Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Bpd BAHARUDDIN BIN SUMAN 1.MAIMUNAH BIN ABDULLAH
2.ZULBAILI BIN HASAN BASRI
3.IRWANDI BIN HASAN BASRI
4.MUHAMMAD ISA BIN HASAN BASRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat 04/PMH/Law-officemuzakir87/II/2026
Penggugat
NoNama
1BAHARUDDIN BIN SUMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILBAHARUDDIN BIN SUMAN
Tergugat
NoNama
1MAIMUNAH BIN ABDULLAH
2ZULBAILI BIN HASAN BASRI
3IRWANDI BIN HASAN BASRI
4MUHAMMAD ISA BIN HASAN BASRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah jual beli antara Alm. Daod (penjual) dengan Alm. CARIFAH (pembeli) yang dilakukan pada tahun 1972 atas tanah kebun seluas lebih kurang 1.170 meter persegi, dengan batas-batas Sebelah Utara Jalan Perkebunan, Sebelah Timur Tanah Aisyah, Sebelah Selatan Tanah Sumardi dan Sebelah Barat Sebelumnya tanah ibu Penggugat (di berikan  menjadi Jalan Desa);
  3.  Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Alue Diwi Desa Alue Padee Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, adalah tanah kebun hak milik sah Penggugat yang dibeli oleh Alm. Ibu Penggugat dari Alm. Daod (penjual) tahun 1972, seluas lebih kurang 1.170 meter persegi, dengan batas-batas Sebelah Utarara Jalan Perkebunan, Sebelah Timur Tanah Aisyah, Sebelah Selatan Tanah Sumardi dan Sebelah Barat Sebelumnya tanah ibu Penggugat (di berikan  menjadi Jalan Desa);
  4.  Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik Penggugat dan memperbaiki kerusakan tanah seperti semula tanpa syarat dengan sukarela dan mengembalikannya kepada Penggugat;
  5.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi pohon-pohon yang ditebang dan tanah yang dirusak jika diuangkan secara materil Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah);
  6.  Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan terhadap tanah objek perkara;
  7.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum;
  8.  Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
  9.  Menghukum kepada para  tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak