| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2026/PN Bpd | 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H 2.MARDIANSYAH, S.H |
Agusti Bin Abdul Majid | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2026/PN Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-246/L.1.28/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa Ia Terdakwa Agusti Bin Abdul Majid, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bermula pada Bulan April 2025 yang hari dan tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa yang sedang berada dirumah di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menghubungi Sdr Yudi melalui Whatsapp handphone milik Terdakwa untuk menanyakan siapa yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu, lalu Sdra yudi menjawab “ ada sama si GAM(DPO)” kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr Yudi jika ada Narkotika Jenis Sabu bisa dipakai bersama-sama, kemudian terdakwa langsung menuju kerumah Sdr Yudi yang berada di Desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 dan menuju ke sebuah warung kopi yang berada di desa Kabu Kec. trima Makmur Kab. Nagan Raya untuk bertemu dengan si GAM(DPO), sesampainya terdakwa dan saudara yudi di warung kopi tersebut saudara Yudi Langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160. dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di sepeda motor terdakwa dikarenakan saudara Yudi ingin berjumpa dengan saudara GAM(DPO) sendirian untuk membeli narkotika jenis Sabu, Setelah beberapa menit menunggu Sdr Yudi menemui Sdr GAM(DPO) saudara yudi kembali menghampiran Terdakwa dan meminta Terdakwa Untuk mengikuti Sdr GAM(DPO), sekira pukul 15.00 WIB Sdr.Yudi dan terdakwa tiba di semak-semak di pinggir jalan sepi di Desa Kabu Kec.Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, terdakwa memberhentikan motornya karena melihat Sdr.GAM(DPO) berhenti, dan saudara Yudi turun dari motor dan langsung mendekati saudara GAM(DPO) yang pada saat itu juga masih berada di atas sepeda langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saudara Yudi dan kemudian terdakwa juga langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara Yudi yang kamudian di berikan kepada Saudara GAM(DPO). Lalu setelah Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Sabu bersama Sdr Yudi, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan menuju kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa mengajak Sdr Yudi untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam kamar rumah Terdakwa.------------------------------------------------------------------------
--------Kemudian pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan juni tahun 2025 sekira pukul 14.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, Terdakwa kembali menelepon Sdr Yudi menggunakan handphone milik Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) yudi menjawab “ada gus” lalu Terdakwa langsung bergegas menjemput Sdr Yudi di rumahnya yang berada di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160. Setelah menjemput Sdr Yudi dirumahnya Terdakwa dan Sdr Yudi langsung menuju ke sebuah Warung Kopi yang berada di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk menemui Saudara GAM(DPO). Sesampainya di Warung Kopi yang berada di Desa Kebu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya terdakwa dan saudara Yudi langsung menghampiri suadara GAM(DPO) untuk menanyakan perihal Sabu Seharga Rp 500.00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian sdra GAM(DPO) menjawab “oke ada di ayok kita pergi kesana nanti di sana abang kasi sama kalian” . Lalu Terdakwa bersama Sdr Yudi langsung pergi mengikuti Sdr GAM(DPO) menuju ke sebuah kebun kelapa sawit yang berada di desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, lalu Sdr GAM(DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana Sdr GAM(DPO) kepada Saudara Yudi dan kemudian Terdakwa juga langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr Yudi yang kemudian uang tersebut di serahkan kepada saudara GAM(DPO). Lalu setelah Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Sabu bersama sdr Yudi, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan menuju kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa mengajak Sdr Yudi untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam kamar rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Selanjutnya pada hari senin tanggal 6 oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menerima panggilan telepon dari Sdr yusri menanyakan informasi mengenai orang yang dapat meneyediakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk di pakai bersama-sama, kemudian Terdakwa menjawab “ oh tunggu dulu saya cari yus”. Lalu terdakwa langsung pergi menuju ke sebuah warung kopi di desa Kabu Kec. trima Makmur Kab. Nagan Raya menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 untuk menjumpai Sdr GAM(DPO) untuk menanyakan perihal narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr GAM(DPO) menjawab “ada ni sabu yang berapa maunya?” lalu Terdakwa langsung menelpon Sdr yusri dan menanyakan kepada Sdr Yusri “ yus ada ni sabu yang berapa jadinya kamu ambil?” Sdr yusri menjawab “ kalau ada yang 200.000 (dua ratus ribu) aja gus” lalu Terdakwa langsung menyuruh kepada Sdr yusri untuk menyusulnya ke warung kopi di desa Kabu Kec. trima Makmur Kab. Nagan Raya, Setelah tiba Sdr yusri langsung memberikan uang cash sebanyak Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa di pinggir jalan. Setelah menerima uang dari Sdr Yusri Terdakwa langsung kembali menemui Sdr GAM(DPO) dan memberikan uang ssebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa langsung pergi mengikuti saudara GAM(DPO) dari belakang menggunakan Sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 menuju jalan sepi yang berada di desa Kebu kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya lalu sesampainya di jalan yang sepi di desa Kebu kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya sekira pukul 11.30 wib Sdr Gam langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan terdakwa, setelah narkotika jenis sabu tersebut berada dikuasai Terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju kerumah Terdakwa di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Yusri yang sudah menunggu di rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 12.30 wib Terdakwa tiba di rumah dan melihat Sdr yursi sudah menunggu Terdakwa di depan rumah yang kemudian Terdakwa langsung menghampiri saudara yusri lalu terdakwa langsung mengajak Sdr Yusri masuk kedalam kamar terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Sdr Yusri di dalam kamar Terdakwa.--------------------------------------------------------------------
-------Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 08 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 08.00 wib saat Terdakwa sedang berada dirumah desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, Terdakwa didatangi oleh teman Terdakwa yaitu Sdr Saiful yang langsung menghampiri Terdakwa menanyakan perihal orang yang dapat menjual Narkotika Jenis sabu. Lalu Terdakwa menjawab “ ada ni tapi saya tanya dulu pul” kemudian Sdr saiful menjawab sambil memberikan uang kepada Terdakwa pada saat itu“ ini uang gus 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kalau ada sabu nanti kamu beli sabu 150.000 (seratus lima puluh ribu) sisa uangnya 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk kamu aja gus” kemudian Terdakwa menyuruh Sdr Saiful untuk menunggu di Rumah Terdakwa desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya dan terdakwa langsung pergi menuju ke sebuah warung kopi di desa kabu kec. Tripa Makmur menggunakan sepada motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 untuk menemui Sdr GAM(DPO) untuk membeli narkotika jenis Sabu Seharga Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr GAM(DPO) dan menjawab “ oke ada ni gus ayok ikut abang nanti di sana abang kasih” . Lalu Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160. mengikuti Sdr GAM(DPO) menuju jalan sepi yang berada di desa kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya. Sesampainya di jalan sepi di desa kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya sekira pukul 08.30 wib Sdr GAM(DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dari kantong celananya kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr GAM(DPO). Lalu setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut berada di dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa langsung kembali kerumahnya di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menemui Sdr Saiful dan memberikan 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Saiful.-----------
-------Selanjutnya pada Hari jumat Tanggal 10 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 15.30 wib saat terdakwa berada di rumah desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, terdakwa menerima pesan melalui whatsapp handphone milik Terdakwa dari teman terdakwa yaitu Sdr Azhar yang menanyakan kepada Terdakwa “ Gus Ada Sabu Sama Kamu Gus?” lalu Terdakwa menjawab “Sama Saya Ngga Ada Bang, Tapi Tunggu Dulu Saya Cari Bang” lalu Sdr azhar menjawab“oke gus abang tunggu” kemudian Terdakwa kembali bertanya kepada sdra azhar melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “ bang nanti kalau ada sabu uangnya gimana bang cash atau abang transfer ke saya nanti bang?” kemudian sdr azhar menjawab “ cash aja nanti gus abg kasih sekalian kita pakai berdua nanti di rumah abg di kec. Kuala bate mau nggak gus?” kemudian Terdakwa menjawab “ oke boleh juga bang” kemudian Terdakwa kembali bertanya“ yang berapa bang maunya?” kemudian sdr azhar menjawab“ kalau ada yang 1.000.000 (satu juta rupiah) aja gus” kemudian Terdakwa menjawab “ oke bang saya Tanya dulu bang sama penjual sabu bang”. Selanjutnya sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 ke salah satu warung kopi yang berada di desa kebu kec. Tripa Makmur kab. Nagan raya menemui Sdr GAM(DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya Terdakwa di warung kopi, Terdakwa langsung menghampiri saudara GAM(DPO) dan mengatakan kepada Sdr GAM(DPO) “ bang ada sabu bang yang 1.000.000 (satu juta rupiah) bang?” kemudian Sdr GAM(DPO) menjawab “ ada gus ayo ikut abang nanti di sana abang kasi sama kamu”. Lalu terdakwa langsung pergi dari warung kopi menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 mengikuti Sdr GAM(DPO). Kemudian sekira pukul 19.45 wib Terdakwa dan Sdr GAM(DPO) tiba di jalan sepi yang berada di desa Kabu kec. Tripa Makmur kab.Nagan Raya dan Sdr GAM(DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu dari dalam kantong celana dan memberikan 1 (satu) bungkus sabu tersebut kepada Terdakwa, dan kemudian terdakwa langsung memberikan uang cash milik terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada sdr GAM(DPO). Lalu menerima sabu tersebut dari sdr GAM(DPO) dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok merk Bull warna hitam milik terdakwa, dan menyimpan kedalam kantong celana, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke arah kab. Aceh barat daya untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada sdr azhar di kec. Kuala batee kab. Aceh Barat Daya.
-------kemudian sekira pukul 20.00 Wib saat sedang diperjalanan ke arah kab. Aceh barat daya dari desa kabu kec. Tripa makmur kab. Nagan raya Terdakwa berhenti di sebuah warkop yang berada di desa gunung samarinda kec. Babahrot dekat jembatan perbatasan antara Kab. Aceh Barat Daya dan Kab. Nagan Raya dikarenakan hujan deras. Terdakwa berhenti di warung kopi yang berada di Desa Gunung Samarinda Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya dan sekira pukul 20.10 wib, dan terdakwa langsung menghubungi Sdr azhar melalui telepon whatsapp milik Terdakwa dan mengatakan kepada sdra azhar“bang ini kemana saya antar sabu ini bang soalnya saya sudah berada diwarkop desa gunung samarinda ni bang disini hujan deras bang?” lalu Sdr azhar menjawab “ohh kamu tunggu aja disitu biar abang aja nanti kesitu” Terdakwa menjawab “oke bang”. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa sedang duduk di warung kopi di Desa Gunung Samarinda Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya, Terdakwa melihat saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL yang tidak Terdakwa kenal menghampiri Terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Lalu kemudian saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL langsung memperkenalkan diri bahwa saksi penangkap tersebut dari anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya, selanjutnya saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL langsung melakukan penggeledahan badan memeriksa barang-barang bawaan terdakwa. Lalu saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok merk Bull yang milik Terdakwa.------------------------
-------kemudian setelah mendapatkan barang bukti tersebut saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yang di saksikan oleh Saksi PARMIN Bin ALAMSYAH(Alm) sambil memegang 1 bungkus narkotika jenis sabu menanyakan kepada Terdakwa “ini apa?” Terdakwa menjawab “sabu pak” Saksi Penangkap bertanya kembali “milik siapa sabu ini?” Terdakwa menjawab “milik saya pak” saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL bertanya kembali “dari siapa kamu mendapatkan sabu ini?” terdakwa menjawab “dari teman saya pak sdr GAM(DPO)”. Selanjutnya saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL langsung meminta izin kepada Saksi PARMIN Bin ALAMSYAH(Alm) untuk membawa Terdakwa beserta barang bukti ke polres aceh barat daya lalu kemudian terdakwa beserta barang bukti yang di temukan langsung di bawa menuju ke rumah sakit teungku peukan untuk dilakukan tes urine dan ke polres aceh barat daya.----------------------------------------
------- Kemudian dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan barang-bukti sebagai berikut:
-------Berdasarkan Berita Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar, S.E. dengan Nomor : Nomor:428/60046.X/Narkoba/2025 tanggal 14 Oktober 2025 atas nama Agusti Bi Abdul Majid menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 8030/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar HENDRI D. GINTING,S.Si. selaku Plh. Kasubbid Narkoba pada Bidang Bidlabfor Polda Sumatra Utara dan Dr.SUPIYANI,M.Si selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Labfor POLDA SUMUT Apt.DEBORA M. HITAGAOL, S.Si., M.Farm. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka isinya
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Agusti Bin Abdul Majid adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara :
-------Bahwa Terdakwa Agusti Bin Abdul Majid tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I berupa 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat keseluruhan 0,59 (Nolkoma lima puluh sembilan gram).--------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------
SUBSIDAIR : -------Bahwa Ia Terdakwa Agusti Bin Abdul Majid, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyedikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----
--------Bermula pada Bulan April 2025 yang hari dan tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa yang sedang berada dirumah di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menghubungi Sdr Yudi melalui Whatsapp handphone milik Terdakwa untuk menanyakan siapa yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu, lalu Sdra yudi menjawab “ ada sama si GAM(DPO)” kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr Yudi jika ada Narkotika Jenis Sabu bisa dipakai bersama-sama, kemudian terdakwa langsung menuju kerumah Sdr Yudi yang berada di Desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 dan menuju ke sebuah warung kopi yang berada di desa Kabu Kec. trima Makmur Kab. Nagan Raya untuk bertemu dengan si GAM(DPO), sesampainya terdakwa dan saudara yudi di warung kopi tersebut saudara Yudi Langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160. dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di sepeda motor terdakwa dikarenakan saudara Yudi ingin berjumppa dengan saudara GAM(DPO) sendirian untuk membeli narkotika jenis Sabu, Setelah beberapa menit terdakwa dari atas sepeda motornya melihat saudara Yudi turun dari motor dan langsung mendekati saudara GAM(DPO) yang pada saat itu juga masih berada di atas sepeda langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saudara Yudi dan kemudian terdakwa juga langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saudara Yudi yang kamudian di berikan kepada Saudara GAM(DPO). Lalu setelah Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Sabu bersama Sdr Yudi, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan menuju kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa mengajak Sdr Yudi untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam kamar rumah Terdakwa.------------------
--------Kemudian pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di bulan juni tahun 2025 sekira pukul 14.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, Terdakwa kembali menelepon Sdr Yudi menggunakan handphone milik Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu seharga Rp500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) yudi menjawab “ada gus” lalu Terdakwa langsung bergegas menjemput Sdr Yudi di rumahnya yang berada di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160. Setelah menjemput Sdr Yudi dirumahnya Terdakwa dan Sdr Yudi langsung menuju ke sebuah Warung Kopi yang berada di Desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk menemui Saudara GAM(DPO). Sesampainya di Warung Kopi yang berada di Desa Kebu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya terdakwa dan saudara Yudi langsung menghampiri suadara GAM(DPO) untuk menanyakan perihal Sabu Seharga Rp 500.00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian sdra GAM(DPO) menjawab “oke ada di ayok kita pergi kesana nanti di sana abang kasi sama kalian” . Lalu Terdakwa bersama Sdr Yudi langsung pergi mengikuti Sdr GAM(DPO) menuju ke sebuah kebun kelapa sawit yang berada di desa Kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, lalu Sdr GAM(DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari kantong celana Sdr GAM(DPO) kepada Saudara Yudi dan kemudian Terdakwa juga langsung memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr Yudi yang kemudian uang tersebut di serahkan kepada saudara GAM(DPO). Lalu setelah Terdakwa menguasai Narkotika Jenis Sabu bersama sdr Yudi, Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan menuju kerumah terdakwa dan setelah sampai dirumah Terdakwa mengajak Sdr Yudi untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu didalam kamar rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Selanjutnya pada hari senin tanggal 6 oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya menerima panggilan telepon dari Sdr yusri menanyakan informasi mengenai orang yang dapat meneyediakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk di pakai bersama-sama, kemudian Terdakwa menjawab “ oh tunggu dulu saya cari yus”. Lalu terdakwa langsung pergi menuju ke sebuah warung kopi di desa Kabu Kec. trima Makmur Kab. Nagan Raya menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 untuk menjumpai Sdr GAM(DPO) untuk menanyakan perihal narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr GAM(DPO) menjawab “ada ni sabu yang berapa maunya?” lalu Terdakwa langsung menelpon Sdr yusri dan menanyakan kepada Sdr Yusri “ yus ada ni sabu yang berapa jadinya kamu ambil?” Sdr yusri menjawab “ kalau ada yang 200.000 (dua ratus ribu) aja gus” lalu Terdakwa langsung menyuruh kepada Sdr yusri untuk menyusulnya ke warung kopi di desa Kabu Kec. trima Makmur Kab. Nagan Raya, Setelah tiba Sdr yusri langsung memberikan uang cash sebanyak Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa di pinggir jalan. Setelah menerima uang dari Sdr Yusri Terdakwa langsung kembali menemui Sdr GAM(DPO) dan memberikan uang ssebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Terdakwa langsung pergi mengikuti saudara GAM(DPO) dari belakang menggunakan Sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 menuju jalan sepi yang berada di desa Kebu kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya lalu sesampainya di jalan yang sepi di desa Kebu kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya sekira pukul 11.30 wib Sdr Gam langsung memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan terdakwa, setelah narkotika jenis sabu tersebut berada dikuasai Terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju kerumah Terdakwa di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Yusri yang sudah menunggu di rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 12.30 wib Terdakwa tiba di rumah dan melihat Sdr yursi sudah menunggu Terdakwa di depan rumah yang kemudian Terdakwa langsung menghampiri saudara yusri lalu terdakwa langsung mengajak Sdr Yusri masuk kedalam kamar terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama Sdr Yusri di dalam kamar Terdakwa.--------------------------------------------------------------------
-------Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 08 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 08.00 wib saat Terdakwa sedang berada dirumah desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, Terdakwa didatangi oleh teman Terdakwa yaitu Sdr Saiful yang langsung menghampiri Terdakwa menanyakan perihal orang yang dapat menjual Narkotika Jenis sabu. Lalu Terdakwa menjawab “ ada ni tapi saya tanya dulu pul” kemudian Sdr saiful menjawab sambil memberikan uang kepada Terdakwa pada saat itu“ ini uang gus 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kalau ada sabu nanti kamu beli sabu 150.000 (seratus lima puluh ribu) sisa uangnya 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk kamu aja gus” kemudian Terdakwa menyuruh Sdr Saiful untuk menunggu di Rumah Terdakwa desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya dan terdakwa langsung pergi menuju ke sebuah warung kopi di desa kabu kec. Tripa Makmur menggunakan sepada motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 untuk menemui Sdr GAM(DPO) untuk membeli narkotika jenis Sabu Seharga Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr GAM(DPO) dan menjawab “ oke ada ni gus ayok ikut abang nanti di sana abang kasih” . Lalu Terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160. mengikuti Sdr GAM(DPO) menuju jalan sepi yang berada di desa kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya. Sesampainya di jalan sepi di desa kabu Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya sekira pukul 08.30 wib Sdr GAM(DPO) langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dari kantong celananya kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr GAM(DPO). Lalu setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut berada di dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa langsung kembali kerumahnya di desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menemui Sdr Saiful dan memberikan 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Saiful.-----------
-------Selanjutnya pada Hari jumat Tanggal 10 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 15.30 wib saat terdakwa berada di rumah desa Lheung Keubeu Jagat Kec. Tripa Makmur Kab. Nagan Raya, terdakwa menerima pesan melalui whatsapp handphone milik Terdakwa dari teman terdakwa yaitu Sdr Azhar yang menanyakan kepada Terdakwa “ Gus Ada Sabu Sama Kamu Gus?” lalu Terdakwa menjawab “Sama Saya Ngga Ada Bang, Tapi Tunggu Dulu Saya Cari Bang” lalu Sdr azhar menjawab“oke gus abang tunggu” kemudian Terdakwa kembali bertanya kepada sdra azhar melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “ bang nanti kalau ada sabu uangnya gimana bang cash atau abang transfer ke saya nanti bang?” kemudian sdr azhar menjawab “ cash aja nanti gus abg kasih sekalian kita pakai berdua nanti di rumah abg di kec. Kuala bate mau nggak gus?” kemudian Terdakwa menjawab “ oke boleh juga bang” kemudian Terdakwa kembali bertanya“ yang berapa bang maunya?” kemudian sdr azhar menjawab“ kalau ada yang 1.000.000 (satu juta rupiah) aja gus” kemudian Terdakwa menjawab “ oke bang saya Tanya dulu bang sama penjual sabu bang”. Selanjutnya sekira pukul 19.20 Wib Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 ke salah satu warung kopi yang berada di desa kebu kec. Tripa Makmur kab. Nagan raya menemui Sdr GAM(DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainya Terdakwa di warung kopi, Terdakwa langsung menghampiri saudara GAM(DPO) dan mengatakan kepada Sdr GAM(DPO) “ bang ada sabu bang yang 1.000.000 (satu juta rupiah) bang?” kemudian Sdr GAM(DPO) menjawab “ ada gus ayo ikut abang nanti di sana abang kasi sama kamu”. Lalu terdakwa langsung pergi dari warung kopi menggunakan sepeda motor Merk/Type Honda/Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BL-6259-VAN, dengan Nomor Rangka :MH1JMH218SK276828, Nomor Mesin : JMH2E1277160 mengikuti Sdr GAM(DPO). Kemudian sekira pukul 19.45 wib Terdakwa dan Sdr GAM(DPO) tiba di jalan sepi yang berada di desa Kabu kec. Tripa Makmur kab.Nagan Raya dan Sdr GAM(DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu dari dalam kantong celana dan memberikan 1 (satu) bungkus sabu tersebut kepada Terdakwa, dan kemudian terdakwa langsung memberikan uang cash milik terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada sdr GAM(DPO). Lalu menerima sabu tersebut dari sdr GAM(DPO) dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok merk Bull warna hitam milik terdakwa, dan menyimpan kedalam kantong celana, selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke arah kab. Aceh barat daya untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada sdr azhar di kec. Kuala Batee kab. Aceh Barat Daya. -------kemudian sekira pukul 20.00 Wib saat sedang diperjalanan ke arah kab. Aceh Barat Daya dari desa kabu kec. Tripa makmur kab. Nagan Raya Terdakwa berhenti di sebuah warkop yang berada di desa gunung samarinda kec. Babahrot dekat jembatan perbatasan antara Kab. Aceh Barat Daya dan Kab. Nagan Raya dikarenakan hujan deras. Terdakwa berhenti di warung kopi yang berada di Desa Gunung Samarinda Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya dan sekira pukul 20.10 wib, dan terdakwa langsung menghubungi Sdr azhar melalui telepon whatsapp milik Terdakwa dan mengatakan kepada sdra azhar“bang ini kemana saya antar sabu ini bang soalnya saya sudah berada diwarkop desa gunung samarinda ni bang disini hujan deras bang?” lalu Sdr azhar menjawab “ohh kamu tunggu aja disitu biar abang aja nanti kesitu” Terdakwa menjawab “oke bang”. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib pada saat Terdakwa sedang duduk di warung kopi di Desa Gunung Samarinda Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya, Terdakwa melihat saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL yang tidak Terdakwa kenal menghampiri Terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa. Lalu kemudian saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL langsung memperkenalkan diri bahwa saksi penangkap tersebut dari anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya, selanjutnya saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL langsung melakukan penggeledahan badan memeriksa barang-barang bawaan terdakwa. Lalu saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok merk Bull yang milik Terdakwa.------------------------
-------Kemudian setelah mendapatkan barang bukti tersebut saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yang di saksikan oleh Saksi PARMIN Bin ALAMSYAH(Alm) sambil memegang 1 bungkus narkotika jenis sabu menanyakan kepada Terdakwa “ini apa?” Terdakwa menjawab “sabu pak” Saksi Penangkap bertanya kembali “milik siapa sabu ini?” Terdakwa menjawab “milik saya pak” saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL bertanya kembali “dari siapa kamu mendapatkan sabu ini?” terdakwa menjawab “dari teman saya pak sdr GAM(DPO)”. Selanjutnya saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan saksi M.REFIZAL Bin ZULFAISAL langsung meminta izin kepada Saksi PARMIN Bin ALAMSYAH(Alm) untuk membawa Terdakwa beserta barang bukti ke polres aceh barat daya lalu kemudian terdakwa beserta barang bukti yang di temukan langsung di bawa menuju ke rumah sakit teungku peukan untuk dilakukan tes urine dan ke polres aceh barat daya.------------------------------------------
------- Kemudian dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa ditemukan barang-bukti sebagai berikut:
-------Berdasarkan Berita Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Miswar, S.E. dengan Nomor : Nomor:428/60046.X/Narkoba/2025 tanggal 14 Oktober 2025 atas nama Agusti Bi Abdul Majid menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 8030/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar HENDRI D. GINTING,S.Si. selaku Plh. Kasubbid Narkoba pada Bidang Bidlabfor Polda Sumatra Utara dan Dr.SUPIYANI,M.Si selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Labfor POLDA SUMUT Apt.DEBORA M. HITAGAOL, S.Si., M.Farm. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka isinya
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Agusti Bin Abdul Majid adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah diperiksa barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara :
-------Bahwa Terdakwa Agusti Bin Abdul Majid tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyedikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat keseluruhan 0,59 (Nolkoma lima puluh sembilan gram).-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
