| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.Sus/2025/PN Bpd | 1.Ricky Rosiwa, S.H. 2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 3.RIJALUL JIHAD, S.H |
Supriadi Bin Abdul Samad | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2025/PN Bpd | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2353/L.1.28/Enz.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa Ia Terdakwa Supriadi Bin Abdul Samad pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekira pukul 10.35 Wib bertempat di sebuah gubuk Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot, selanjutnya sekira pukul 15.10 Wib bertempat di gudang gelendong emas di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot, selanjutnya pukul 16.00 Wib bertempat di lapangan sepakbola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib ketika Terdakwa sedang bekerja sebagai penggali emas di pegunungan di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, teman Terdakwa yang bernama Sdr. Jo mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis Sabu. Terdakwa dan Sdr. Jo pergi berjalan kaki untuk menjumpai Sdr. Ishak (DPO/belum tertangkap) yang bekerja sebagai penebang pohon di pegunungan di Desa Blang Dalam. Selanjutnya terjadi transaksi pembelian narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Sdr. Jo. Terdakwa dan Sdr. Jo kemudian pergi menggunakan narkotika jenis Sabu bersama-sama. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.15 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. Jo menelepon Terdakwa untuk pergi menjumpai Sdr. Jo membeli narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu menjemput Sdr. Jo menggunakan sepeda motor Terdakwa kemudian pergi ke tempat Sdr. Ishak di sebuah gubuk gelondong emas di Desa Blang Dalam Kec. Babahrot. Setelah bertemu Sdr. Ishak, Sdr. Jo mengatakan kepada Sdr. Ishak untuk membeli narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang yang nantinya akan dibayar setelah gajian. Setelah transaksi pembelian narkotika jenis Sabu, Terdakwa dan Sdr. Jo kemudian menggunakan narkotika jenis Sabu secara bersama-sama di kebun sawit. Terdakwa dan Sdr. Jo setelah selesai menggunakan narkotika jenis Sabu kemudian mendatangi Sdr. Ishak yang sedang duduk-duduk di gubuk gelendong emas, lalu pada saat sedang duduk-duduk mengobrol, Sdr. Ishak meminta nomor handphone Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor handphonenya tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 09.49 Wib, Sdr. Ishak mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Pri ini abang mau ambil sabu, siapa yang perlu sabu kabari ya,” Terdakwa lalu membalas pesan dengan mengatakan “Iya.” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.53 Wib ketika Terdakwa sedang berada di gelendong emas, Terdakwa mengirimkan pesan chat WhatsApp kepada Sdr. Ishak dengan mengatakan : “Dimna bang? Udah abg ambil sabu?” lalu Sdr. Ishak menjawab : “Udah.” Sdr. Ishak kemudian menelepon Terdakwa menanyakan oli kotor untuk keperluan membelash kayu. Terdakwa lalu mengirimkan pesan suara kepada Sdr. Ishak dengan mengatakan “Bang nanti tolong abang kasi sabu sedikit untuk saya pakai ya bang satu sendok pun boleh,” lalu Sdr. Ishak mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. Ishak datang menjumpai Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan : “ Kamu mau hisap sabu kan? Ayok ikut sama abang.” Terdakwa lalu ikut Sdr. Ishak pergi berboncengan sepeda motor ke sebuah gubuk di pinggir jalan Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot. Sdr. Ishak lalu mengeluarkan narkotika jenis Sabu untuk digunakan bersama-sama. Pada saat Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis Sabu, Sdr. Ishak ditelepon seseorang yang mau membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 10.35 Wib ketika Terdakwa mau pulang ke rumahnya, Sdr. Ishak mengatakan kepada Terdakwa : “Pri abang minta tolong kamu boleh ? Ini abang titip Sabu sama kamu, abang buru-buru mau pergi bekerja di gunung tolong kamu kasih sama kawan abang nanti.” Terdakwa mengiyakan perkataan Sdr. Ishak tersebut kemudian Sdr. Ishak memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan harga persatu bungkus seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu tersebut, Sdr. Ishak ada menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke Akun DANA milik Sdr. Ishak. Terdakwa ada menanyakan ke mana narkotika jenis Sabu diantarkan, lalu Sdr. Ishak mengatakan nanti Terdakwa akan ditelepon seseorang yang memesan narkotika jenis Sabu. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 12.45 Wib, Terdakwa ditelepon Sdr. Sabri (DPO/belum tertangkap) namun Terdakwa tidak menjawab panggilan telepon WhatsApp tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. Sabri mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa : “Seperti biasa Saya di gudang nih,” Terdakwa lalu membalas pesan: “Oke, tunggu di situ.” Selanjutnya Terdakwa bergegas pergi mengantarkan paket narkotika jenis Sabu kepada Sd. Sabri di gudang gelendong emas dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Setelah bertemu, Terdakwa lalu mengatakan kepada Sdr. Sabri : “ Yang berapa bang?” Sdr. Sabri lalu menjawab : “Yang Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Pri.” Terdakwa lalu memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Sabri, lalu Sdr. Sabri mengatakan pembayaran narkotika jenis Sabu akan ditransfer ke akun DANA Sdr. Ishak, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 14.09 Wib, Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mengatakan : “Saya Sinas ni teman Ishak, ada dititip Sabu ukuran Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tadi sama Ishak?” Terdakwa lalu menjawab : “Ada Bang.” Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa dan Sdr. Sinas (DPO/belum tertangkap) janjian akan bertemu di lapangan sepakbola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot sekira pukul 15.30 Wib. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.57 Wib, Sdr. Sabri kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan : “Masih ada sabu yang dititip sama Ishak tadi sama kamu? Saya rencana mau ambil 1 (satu) bungkus lagi dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apa masih ada sama kamu?” Terdakwa menjawab : “Masih ada bang.” Sdr. Sabri lalu mengatakan : “Kalo ada antar 1 (satu) bungkus lagi harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke sini sekarang di gudang gelendong emas tadi.” Selanjutnya sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa langsung pergi mengantarkan narkotika jenis Sabu ke gudang gelendong emas di Desa Alue Peunawa menggunakan sepeda motornya. Setelah bertemu Sdr. Sabri, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran sedang kepada Sdr. Sabri dan Sdr. Sabri melakukan pembayaran melalui transfer uang ke akun DANA Sdr. Ishak, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.50 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, masuk panggilan telepon dari Sdr. Sinas yang mengatakan mau ke lapangan sepakbola. Terdakwa lalu mengambil dan menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran kecil dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke dalam kantong celana sebelah kiri lalu langsung pergi ke lapangan sepak bola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot dengan menggunakan sepeda motornya. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sampai di lapangan sepakbola dan 2 (dua) orang petugas kepolisian dari Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran kecil di kantong celana sebelah kiri Terdakwa dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) Gram/Netto, 1 (satu) unti handphone merek OPPO warna putih, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA NF 100 warna merah tanpa nomor polisi dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi BL 3624 JF. Petugas kepolisian lalu menanyakan kepemilikan dan berasal dari mana narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. Ishak. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 6728/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh a.n. Kabid Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti ditemukan 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu) gram diduga menganduung narkotika, milik Terdakwa SUPRIADI BIN ABDUL SAMAD. Hasil pemeriksaan pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfemina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar, SE. dengan Nomor : 350/60046.VIII/Narkoba/2025 tanggal 14 Agustus 2025, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 0,11 (nol koma sebelas) Gram Netto.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : Bahwa Ia Terdakwa Supriadi Bin Abdul Samad pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di lapangan sepakbola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib ketika Terdakwa sedang bekerja sebagai penggali emas di pegunungan di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, teman Terdakwa yang bernama Sdr. Jo mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis Sabu. Terdakwa dan Sdr. Jo pergi berjalan kaki untuk menjumpai Sdr. Ishak (DPO/belum tertangkap) yang bekerja sebagai penebang pohon di pegunungan di Desa Blang Dalam. Selanjutnya terjadi transaksi pembelian narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Sdr. Jo. Terdakwa dan Sdr. Jo kemudian pergi menggunakan narkotika jenis Sabu bersama-sama. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.15 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. Jo menelepon Terdakwa untuk pergi menjumpai Sdr. Jo membeli narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu menjemput Sdr. Jo menggunakan sepeda motor Terdakwa kemudian pergi ke tempat Sdr. Ishak di sebuah gubuk gelondong emas di Desa Blang Dalam Kec. Babahrot. Setelah bertemu Sdr. Ishak, Sdr. Jo mengatakan kepada Sdr. Ishak untuk membeli narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang yang nantinya akan dibayar setelah gajian. Setelah transaksi pembelian narkotika jenis Sabu, Terdakwa dan Sdr. Jo kemudian menggunakan narkotika jenis Sabu secara bersama-sama di kebun sawit. Terdakwa dan Sdr. Jo setelah selesai menggunakan narkotika jenis Sabu kemudian mendatangi Sdr. Ishak yang sedang duduk-duduk di gubuk gelendong emas, lalu pada saat sedang duduk-duduk mengobrol, Sdr. Ishak meminta nomor handphone Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor handphonenya tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 09.49 Wib, Sdr. Ishak mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Pri ini abang mau ambil sabu, siapa yang perlu sabu kabari ya,” Terdakwa lalu membalas pesan dengan mengatakan “Iya.” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.53 Wib ketika Terdakwa sedang berada di gelendong emas, Terdakwa mengirimkan pesan chat WhatsApp kepada Sdr. Ishak dengan mengatakan : “Dimna bang? Udah abg ambil sabu?” lalu Sdr. Ishak menjawab : “Udah.” Sdr. Ishak kemudian menelepon Terdakwa menanyakan oli kotor untuk keperluan membelash kayu. Terdakwa lalu mengirimkan pesan suara kepada Sdr. Ishak dengan mengatakan “Bang nanti tolong abang kasi sabu sedikit untuk saya pakai ya bang satu sendok pun boleh,” lalu Sdr. Ishak mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. Ishak datang menjumpai Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan : “ Kamu mau hisap sabu kan? Ayok ikut sama abang.” Terdakwa lalu ikut Sdr. Ishak pergi berboncengan sepeda motor ke sebuah gubuk di pinggir jalan Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot. Sdr. Ishak lalu mengeluarkan narkotika jenis Sabu untuk digunakan bersama-sama. Pada saat Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis Sabu, Sdr. Ishak ditelepon seseorang yang mau membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 10.35 Wib ketika Terdakwa mau pulang ke rumahnya, Sdr. Ishak mengatakan kepada Terdakwa : “Pri abang minta tolong kamu boleh ? Ini abang titip Sabu sama kamu, abang buru-buru mau pergi bekerja di gunung tolong kamu kasih sama kawan abang nanti.” Terdakwa mengiyakan perkataan Sdr. Ishak tersebut kemudian Sdr. Ishak memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan harga persatu bungkus seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu tersebut, Sdr. Ishak ada menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke Akun DANA milik Sdr. Ishak. Terdakwa ada menanyakan ke mana narkotika jenis Sabu diantarkan, lalu Sdr. Ishak mengatakan nanti Terdakwa akan ditelepon seseorang yang memesan narkotika jenis Sabu. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 12.45 Wib, Terdakwa ditelepon Sdr. Sabri (DPO/belum tertangkap) namun Terdakwa tidak menjawab panggilan telepon WhatsApp tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. Sabri mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa : “Seperti biasa Saya di gudang nih,” Terdakwa lalu membalas pesan: “Oke, tunggu di situ.” Selanjutnya Terdakwa bergegas pergi mengantarkan paket narkotika jenis Sabu kepada Sd. Sabri di gudang gelendong emas dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Setelah bertemu, Terdakwa lalu mengatakan kepada Sdr. Sabri : “ Yang berapa bang?” Sdr. Sabri lalu menjawab : “Yang Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Pri.” Terdakwa lalu memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Sabri, lalu Sdr. Sabri mengatakan pembayaran narkotika jenis Sabu akan ditransfer ke akun DANA Sdr. Ishak, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 14.09 Wib, Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mengatakan : “Saya Sinas ni teman Ishak, ada dititip Sabu ukuran Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tadi sama Ishak?” Terdakwa lalu menjawab : “Ada Bang.” Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa dan Sdr. Sinas (DPO/belum tertangkap) janjian akan bertemu di lapangan sepakbola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot sekira pukul 15.30 Wib. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.57 Wib, Sdr. Sabri kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan : “Masih ada sabu yang dititip sama Ishak tadi sama kamu? Saya rencana mau ambil 1 (satu) bungkus lagi dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apa masih ada sama kamu?” Terdakwa menjawab : “Masih ada bang.” Sdr. Sabri lalu mengatakan : “Kalo ada antar 1 (satu) bungkus lagi harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke sini sekarang di gudang gelendong emas tadi.” Selanjutnya sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa langsung pergi mengantarkan narkotika jenis Sabu ke gudang gelendong emas di Desa Alue Peunawa menggunakan sepeda motornya. Setelah bertemu Sdr. Sabri, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran sedang kepada Sdr. Sabri dan Sdr. Sabri melakukan pembayaran melalui transfer uang ke akun DANA Sdr. Ishak, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.50 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, masuk panggilan telepon dari Sdr. Sinas yang mengatakan mau ke lapangan sepakbola. Terdakwa lalu mengambil dan menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran kecil dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke dalam kantong celana sebelah kiri lalu langsung pergi ke lapangan sepak bola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot dengan menggunakan sepeda motornya. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sampai di lapangan sepakbola dan 2 (dua) orang petugas kepolisian dari Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran kecil di kantong celana sebelah kiri Terdakwa dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) Gram/Netto, 1 (satu) unti handphone merek OPPO warna putih, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA NF 100 warna merah tanpa nomor polisi dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi BL 3624 JF. Petugas kepolisian lalu menanyakan kepemilikan dan berasal dari mana narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. Ishak. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 6728/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh a.n. Kabid Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti ditemukan 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu) gram diduga menganduung narkotika, milik Terdakwa SUPRIADI BIN ABDUL SAMAD. Hasil pemeriksaan pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfemina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar, SE. dengan Nomor : 350/60046.VIII/Narkoba/2025 tanggal 14 Agustus 2025, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 0,11 (nol koma sebelas) Gram Netto.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN KEDUA Bahwa Ia Terdakwa Supriadi Bin Abdul Samad pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di pegunungan di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.15 Wib bertempat di gubuk gelendong emas di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di sebuah gelendong emas di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib ketika Terdakwa sedang bekerja sebagai penggali emas di pegunungan di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, teman Terdakwa yang bernama Sdr. Jo mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis Sabu. Terdakwa dan Sdr. Jo pergi berjalan kaki untuk menjumpai Sdr. Ishak (DPO/belum tertangkap) yang bekerja sebagai penebang pohon di pegunungan di Desa Blang Dalam. Selanjutnya terjadi transaksi pembelian narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Sdr. Jo. Terdakwa dan Sdr. Jo kemudian pergi menggunakan narkotika jenis Sabu bersama-sama dengan cara menghisap sampai habis dengan menggunakan alat hisap Sabu (Bong). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.15 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, Sdr. Jo menelepon Terdakwa untuk pergi menjumpai Sdr. Jo membeli narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu menjemput Sdr. Jo menggunakan sepeda motor Terdakwa kemudian pergi ke tempat Sdr. Ishak di sebuah gubuk gelondong emas di Desa Blang Dalam Kec. Babahrot. Setelah bertemu Sdr. Ishak, Sdr. Jo mengatakan kepada Sdr. Ishak untuk membeli narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang yang nantinya akan dibayar setelah gajian. Setelah transaksi pembelian narkotika jenis Sabu, Terdakwa dan Sdr. Jo kemudian menggunakan narkotika jenis Sabu secara bersama-sama di kebun sawit dengan cara menghisap menggunakan alat hisap Sabu (Bong). Terdakwa dan Sdr. Jo setelah selesai menggunakan narkotika jenis Sabu kemudian mendatangi Sdr. Ishak yang sedang duduk-duduk di gubuk gelendong emas, lalu pada saat sedang duduk-duduk mengobrol, Sdr. Ishak meminta nomor handphone Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor handphonenya tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 09.49 Wib, Sdr. Ishak mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Pri ini abang mau ambil sabu, siapa yang perlu sabu kabari ya,” Terdakwa lalu membalas pesan dengan mengatakan “Iya.” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 08.53 Wib ketika Terdakwa sedang berada di gelendong emas, Terdakwa mengirimkan pesan chat WhatsApp kepada Sdr. Ishak dengan mengatakan : “Dimna bang? Udah abg ambil sabu?” lalu Sdr. Ishak menjawab : “Udah.” Sdr. Ishak kemudian menelepon Terdakwa menanyakan oli kotor untuk keperluan membelash kayu. Terdakwa lalu mengirimkan pesan suara kepada Sdr. Ishak dengan mengatakan “Bang nanti tolong abang kasi sabu sedikit untuk saya pakai ya bang satu sendok pun boleh,” lalu Sdr. Ishak mengiyakan perkataan Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. Ishak datang menjumpai Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan : “ Kamu mau hisap sabu kan? Ayok ikut sama abang.” Terdakwa lalu ikut Sdr. Ishak pergi berboncengan sepeda motor ke sebuah gubuk di pinggir jalan Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot. Sdr. Ishak lalu mengeluarkan narkotika jenis Sabu untuk digunakan bersama-sama dengan cara Sdr. Ishak merakit alat hisap Sabu (Bong) kemudian memasukkan narkotika jenis Sabu ke dalam kaca pyrex, lalu membakar dan menghisap secara bergantian sebanyak beberapa kali sampai narkotika jenis Sabu tersebut habis digunakan. Selanjutnya Sdr. Ishak ditelepon seseorang yang mau membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sekira pukul 10.35 Wib ketika Terdakwa mau pulang ke rumahnya, Sdr. Ishak mengatakan kepada Terdakwa : “Pri abang minta tolong kamu boleh ? Ini abang titip Sabu sama kamu, abang buru-buru mau pergi bekerja di gunung tolong kamu kasih sama kawan abang nanti.” Terdakwa mengiyakan perkataan Sdr. Ishak tersebut kemudian Sdr. Ishak memberikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis Sabu dengan harga persatu bungkus seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu tersebut, Sdr. Ishak ada menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ke Akun DANA milik Sdr. Ishak. Terdakwa ada menanyakan ke mana narkotika jenis Sabu diantarkan, lalu Sdr. Ishak mengatakan nanti Terdakwa akan ditelepon seseorang yang memesan narkotika jenis Sabu. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 12.45 Wib, Terdakwa ditelepon Sdr. Sabri (DPO/belum tertangkap) namun Terdakwa tidak menjawab panggilan telepon WhatsApp tersebut. Tidak lama kemudian Sdr. Sabri mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa : “Seperti biasa Saya di gudang nih,” Terdakwa lalu membalas pesan: “Oke, tunggu di situ.” Selanjutnya Terdakwa bergegas pergi mengantarkan paket narkotika jenis Sabu kepada Sd. Sabri di gudang gelendong emas dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Setelah bertemu, Terdakwa lalu mengatakan kepada Sdr. Sabri : “ Yang berapa bang?” Sdr. Sabri lalu menjawab : “Yang Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Pri.” Terdakwa lalu memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Sabri, lalu Sdr. Sabri mengatakan pembayaran narkotika jenis Sabu akan ditransfer ke akun DANA Sdr. Ishak, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 14.09 Wib, Terdakwa ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mengatakan : “Saya Sinas ni teman Ishak, ada dititip Sabu ukuran Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) tadi sama Ishak?” Terdakwa lalu menjawab : “Ada Bang.” Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa dan Sdr. Sinas (DPO/belum tertangkap) janjian akan bertemu di lapangan sepakbola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot sekira pukul 15.30 Wib. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.57 Wib, Sdr. Sabri kembali menghubungi Terdakwa melalui panggilan WhatsApp dengan mengatakan : “Masih ada sabu yang dititip sama Ishak tadi sama kamu? Saya rencana mau ambil 1 (satu) bungkus lagi dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) apa masih ada sama kamu?” Terdakwa menjawab : “Masih ada bang.” Sdr. Sabri lalu mengatakan : “Kalo ada antar 1 (satu) bungkus lagi harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke sini sekarang di gudang gelendong emas tadi.” Selanjutnya sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa langsung pergi mengantarkan narkotika jenis Sabu ke gudang gelendong emas di Desa Alue Peunawa menggunakan sepeda motornya. Setelah bertemu Sdr. Sabri, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran sedang kepada Sdr. Sabri dan Sdr. Sabri melakukan pembayaran melalui transfer uang ke akun DANA Sdr. Ishak, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.50 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, masuk panggilan telepon dari Sdr. Sinas yang mengatakan mau ke lapangan sepakbola. Terdakwa lalu mengambil dan menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran kecil dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke dalam kantong celana sebelah kiri lalu langsung pergi ke lapangan sepak bola di Desa Blang Dalam Kecamatan Babahrot dengan menggunakan sepeda motornya. Sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sampai di lapangan sepakbola dan 2 (dua) orang petugas kepolisian dari Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu berukuran kecil di kantong celana sebelah kiri Terdakwa dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) Gram/Netto, 1 (satu) unti handphone merek OPPO warna putih, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek HONDA NF 100 warna merah tanpa nomor polisi dan 1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi BL 3624 JF. Petugas kepolisian lalu menanyakan kepemilikan dan berasal dari mana narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr. Ishak. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 6728/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh a.n. Kabid Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti ditemukan 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,11 (nol koma satu) gram diduga menganduung narkotika, milik Terdakwa SUPRIADI BIN ABDUL SAMAD. Hasil pemeriksaan pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfemina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar, SE. dengan Nomor : 350/60046.VIII/Narkoba/2025 tanggal 14 Agustus 2025, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 13 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggung jawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama Supriadi Bin Abdul Samad dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : Metamphetamin POSITIF (+). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
