| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2025/PN Bpd | 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H 3.RIJALUL JIHAD, S.H |
T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2025/PN Bpd | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2354/L.1.28/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Ia Bahwa Ia Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di jalan nasional di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa dan Sdr. Hardianto (DPO/belum tertangkap) pergi ke Desa Seuleukat Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan mobil milik Sdr. Hardianto dengan tujuan untuk membeli tanah. Di perjalanan Sdr. Hardianto mengatakan kepada Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa teman Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid ada yang menjual narkotika jenis Sabu. Setelah Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid dan Sdr. Hardianto sampai di Desa Seuleukat Kab. Aceh Selatan, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid dan Sdr. Hardianto lalu menginap selama 2 (dua) hari di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pergi ke lokasi tanah kebun yang akan dibeli Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid tidak ikut ke lokasi tanah kebun dan menunggu di sebuah warung kopi. Sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa, Sdr. Hardianto, dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke warung kopi dan duduk bersama Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid. Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid duduk satu meja lalu Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa : “Kalau abang mau membeli Sabu, ikut Saya sekarang ke Aceh Barat Daya.” Terdakwa lalu menjawab : “Abang mau, akan tetapi sekarang abang tidak mempunyai uang,” Sdr. Hardianto lalu mengatakan : “Tidak apa masalah uang nanti saja, kalau abang sudah ada uang abang bayar secepatnya,” kemudian Terdakwa menjawab : “Kalau seperti itu boleh,” sehingga Sdr. Hardianto mengatakan kepada Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid untuk memesan narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Rika. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi : “Said ayuk kita ambil Sabu di Aceh Barat Daya, untuk kita pakai,” Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi menjawab : “Minyak sepeda motor Saya tidak cukup untuk kesana bang, Saya sedang tidak mempunyai uang.” Terdakwa lalu mengatakan “kamu usahakan uang minyak, kamu pinjam sama siapa ada,” sehingga Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan : “Abang pergi duluan ya, sama Sdr. Hardianto dan Sdr. Junaidi menaiki mobil milik Sdr. Hardianto, nanti kamu menyusul naik sepeda motor untuk menjemput abang.” Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pergi ke Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan mobil Sdr. Hardianto. Di perjalanan, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid menelepon Sdr. Rika untuk memesan narkotika jenis Sabu dengan mengatakan : “Saya dengar sama kamu ada jual Sabu? Ada kawan abang mau membeli Sabu” Sdr. Rika lalu menjawab : “Ada bang, apakah abang mau beli Sabu milik saya? kawan abang mau membeli dengan harga berapa bang?” Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu menjawab : “Dia mau membeli 1 (satu) bungkus Sabu saja,” Sdr. Rika menjawab “Sekarang Sabu milik saya tinggal 2 (dua) bungkus lagi, dengan harga Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), apakah kawan abang tersebut mau?” Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu mengatakan : “Boleh, akan tetapi apakah Sabu tersebut bisa kamu letakkan di ujung jembatan yang berlokasi di Desa kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Sabu tersebut kamu sembunyikan dibawah batu saja.” Sdr. Rika lalu menjawab : “Oke bang, akan tetapi uangnya bagaimana bang?” Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid mengatakan : “Nanti kalau uang hasil dari penjualan Sabu tersebut akan saya serahkan kepada kamu, saya yang tanggung jawab kalau teman saya tersebut tidak mau bayar,” sehingga Sdr. Rika menjawab:“Oke bang, kalau abang mau tanggung jawab Sabu nya saya antar sekarang.” Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib ketika sedang melintas di daerah Kecamatan Kuala Batee, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid mengatakan kepada Terdakwa untuk menghentikan laju kendaraan mobil di pinggir jalan tepatnya di dekat jembatan untuk mengambil narkotika jenis Sabu. Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu turun dari kendaraan mobil lalu mengambil bungkusan narkotika jenis Sabu lalu masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid sampai di Kecamatan Babahrot dan menghentikan laju kendaraan untuk menunggu Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang menggunakan sepeda motor dari belakang. Setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam, Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi bertemu Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid yang sudah menunggu di pinggir jalan. Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu melanjutkan perjalanan dan diikuti oleh Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dari arah belakang. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi sampai di sebuah rumah di Kecamatan Babahrot. Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Sabu ini harganya Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).” Di dalam rumah tersebut Sdr. Hardianto mengajak Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi untuk menggunakan narkotika jenis Sabu secara bersama-sama, namun Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid tidak ikut menggunakan dan duduk menunggu di dalam mobil. Setelah Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi selesai menggunakan narkotika jenis Sabu, Sdr. Harianto pergi mengantarkan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pulang ke rumahnya di Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi pulang ke Kabupaten Aceh Selatan dengan berboncengan sepeda motor. Sekira pukul 23.00 Wib pada saat melintas di jalan nasional di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, tiba-tiba Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi ditangkap petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) gram/Netto. Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang didapatkan dari Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pencarian dan penangkapan kepada Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6729/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan pemeriksa yaitu 1. HENDRI D. GINTING,S.Si M.Si, 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut DEBORA HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,6 (delapan koma enam) gram, milik Terdakwa atas nama T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) klip berisi kristal Metamphetamina dengan berat 8,2 (delapan koma dua) gram dikembalikan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2024 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Miswar, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dengan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram/Netto. Bahwa Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram Netto. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : Bahwa Ia Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di jalan nasional di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Terdakwa dan Sdr. Hardianto (DPO/belum tertangkap) pergi ke Desa Seuleukat Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan kendaraan mobil milik Sdr. Hardianto dengan tujuan untuk membeli tanah. Di perjalanan Sdr. Hardianto mengatakan kepada Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid (dilakukan penuntutan secara terpisah) bahwa teman Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid ada yang menjual narkotika jenis Sabu. Setelah Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid dan Sdr. Hardianto sampai di Desa Seuleukat Kab. Aceh Selatan, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid dan Sdr. Hardianto lalu menginap selama 2 (dua) hari di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pergi ke lokasi tanah kebun yang akan dibeli Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid tidak ikut ke lokasi tanah kebun dan menunggu di sebuah warung kopi. Sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa, Sdr. Hardianto, dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke warung kopi dan duduk bersama Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid. Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid duduk satu meja lalu Sdr. Hardianto mengatakan kepada Terdakwa : “Kalau abang mau membeli Sabu, ikut Saya sekarang ke Aceh Barat Daya.” Terdakwa lalu menjawab : “Abang mau, akan tetapi sekarang abang tidak mempunyai uang,” Sdr. Hardianto lalu mengatakan : “Tidak apa masalah uang nanti saja, kalau abang sudah ada uang abang bayar secepatnya,” kemudian Terdakwa menjawab : “Kalau seperti itu boleh,” sehingga Sdr. Hardianto mengatakan kepada Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid untuk memesan narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Rika. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi : “Said ayuk kita ambil Sabu di Aceh Barat Daya, untuk kita pakai,” Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi menjawab : “Minyak sepeda motor Saya tidak cukup untuk kesana bang, Saya sedang tidak mempunyai uang.” Terdakwa lalu mengatakan “kamu usahakan uang minyak, kamu pinjam sama siapa ada,” sehingga Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengatakan : “Abang pergi duluan ya, sama Sdr. Hardianto dan Sdr. Junaidi menaiki mobil milik Sdr. Hardianto, nanti kamu menyusul naik sepeda motor untuk menjemput abang.” Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pergi ke Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan mobil Sdr. Hardianto. Di perjalanan, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid menelepon Sdr. Rika untuk memesan narkotika jenis Sabu dengan mengatakan : “Saya dengar sama kamu ada jual Sabu? Ada kawan abang mau membeli Sabu” Sdr. Rika lalu menjawab : “Ada bang, apakah abang mau beli Sabu milik saya? kawan abang mau membeli dengan harga berapa bang?” Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu menjawab : “Dia mau membeli 1 (satu) bungkus Sabu saja,” Sdr. Rika menjawab “Sekarang Sabu milik saya tinggal 2 (dua) bungkus lagi, dengan harga Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), apakah kawan abang tersebut mau?” Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu mengatakan : “Boleh, akan tetapi apakah Sabu tersebut bisa kamu letakkan di ujung jembatan yang berlokasi di Desa kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, serta Sabu tersebut kamu sembunyikan dibawah batu saja.” Sdr. Rika lalu menjawab : “Oke bang, akan tetapi uangnya bagaimana bang?” Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid mengatakan : “Nanti kalau uang hasil dari penjualan Sabu tersebut akan saya serahkan kepada kamu, saya yang tanggung jawab kalau teman saya tersebut tidak mau bayar,” sehingga Sdr. Rika menjawab:“Oke bang, kalau abang mau tanggung jawab Sabu nya saya antar sekarang.” Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib ketika sedang melintas di daerah Kecamatan Kuala Batee, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid mengatakan kepada Terdakwa untuk menghentikan laju kendaraan mobil di pinggir jalan tepatnya di dekat jembatan untuk mengambil narkotika jenis Sabu. Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu turun dari kendaraan mobil lalu mengambil bungkusan narkotika jenis Sabu lalu masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto dan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid sampai di Kecamatan Babahrot dan menghentikan laju kendaraan untuk menunggu Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang menggunakan sepeda motor dari belakang. Setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam, Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi bertemu Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid yang sudah menunggu di pinggir jalan. Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu melanjutkan perjalanan dan diikuti oleh Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dari arah belakang. Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa, Sdr. Hardianto, Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi sampai di sebuah rumah di Kecamatan Babahrot. Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid lalu memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Sabu ini harganya Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).” Di dalam rumah tersebut Sdr. Hardianto mengajak Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi untuk menggunakan narkotika jenis Sabu secara bersama-sama, namun Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid tidak ikut menggunakan dan duduk menunggu di dalam mobil. Setelah Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi selesai menggunakan narkotika jenis Sabu, Sdr. Harianto pergi mengantarkan Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pulang ke rumahnya di Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya sekira pukul 22.40 Wib Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi pulang ke Kabupaten Aceh Selatan dengan berboncengan sepeda motor. Sekira pukul 23.00 Wib pada saat melintas di jalan nasional di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, tiba-tiba Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi ditangkap petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Daya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) gram/Netto. Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi yang didapatkan dari Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pencarian dan penangkapan kepada Saksi Junaidi Bin Alm. M. Suid pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Terdakwa dan Saksi Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 6729/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 dengan pemeriksa yaitu 1. HENDRI D. GINTING,S.Si M.Si, 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut DEBORA HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 8,6 (delapan koma enam) gram, milik Terdakwa atas nama T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) klip berisi kristal Metamphetamina dengan berat 8,2 (delapan koma dua) gram dikembalikan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2024 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Miswar, telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu atas nama Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli dan Terdakwa Said Yusrizal Bin Alm. Said Quraishi dengan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus dengan rincian 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram/Netto. Bahwa Terdakwa T. Muzabir Bin Alm. T. Rusli tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 8,6 (delapan koma enam) Gram Netto. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
