Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Bpd 1.Cutti Rahmah Binti Baharuddin
2.Arfahnur Binti Tengku Nyak Diwan Hasbi
3.Maspupah
4.Supardi Alias Abi Supardi Bin Tengku Nyak Diwan Hasbi
1.Bahrudin Paris
2.Hasnah Diwan Binti Tengku Nyak Diwan Hasbi
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Cutti Rahmah Binti Baharuddin
2Arfahnur Binti Tengku Nyak Diwan Hasbi
3Maspupah
4Supardi Alias Abi Supardi Bin Tengku Nyak Diwan Hasbi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahban Nuradi, S.H.I.Cutti Rahmah Binti Baharuddin
2Syahban Nuradi, S.H.I.Arfahnur Binti Tengku Nyak Diwan Hasbi
3Syahban Nuradi, S.H.I.Maspupah
4Syahban Nuradi, S.H.I.Supardi Alias Abi Supardi Bin Tengku Nyak Diwan Hasbi
5Irwan Syahputra, S.HICutti Rahmah Binti Baharuddin
6Irwan Syahputra, S.HIArfahnur Binti Tengku Nyak Diwan Hasbi
7Irwan Syahputra, S.HIMaspupah
8Irwan Syahputra, S.HISupardi Alias Abi Supardi Bin Tengku Nyak Diwan Hasbi
Tergugat
NoNama
1Bahrudin Paris
2Hasnah Diwan Binti Tengku Nyak Diwan Hasbi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dirwan, S.H., Sp.N., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;-------------------------------------
  2. Menyatakan Akta Yayasan Pondok Pesantren Jabal Nur Jadid Nomor 07 Tanggal 20 Oktober 2003, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Jabal Nur Jadid Nomor. 123 tanggal 22 Februari 2011 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat (Dirwan, SH., Sp.N/Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mencabut dan atau membatalkan Akta Pendirian Yayasan Nomor. 123 tanggal 22 Februari 2011.
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.14.000.000.000.- (empat belas miliar rupiah).
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II serta Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat setiap harinya, atas keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini.
  9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  10. Menghukum dan Memerintahkan supaya Tergugat I dan II serta Turut Tergugat untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan ini.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak