Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Bpd PT Meuligo Raya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Meuligo Raya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miswar, S.H.PT Meuligo Raya
Tergugat
NoNama
1PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.784.200.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat unuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.784.200.000 (tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian in kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
5. Membebankan biaya perkara menurut hokum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak