| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.Sus/2026/PN Bpd | 1.MARDIANSYAH, S.H 2.INTAN VIOLA, S.H |
Muslibar Bin Alm. Raliman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2026/PN Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-825/L.1.28/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa Ia Terdakwa Muslibar Bin Alm. Raliman, pada hari Sabtu tanggal 24 Bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------
--------Bermula pada Bulan Desember 2025 ,sekira pukul 20.00 WIB, yang hari dan tanggalnya Terdakwan tidak ingat lagi, Terdakwa yang sedang berada di warung/kios kecil didepan rumah Terdakwa yang berada di desa Pante Pirak Kec. Manggeng, Kab. Aceh Barat Daya melihat Sdr.MAN (DPO berdasarkan Surat Kepolisian Resort Aceh Barat Daya Nomor:DPO/04/II/2026/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Januari 2026) yang bekerja sebagia kernet truk berhenti di depan rumah Terdakwa dan menghampiri Terdakwa untuk membeli rokok di warung milik Terdakwa.-----------------------------------------------------
-------selanjutnya pada Saat Sdr.MAN (DPO) membeli rokok, Terdakwa menanyakan Narkotika jenis Ganja Kepada Saudara MAN (DPO) dengan mengatakan “ada Ganja Sama Kamu” Sdr.MAN menjawab “Ada bang, untuk apa bang” Terdakwa menjawab “untuk di campur dalam bumbu mie bang” kemudian Terdakwa menanyakan lagi “berapa harganya Man” Sdr. MAN (DPO) menjawab “Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu) Bang”, setelah itu tedakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. MAN(DPO) dan Sdr.MAN(DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Ganja tersebut kepada Terdakwa dengan cara meletakkan di atas meja yang berada di dalam kios milik Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian setelah melakukan Transaksi Narkotika Jenis Ganja tersebut Sdr.MAN (DPO) langsung pergi, dan Narkotika Jenis Ganja tersebut langsung diambil oleh Terdakwa dan Terdakwa simpan di atas lemari yang berada di dapur Rumah miik Terdakwa. Selanjutnya Narkotika Jenis Ganja tesebut Terdakwa rencanakan akan dicampurkan dengan bumbu mie dagangan milik Terdakwa pada waktu lebaran Idul Fitri Tahun 2026.-----------------------------
-------Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa yang berada di kios milik Terdakwa melihat Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal (Anggota Kepolisian Resort ABDYA) yang tidak Terdakwa kenal, langsung menghampiri Terdakwa serta mengajak Terdakwa masuk kedalam rumahnya. Setibanya di dalam rumah Terdakwa, Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa.-----
-------Kemudian pada saat melakukan peggeledahan Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus yang dibungkus dengan kertas coklat yang di temukan diatas lemari milik Terdakwa. Lalu Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal di Saksikan Saksi Musliadi Bin Yusmadi menanyakan tentang kepemilikian Narkotika Jenis ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa Mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja Tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal membawa Tedakwa beserta Barang Bukti menuju Rumah Sakit Teuku Peukan untuk dilakukan pengecekan Urine dan Polres Aceh Barat Daya.-----------------------------------
-------Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Teuku Peukan tanggal 24 Januari 2026 yang dikirim oleh dr. Yasir No.20 Atas Nama Muslibar Negatif THC.-
-------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama DESMANITA SORAYA dengan Nomor: Nomor:022/60046.i/Narkoba/2026 tanggal 26 Januari 2026 atas nama Muslibar Bin Alm.Raliman menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas coklat dengan berat Netto 4,47 Gram/Netto.--------------------------------------------------
-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 695/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar R.Fani MIRRANDA,S.T.,MS.i. dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Labfor POLDA SUMUT Apt.DEBORA M. HITAGAOL, S.Si., M.Farm. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka isinya
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muslibar Bin Alm.RAaliman adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
------- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Sd.MAN(DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------Bahwa Ia Terdakwa Muslibar Bin Alm. Raliman, pada hari Sabtu tangga 24 Bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, bertempat dirumah Terdakwa, di Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah “Tanpa Hak atau melawan hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyedikan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------
--------Bermula pada Bulan Desember 2025 ,sekira pukul 20.00 WIB, yang hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi, Terdakwa yang sedang berada di warung/kios kecil didepan rumah Terdakwa yang berada di desa Pante Pirak Kec. Manggeng, Kab. Aceh Barat Daya melihat Sdr.MAN (DPO berdasarkan Surat Kepolisian Resort Aceh Barat Daya Nomor:DPO/04/II/2026/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Januari 2026) yang bekerja sebagia kernet truk berhenti di depan rumah Terdakwa dan menghampiri Terdakwa untuk membeli rokok di warung milik Terdakwa.-----------------------------------------------------
-------selanjutnya pada Saat Sdr.MAN (DPO) membeli rokok, Terdakwa menanyakan Narkotika jenis Ganja Kepada Saudara MAN (DPO) dengan mengatakan “ada Ganja Sama Kamu” Sdr.MAN menjawab “Ada bang, untuk apa bang” Terdakwa menjawab “untuk di campur dalam bumbu mie bang” kemudian Terdakwa menanyakan lagi “berapa harganya Man” Sdr. MAN (DPO) menjawab “Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu) Bang”, setelah itu tedakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Sdr. MAN(DPO) dan Sdr.MAN(DPO) memberikan 1 (satu) bungkus Ganja tersebut kepada Terdakwa dengan cara meletakkan di atas meja yang berada di dalam kios milik Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Kemudian setelah melakukan Transaksi Narkotika Jenis Ganja tersebut Sdr.MAN (DPO) langsung pergi, dan Narkotika Jenis Ganja tersebut langsung diambil oleh Terdakwa dan Terdakwa simpan di atas lemari yang berada di dapur Rumah miik Terdakwa. Selanjutnya Narkotika Jenis Ganja tesebut Terdakwa rencanakan akan dicampurkan dengan bumbu mie dagangan milik Terdakwa pada waktu lebaran Idul Fitri Tahun 2026.-----------------------------
-------Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa yang berada di kios milik Terdakwa melihat Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal (Anggota Kepolisian Resort ABDYA) yang tidak Terdakwa kenal, langsung menghampiri Terdakwa serta mengajak Terdakwa masuk kedalam rumahnya. Setibanya di dalam rumah Terdakwa, Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal melakukan penggeledahan dalam rumah Terdakwa.----
-------Kemudian pada saat melakukan peggeledahan Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus yang dibungkus dengan kertas coklat yang di temukan diatas lemari milik Terdakwa. Lalu Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal di Saksikan Saksi Musliadi Bin Yusmadi menanyakan tentang kepemilikian Narkotika Jenis ganja kepada Terdakwa dan Terdakwa Mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja Tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Saksi Khaibar Bin Khairil AMRI beserta Saksi M.Refizal Bin Zulfaisal membawa Tedakwa beserta Barang Bukti menuju Rumah Sakit Teuku Peukan untuk dilakukan pengecekan Urine dan Polres Aceh Barat Daya.-----------------------------------
-------Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Teuku Peukan tanggal 24 Januari 2026 yang dikirim oleh dr. Yasir No.20 Atas Nama Muslibar Negatif THC.-
-------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama DESMANITA SORAYA dengan Nomor: Nomor:022/60046.i/Narkoba/2026 tanggal 26 Januari 2026 atas nama Muslibar Bin Alm.Raliman menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas coklat dengan berat Netto 4,47 Gram/Netto.-------------------------------------------------
-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 695/NNF/2026 tanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Ajun Komisaris Besar R.Fani MIRRANDA,S.T.,MS.i. dan diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Labfor POLDA SUMUT Apt.DEBORA M. HITAGAOL, S.Si., M.Farm. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka isinya
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muslibar Bin Alm.Raliman adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
------- Bahwa Terdakwa dalam Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyedikan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
