Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Bpd 1.RIJALUL JIHAD, S.H
2.INTAN VIOLA, S.H
Syaripudin Bin Amad. PD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-488/L.1.28/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIJALUL JIHAD, S.H
2INTAN VIOLA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaripudin Bin Amad. PD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SYARIPUDIN BIN AMAD. PD pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lhok Gayo Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa SYARIPUDIN BIN AMAD. PD pergi dari rumahnya yang beralamat di Desa  Lhok Gayo Kec. Babhrot Kab. Aceh Barat Daya menuju ke Desa Pulau Krut Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya untuk melihat kebun milik terdakwa yang berada di desa tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa tiba di kebun miliknya, terdakwa melihat teman terdakwa yaitu Sdr.Asmadi sedang menghisap sabu di pondok kebun milik terdakwa, lalu terdakwa meminta sedikit sabu yang sedang di hisap oleh Sdr. Asmadi pada saat itu, setelah Sdr. Asmadi memberikan sabu tersebut terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Kemudian setelah menghisap sabu tersebut terdakwa menanyakan kepada Sdr. Asmadi "dari mana mendapatkan sabu ini” lalu Sdr. Asmadi menjawab "dari bang AH bang” kemudian terdakwa meminta nomor handphone milik Sdr. AH (DPO) kepada Sdr. Asmadi.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib saat sedang berada dirumah, terdakwa menghubungi Sdr. AH (DPO) dengan menggunakan panggilan biasa (bukan panggilan WhatshApp) terdakwa mengatakan kepada Sdr. AH (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. AH (DPO) menanyakan kapada terdakwa "kamu dimana sekarang, biar sabu ini di antar ke ketempat kamu sama kawan abang”  terdakwa menjawab "saya di desa Lhok Gayo Babahrot bang” lalu Sdr. AH (DPO) mengatakan lagi kepada terdakwa "iya, nanti kalau kawan abang sudah sampai di Desa Lhok Gayo, abang kabari kamu”. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. AH (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa orang suruhannya yang membawa sabu telah berada di persimpangan jalan Desa Lhok Gayo dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Honda tipe Supra X 125 warna hitam. Lalu terdakwa pergi menuju persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk bertemu orang suruhan Sdr. AH (DPO), setelah bertemu dengan orang suruhan Sdr. AH (DPO), lalu orang tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut di saku kanan celana yang dikenakannya saat itu. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menghisap sabu tersebut hingga habis dengan menggunakan alat hisap (bong) yang telah dipersiapkan di salah satu kamar kosong di dalam rumah terdakwa. Setelah selesai, alat hisap (bong) tersebut disimpan kembali di dalam kamar.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi Sdr. AH (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus secara berutang karena terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar di tanggal 30 Januari 2026 setelah terdakwa panen sawit, lalu Sdr. Ah (DPO) menyetujui kesepakatan tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “boleh, tapi uang kamu yang Rp 300.000 kamu simpan dulu, nanti tanggal 30 januari kamu bayar sekalian”, lalu Sdr. AH (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar menunggu di tempat yang kemarin.
  • Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, Sdr. AH menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa orang suruhannya sudah berada ditempat kemarin. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di Desa Lhok Gayo Kecamatan babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya untuk bertemu dengan orang suruhan Sdr. AH (DPO), setelah bertemu orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu bungkusan plastik tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa yang digunakan pada saat itu. Dan terdakwa pulang ke rumah lalu saat terdakwa berada di rumah, tas selempang yang berisikan 1 (satu) bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam salah satu kamar kosong di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan mengambil bungkusan plastik yang berisikan sabu dari dalam tas selempang yang terdakwa simpan di kamar tersebut. Kemudian bungkusan plastik tersebut terdakwa buka, terdapat 14 (empat belas) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam bungkusan plastik tersebut. Lalu terdakwa mengambil 12 (dua belas) bungkus dan memasukkannya ke dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam, 1 (satu) bungkus lagi terdakwa masukkan ke dalam botol kaca kecil (botol bekas kosmetik) kemudian kedua wadah tersebut dimasukkan kembali ke dalam tas selempang. Sisa 1 (satu) bungkus lagi terdakwa buka, lalu sebagian terdakwa masukkan ke dalam alat hisap (bong) untuk digunakan, dan sisanya (setengah bungkus) terdakwa letakkan di lantai kamar tersebut. Kemudian terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
  • Kemudian sekitar pukul 22:00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Lhok Gayo Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat terdakwa sedang menghisap sabu, tiba-tiba terdakwa mendengar suara dobrakan pintu depan rumahnya, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan langsung ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan juga penggeledahan kamar tersebut. Hasil penggeledahan di kamar tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu sisa terdakwa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terletak dilantai kamar tersebut, kemudian anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik terdakwa yang terletak di lantai kamar tersebut dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di temukan dalam tas selempang milik terdakwa di dua tempat yang berbeda dengan rincian 12 (dua belas) bungkus yang ditemukan di dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam, dan 1 (satu) bungkus lagi ditemukan di dalam wadah/botol kaca kecil (wadah bekas kosmetik) yang terdapat di dalam tas tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor: 014/60046.I/Narkoba/2026/Sat/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2026, diperoleh kesimpulan 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam wadah Plastik minyak rambut dengan berat keseluruhan 1,12 (satu koma dua belas) Gram/Netto, 1 (satu bungkus) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam wadah botol kaca dengan berat 0.19 (nol koma sembilan belas) Gram/Netto dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu bekas pakai terdakwa dengan plastik bening dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) Gram/Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 696/NNF/2026 Tanggal 05 Februari 2026, barang bukti yang di sita dari terdakwa berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,12 (satu koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, positif merupakan Narkotika jenis Sabu (mengandung Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis sabu (metamfetamina) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------Bahwa Terdakwa SYARIPUDIN BIN AMAD. PD pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Lhok Gayo Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa SYARIPUDIN BIN AMAD. PD pergi dari rumahnya yang beralamat di Desa  Lhok Gayo Kec. Babhrot Kab. Aceh Barat Daya menuju ke Desa Pulau Krut Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya untuk melihat kebun milik terdakwa yang berada di desa tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa tiba di kebun miliknya, terdakwa melihat teman terdakwa yaitu Sdr.Asmadi sedang menghisap sabu di pondok kebun milik terdakwa, lalu terdakwa meminta sedikit sabu yang sedang di hisap oleh Sdr. Asmadi pada saat itu, setelah Sdr. Asmadi memberikan sabu tersebut terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan. Kemudian setelah menghisap sabu tersebut terdakwa menanyakan kepada Sdr. Asmadi "dari mana mendapatkan sabu ini” lalu Sdr. Asmadi menjawab "dari bang AH bang” kemudian terdakwa meminta nomor handphone milik Sdr. AH (DPO) kepada Sdr. Asmadi.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib saat sedang berada dirumah, terdakwa menghubungi Sdr. AH (DPO) dengan menggunakan panggilan biasa (bukan panggilan WhatshApp) terdakwa mengatakan kepada Sdr. AH (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. AH (DPO) menanyakan kapada terdakwa "kamu dimana sekarang, biar sabu ini di antar ke ketempat kamu sama kawan abang”  terdakwa menjawab "saya di desa Lhok Gayo Babahrot bang” lalu Sdr. AH (DPO) mengatakan lagi kepada terdakwa "iya, nanti kalau kawan abang sudah sampai di Desa Lhok Gayo, abang kabari kamu”. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. AH (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa orang suruhannya yang membawa sabu telah berada di persimpangan jalan Desa Lhok Gayo dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Honda tipe Supra X 125 warna hitam. Lalu terdakwa pergi menuju persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa untuk bertemu orang suruhan Sdr. AH (DPO), setelah bertemu dengan orang suruhan Sdr. AH (DPO), lalu orang tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut di saku kanan celana yang dikenakannya saat itu. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menghisap sabu tersebut hingga habis dengan menggunakan alat hisap (bong) yang telah dipersiapkan di salah satu kamar kosong di dalam rumah terdakwa. Setelah selesai, alat hisap (bong) tersebut disimpan kembali di dalam kamar.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi Sdr. AH (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus secara berutang karena terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa bayar di tanggal 30 Januari 2026 setelah terdakwa panen sawit, lalu Sdr. Ah (DPO) menyetujui kesepakatan tersebut dan mengatakan kepada terdakwa “boleh, tapi uang kamu yang Rp 300.000 kamu simpan dulu, nanti tanggal 30 januari kamu bayar sekalian”, lalu Sdr. AH (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar menunggu di tempat yang kemarin.
  • Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, Sdr. AH menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa orang suruhannya sudah berada ditempat kemarin. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa yang berada di Desa Lhok Gayo Kecamatan babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya untuk bertemu dengan orang suruhan Sdr. AH (DPO), setelah bertemu orang tersebut langsung memberikan 1 (satu) buah bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu bungkusan plastik tersebut terdakwa simpan di dalam tas selempang milik terdakwa yang digunakan pada saat itu. Dan terdakwa pulang ke rumah lalu saat terdakwa berada di rumah, tas selempang yang berisikan 1 (satu) bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam salah satu kamar kosong di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan mengambil bungkusan plastik yang berisikan sabu dari dalam tas selempang yang terdakwa simpan di kamar tersebut. Kemudian bungkusan plastik tersebut terdakwa buka, terdapat 14 (empat belas) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam bungkusan plastik tersebut. Lalu terdakwa mengambil 12 (dua belas) bungkus dan memasukkannya ke dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam, 1 (satu) bungkus lagi terdakwa masukkan ke dalam botol kaca kecil (botol bekas kosmetik) kemudian kedua wadah tersebut dimasukkan kembali ke dalam tas selempang. Sisa 1 (satu) bungkus lagi terdakwa buka, lalu sebagian terdakwa masukkan ke dalam alat hisap (bong) untuk digunakan, dan sisanya (setengah bungkus) terdakwa letakkan di lantai kamar tersebut. Kemudian terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
  • Kemudian sekitar pukul 22:00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Desa Lhok Gayo Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya saat terdakwa sedang menghisap sabu, tiba-tiba terdakwa mendengar suara dobrakan pintu depan rumahnya, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan langsung ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya, kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan dan juga penggeledahan kamar tersebut. Hasil penggeledahan di kamar tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu sisa terdakwa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terletak dilantai kamar tersebut, kemudian anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik terdakwa yang terletak di lantai kamar tersebut dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di temukan dalam tas selempang milik terdakwa di dua tempat yang berbeda dengan rincian 12 (dua belas) bungkus yang ditemukan di dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam, dan 1 (satu) bungkus lagi ditemukan di dalam wadah/botol kaca kecil (wadah bekas kosmetik) yang terdapat di dalam tas tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor: 014/60046.I/Narkoba/2026/Sat/Resnarkoba tanggal 13 Januari 2026, diperoleh kesimpulan 12 (dua belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam wadah Plastik minyak rambut dengan berat keseluruhan 1,12 (satu koma dua belas) Gram/Netto, 1 (satu bungkus) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam wadah botol kaca dengan berat 0.19 (nol koma sembilan belas) Gram/Netto dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu bekas pakai terdakwa dengan plastik bening dengan berat 0.02 (nol koma nol dua) Gram/Netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 696/NNF/2026 Tanggal 05 Februari 2026, barang bukti yang di sita dari terdakwa berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,12 (satu koma dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, positif merupakan Narkotika jenis Sabu (mengandung Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan instansi yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya