| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2026/PN Bpd |
| Tanggal Surat |
Kamis, 12 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
04/PMH/Law-officemuzakir87/II/2026 |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | BAHARUDDIN BIN SUMAN |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUZAKIR, S.H.I., CIL | BAHARUDDIN BIN SUMAN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MAIMUNAH BIN ABDULLAH | | 2 | ZULBAILI BIN HASAN BASRI | | 3 | IRWANDI BIN HASAN BASRI | | 4 | MUHAMMAD ISA BIN HASAN BASRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
15.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara Alm. Daod (penjual) dengan Alm. CARIFAH (pembeli) yang dilakukan pada tahun 1972 atas tanah kebun seluas lebih kurang 1.170 meter persegi, dengan batas-batas Sebelah Utara Jalan Perkebunan, Sebelah Timur Tanah Aisyah, Sebelah Selatan Tanah Sumardi dan Sebelah Barat Sebelumnya tanah ibu Penggugat (di berikan menjadi Jalan Desa);
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Alue Diwi Desa Alue Padee Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, adalah tanah kebun hak milik sah Penggugat yang dibeli oleh Alm. Ibu Penggugat dari Alm. Daod (penjual) tahun 1972, seluas lebih kurang 1.170 meter persegi, dengan batas-batas Sebelah Utarara Jalan Perkebunan, Sebelah Timur Tanah Aisyah, Sebelah Selatan Tanah Sumardi dan Sebelah Barat Sebelumnya tanah ibu Penggugat (di berikan menjadi Jalan Desa);
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik Penggugat dan memperbaiki kerusakan tanah seperti semula tanpa syarat dengan sukarela dan mengembalikannya kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi pohon-pohon yang ditebang dan tanah yang dirusak jika diuangkan secara materil Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah);
- Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan terhadap tanah objek perkara;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat;
- Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |