Neliana Binti Zainal
2.Eva Rianda Binti Zainal
3.Nova Riyanti Binti Zainal
4.Sintia Riski Ananda Binti Zainal
5.Muhammad Jaiz
6.Sri Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Minggu, 03 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1T. Saifuri Maulana Bin Muhammad Dahlan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ida Neliana Binti Zainal
2Eva Rianda Binti Zainal
3Nova Riyanti Binti Zainal
4Sintia Riski Ananda Binti Zainal
5Muhammad Jaiz
6Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan sebidang tanah sesuai surat Akta Jual Beli No.34 3 57, yang terletak di Gampong Padang Keulele dahulu di Kecamatan Manggeng sekarang di Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, yang batas-batasnya;
-Barat berbatas dengan sawah Siyong Leman sawah Toke Bok.
-Timur berbatas dengan Jalan Bennewsgam Tengku Peukan.
-Utara berbatas dengan tanah Kampung Si Usen. 
-Selatan berbatas dengan Bandar Besar. 
Adalah sah milik H.M.Dahlan bin Abdullah.
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No.34 3 57. 
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Hibah bertanggal 17 Mei 1978.
5.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 35 Tahun 2016 dengan Pemegang Hak Muhammad Jaiz dan Sri Wahyuni.
6.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
7.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
8.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika. 
9.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya, atas keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan ini.
10.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  agar supaya mengembalikan menyerahkan surat asli Akta Jual Beli No.34 3 57 kepada Penggugat melalui Majelis Hakim. 
11.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat V dan Tergugat VI untuk menyerahkan kepada Penggugat secara suka rela sebidang tanah seluas 99 M2, yang terletak di Gampong Padang Keulele dahulu di Kecamatan Manggeng sekarang di Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batasnya;
-Timur berbatas dengan Jalan Tengku Peukan.
-Barat berbatas dengan tanah M. Dahlan.
-Selatan berbatas dengan tanah M. Dahlan.
-Utara berbatas dengan Ruko Khairun.
12.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
13.Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya) untuk menghapus Sertifikat Hak Milik Nomor 35 Tahun 2016 dengan Pemegang Hak Muhammad Jaiz dan Sri Wahyuni dari buku tanah. 
14.Menghukum dan Memerintahkan agar supaya Para Tergugat untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
15.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.;

Subsidair.;
Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak