Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Bpd 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H
2.HIKMAH SELASIH, S.H
Hamdani Bin Herman D Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-243/L.1.28/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI ADIYAKSA, S.H
2HIKMAH SELASIH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamdani Bin Herman D[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Bin HERMAN D bersama-sama saksi Hamdani Bin Herman D(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras rumah sdr. K Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di lokasi pasar malam di Desa Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, tidak sengaja bertemu dengan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, dan dalam pertemuan tersebut Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kek mana wak black nanti malam kita beli sabu”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “boleh bang”, setelah itu Terdakwa dan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN (Penuntutan terpisah) berpisah dan kembali melakukan aktivitas masing-masing.---------------

 

------- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, setelah Terdakwa selesai bekerja di wahana pasar malam dan sedang berada di sebuah warung makan, Terdakwa menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN(penuntutan terpisah) yang mengatakan “kek mana wak black ada dana”, kemudian Terdakwa menjawab “ada Rp200.000,00 sama saya”, dan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN membalas dengan mengatakan “sama saya juga ada Rp200.000,00”, sehingga disepakati untuk membeli Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan total uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).-----------------------

 

-------Kemudian terdakwa berjumpa dengan saksi Hari Prabowo di warung makan, saksi Hari Prabowo mengatakan kepada terdakwa “kek mana wak black Gerak kita?” lalu terdakwa menjawab “ayolah” kemudian saksi Hari Prabowo kembali mengatakan “yaudah telepon dulu lah” lalu terdakwa menghubungi sdr. K (DPO) menggunakan panggilan telepon Whatsapp dengan menggunakan Handphone (HP) merk Infinix warna hitam miliknya kemudian setelah panggilan telepon tersebut tersambung dan diangkat oleh sdr. K lalu terdakwa mengatakan “bang, awak kesana ni” kemudian sdr. K menjawab “berapa?” kemudian terdakwa mengatakan “Rp400.000,-(empat ratus ribu rupiah) bang” lalu   sdr. K kembali menjawab “oke”.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------- Selanjutnya sekira pukul 23.40 WIB, Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN meminjam motor sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA milik saksi a. Nashrullah menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN berboncengan menuju ke Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, dan setelah tiba di depan rumah sdr. K pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, sdr. K menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada   sdr.K.-------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi HARI PRABOWO pergi meninggalkan rumah   sdr K., dan dalam perjalanan menuju Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kemudian pada saat melintas di jalan Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di depan Mushalla Al-‘Ala di Desa Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARI PRABOWO “bang di Mushalla Al-‘Ala  itu aja kita pakai sabunya gimana”, yang kemudian dijawab oleh Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN dengan mengatakan “oke,boleh juga”, sehingga keduanya menuju ke dalam area Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya lalu langsung masuk kedalam kamar mandi (WC) terdakwa langsung mengambil air mineral gelas yang tadi terdakwa dan saksi Hari Prabowo beli dikios dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian terdakwa langsung merakit alat hisab sabu (bong) didalam kamar mandi (WC) tersebut .-----------------------------------------------

 

----- Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB di kamar mandi (WC) Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya pada saat terdakwa sedang merakit alat hisab sabu (bong), saksi Rausyillah Bin Adbdurrahman dan  saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani  mencurigai terdakwa dan saksi Hari Prabowo lalu menggedor pintu kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi selanjutnya menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) Gram/Netto didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa yang dibeli melalui   sdr.K, 1 (satu) buah ala t hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X6525 warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 351093464912385 dan nomor Imei 2 : 351093464912393 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna Biru Aurora, dengan nomor Imei 1 : 864328055807325 dan nomor Imei 2 : 864328055807333 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Kemudian saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan  saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani menghubungi saksi M. Refizal Bin Zulfaisal anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya guna proses lebih lanjut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut ----------------

 

----- Selanjutnya Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ---------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 8031/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti an. HAMDANI Bin HERMAN D dan HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Syariah Nomor: 443/60064.X/Narkoba/2025 pada Tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti an. HAMDANI Bin HERMAN D dan HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram/Netto.----------------------------------------------------------------------------

 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Bin HERMAN D bersama-sama saksi Hari Probowo Bin Suparman(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

 

-----Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di lokasi pasar malam di Desa Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, tidak sengaja bertemu dengan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, dan dalam pertemuan tersebut Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kek mana wak black nanti malam kita beli sabu”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “boleh bang”, setelah itu Terdakwa dan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN (Penuntutan terpisah) berpisah dan kembali melakukan aktivitas masing-masing.---------------

 

------- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, setelah Terdakwa selesai bekerja di wahana pasar malam dan sedang berada di sebuah warung makan, Terdakwa menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN(penuntutan terpisah) yang mengatakan “kek mana wak black ada dana”, kemudian Terdakwa menjawab “ada Rp200.000,00 sama saya”, dan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN membalas dengan mengatakan “sama saya juga ada Rp200.000,00”, sehingga disepakati untuk membeli Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan total uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).-----------------------

 

-------Kemudian terdakwa berjumpa dengan saksi Hari Prabowo di warung makan, saksi Hari Prabowo mengatakan kepada terdakwa “kek mana wak black Gerak kita?” lalu terdakwa menjawab “ayolah” kemudian saksi Hari Prabowo kembali mengatakan “yaudah telepon dulu lah” lalu terdakwa menghubungi   sdr. K (DPO) menggunakan panggilan telepon Whatsapp dengan menggunakan Handphone (HP) merk Infinix warna hitam miliknya kemudian setelah panggilan telepon tersebut tersambung dan diangkat oleh   sdr. K lalu terdakwa mengatakan “bang, awak kesana ni” kemudian   sdr. K menjawab “berapa?” kemudian terdakwa mengatakan “Rp400.000,-(empat ratus ribu rupiah) bang” lalu  sdr. K kembali menjawab “oke”.---------------------------------------------------------------

 

 

------- Selanjutnya sekira pukul 23.40 WIB, Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN meminjam motor sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA milik saksi a. Nashrullah menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN berboncengan menuju ke Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, dan setelah tiba di depan rumah   sdr. K pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB,  sdr. K menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada   sdr.K. selanjutnya terdakwa Hamdani Bin Herman D menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ke dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa. ---------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa setelah memperoleh, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam celana terdakwa, Terdakwa dan Saksi HARI PRABOWO pergi meninggalkan rumah sdr K., dan dalam perjalanan menuju Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kemudian pada saat melintas di jalan Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di depan Mushalla Al-‘Ala di Desa Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARI PRABOWO “bang di Mushalla Al-‘Ala  itu aja kita pakai sabunya gimana”, yang kemudian dijawab oleh Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN dengan mengatakan “oke,boleh juga”, sehingga keduanya menuju ke dalam area Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya lalu langsung masuk kedalam kamar mandi (WC) terdakwa langsung mengambil air mineral gelas yang tadi terdakwa dan saksi Hari Prabowo beli dikios dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian terdakwa langsung merakit alat hisab sabu (bong) didalam kamar mandi (WC) tersebut .---------------------------------------------------------------

 

----- Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB di kamar mandi (WC) Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya pada saat terdakwa sedang merakit alat hisab sabu (bong), saksi Rausyillah Bin Adbdurrahman dan  saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani  mencurigai terdakwa dan saksi Hari Prabowo lalu menggedor pintu kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi selanjutnya menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) Gram/Netto didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa yang dibeli melalui   sdr.K, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X6525 warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 351093464912385 dan nomor Imei 2 : 351093464912393 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna Biru Aurora, dengan nomor Imei 1 : 864328055807325 dan nomor Imei 2 : 864328055807333 dan  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Kemudian saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan  saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani menghubungi saksi M. Refizal Bin Zulfaisal anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------

 

-----Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ------------------

 

----- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 8031/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti an. HAMDANI Bin HERMAN D dan HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Syariah Nomor: 443/60064.X/Narkoba/2025 pada Tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti an. HAMDANI Bin HERMAN D dan HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram/Netto.---------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------

 

 

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa HAMDANI Bin HERMAN D pada hari Senin tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 02:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan  I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

 

------ Bahwa terdakwa sudah mengenal saksi Hari Prabowo Bin Suparman (dilakukan penuntutan dsecara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa sudah 4 (Empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial K (DPO) melalui teman terdakwa tersebut, yang pertama ialah pada hari Sabtu yang mana tanggal nya sudah tidak terdakwa ingat lagi tepatnya dibulan September tahun 2025, sekira pukul 15:00 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hari Prabowo beli sendiri dari sdra. K di Area Pasar Malam di Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------

yang ke 2 (dua) juga pada bulan September tahun 2025 yang sudah tidak terdakwa ingat lagi hari dan tanggal nya tersebut, sekira pukul 11:00 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hari Prabowo beli sendiri dari sdra. K (nama panggilan) ke rumah nya di Desa Meudang Ara Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

yang ke 3 (tiga) yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober tahun 2025, sekira pukul 23:30 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hari Prabowo beli sendiri dari sdra. K (nama panggilan) ke rumah nya di Desa Meudang Ara Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------

Dan yang ke 4 (empat) yaitu pada hari Senin tanggal 27 Oktober tahun 2025, sekira pukul 01:00 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hari Prabowo beli sendiri dari sdra. K (nama panggilan) ke rumah nya di Desa Meudang Ara Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.400.000.-(empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di lokasi pasar malam di Desa Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, tidak sengaja bertemu dengan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, dan dalam pertemuan tersebut Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “kek mana wak black nanti malam kita beli sabu”, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “boleh bang”, setelah itu Terdakwa dan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN (dilakukan Penuntutan terpisah) berpisah dan kembali melakukan aktivitas masing-masing.-

 

------- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, setelah Terdakwa selesai bekerja di wahana pasar malam dan sedang berada di sebuah warung makan, Terdakwa menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN(penuntutan terpisah) yang mengatakan “kek mana wak black ada dana”, kemudian Terdakwa menjawab “ada Rp200.000,00 sama saya”, dan Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN membalas dengan mengatakan “sama saya juga ada Rp200.000,00”, sehingga disepakati untuk membeli Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan total uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).-----------------------

 

-------Kemudian terdakwa berjumpa dengan saksi Hari Prabowo di warung makan, saksi Hari Prabowo mengatakan kepada terdakwa “kek mana wak black Gerak kita?” lalu terdakwa menjawab “ayolah” kemudian saksi Hari Prabowo kembali mengatakan “yyaudah telepon dulu lah” lalu terdakwa menghubungi sdr. K (DPO) menggunakan panggilan telepon Whatsapp dengan menggunakan Handphone (HP) merk Infinix warna hitam miliknya kemudian setelah panggilan telepon tersebut tersambung dan diangkat oleh sdr. K lalu terdakwa mengatakan “bang, awak kesana ni” kemudian sdr. K menjawab “berapa?” kemudian terdakwa mengatakan “Rp400.000,-(empat ratus ribu rupiah) bang” lalu sdr. K kembali menjawab “oke”.----------------------------------------------------------------

 

 

------- Selanjutnya sekira pukul 23.40 WIB, Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN meminjam motor sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA milik saksi a. Nashrullah menjemput Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN berboncengan menuju ke Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, dan setelah tiba di depan rumah   sdr. K pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB,  sdr. K menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.K.--------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi HARI PRABOWO pergi meninggalkan rumah sdr K., dan dalam perjalanan menuju Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kemudian pada saat melintas di jalan Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di depan Mushalla Al-‘Ala di Desa Terdakwa mengatakan kepada Saksi HARI PRABOWO “bang di Mushalla Al-‘Ala  itu aja kita pakai sabunya gimana”, yang kemudian dijawab oleh Saksi HARI PRABOWO Bin SUPARMAN dengan mengatakan “oke,boleh juga”, sehingga keduanya menuju ke dalam area Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya lalu langsung masuk kedalam kamar mandi (WC) terdakwa langsung mengambil air mineral gelas yang tadi terdakwa dan saksi Hari Prabowo beli dikios dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian terdakwa langsung merakit alat hisab sabu (bong) didalam kamar mandi (WC) tersebut .-----------------------------------------------

 

----- Kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB di kamar mandi (WC) Mushalla Al-‘Ala  Desa Guhang, Kec. Blangpidie, Kab. Aceh Barat Daya pada saat terdakwa sedang merakit alat hisab sabu (bong), saksi Rausyillah Bin Adbdurrahman dan  saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani  mencurigai terdakwa dan saksi Hari Prabowo lalu menggedor pintu kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi selanjutnya menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) Gram/Netto didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa yang dibeli melalui   sdr.K, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X6525 warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 351093464912385 dan nomor Imei 2 : 351093464912393 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna Biru Aurora, dengan nomor Imei 1 : 864328055807325 dan nomor Imei 2 : 864328055807333 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Kemudian saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan  saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani menghubungi saksi M. Refizal Bin Zulfaisal anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------

 

-----Bahwa Terdakwa dalam hal Menyalahgunakan Narkotika Golongan  I Bagi Diri Sendiri sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab: 8031/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti an. HAMDANI Bin HERMAN D dan HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Syariah Nomor: 443/60064.X/Narkoba/2025 pada Tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti an. HAMDANI Bin HERMAN D dan HARI PRABOWO Bin SUPARMAN, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (Nol Koma Tiga Lima) Gram/Netto.----------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor Lab. 863   HAMDANI, tertanggal 27 Oktober 2025, hasil pemeriksaan urine Terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung zat Metamfetamin. ------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya