Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
3.HIKMAH SELASIH, S.H
4.RIJALUL JIHAD, S.H
Fajran Saputra Bin Jamaluddin Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/L.1.28/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
3HIKMAH SELASIH, S.H
4RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajran Saputra Bin Jamaluddin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Fajran Saputra Bin Jamaluddin pada hari Selasa 03 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 dan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Musalla Desa Tokoh II Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa 03 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib setelah Saksi Supardi Bin Syarifuddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi BL 6452 CP tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Tarmizi Bin Alm. Samsudin yang sedang terparkir di depan kantin komplek kolam pemandian Muara Leuser di Desa Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, Saksi Supardi Bin Syarifuddin kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa untuk dijual. Terdakwa yang berteman dan sudah lama kenal dengan Saksi Supardi Bin Syarifuddin kemudian mau menerima sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dengan dokumen surat kendaraan berupa STNK dan BPKB dan setelah melihat kondisi sepeda motor yang masih bagus sehingga terjadi kesepakatan harga yaitu sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan nantinya Terdakwa apabila Terdakwa menjual sepeda motor tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Setelah menerima uang hasil penjualan sepeda motor tersebut selanjutnya Saksi Supardi Bin Syarifuddin pulang ke rumahnya di Dusun Langkawe Desa Meunasah Sukon Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Selanjutnya pada hari Selasa pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.20 Wib Saksi Supardi Bin Syarifuddin dan Saksi Jimmi Novianda Bin Murtaza setelah  berboncengan sepeda motor berkeliling di seputaran Kota Blangpidie dan tidak menemukan target sepeda motor yang bisa diambil tanpa seizin pemiliknya, Saksi Supardi Bin Syarifuddin pergi berjalan kaki sendirian ke arah mesjid Baiturahmin di Desa Pante Perak Kecamatan Susoh dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 D warna hitam dengan Nomor Polisi BL 6037 CA Saksi Korban Firnanda Hadi Bin Alm. Risnurdin berada di parkiran halaman mesjid. Ketika keadaan sekitar mesjid sedang sepi tidak ada orang lain karena sedang melaksanakan shalat Ashar, Saksi Supardi Bin Syarifuddin lalu mengambil sepeda motor tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Firnanda Hadi Bin Alm. Risnurdin kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Desa Meunasah Sukon Kecamatan Lembah Sabil. Saksi Supardi Bin Syarifuddin menjumpai Terdakwa di rumahnya di Desa Tokoh II Kecamatan Lembah Sabil untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 D warna hitam dengan Nomor Polisi BL 6037 CA tanpa dilengkapi dengan dokumen surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Setelah terjadi kesepakatan harga, Terdakwa mau membeli sepeda motor dengan harga sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dan nantinya apabila Terdakwa menjual sepeda motor tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi korban Tarmizi Bin Alm. Samsudin mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan Saksi Korban Firnanda Hadi Bin Alm. Risnurdin mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya