Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
Soriyanu Bu'ulolo Alias Ridho Bin Toroziduhu Bu'ulolo Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/L.1.28/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Soriyanu Bu'ulolo Alias Ridho Bin Toroziduhu Bu'ulolo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkSoriyanu Bu'ulolo Alias Ridho Bin Toroziduhu Bu'ulolo
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa SORIYANU BU’ULOLO ALIAS RIDHO Bin TOROZIDUHU BU’ULOLO bersama-sama dengan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR (Perkaranya Telah Inkracht) pada hari Kamis tanggal 24 April tahun 2025 sekira pukul 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lhok Pawoh Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

 

------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan tiba-tiba Sdr. Aris menghubungi Terdakwa melalui Handphone Terdakwa merek Infinix Smart 8 warna Hitam dengan mengatakan “Ridho tolong telfon Pahrul, suruh carikan orang yang mau beli sabu sama Pahrul, ada sabu ni sama Rial alias Incek”, Terdakwa menjawab “iya bang nanti saya hubungi Pahrul”. Sekira pukul 16.44 WIB Terdakwa menghubungi Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR (Perkaranya Telah Inkracht) menggunakan Handphone merek Infinix Smart 8 warna Hitam milik Terdakwa namun panggilan tidak diangkat oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR.----------

 

-------Bahwa dihari yang sama sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menanyakan “ada apa bang” kemudian Terdakwa menjawab “kamu kerumah abang sebentar ada bisnis”. Sekira Pukul 17.40 Wib Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR langsung pergi menemui Terdakwa di rumahnya di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan Sepeda Motor  Merek Yamaha Mio Gear Warna Merah, setiba di rumah Terdakwa Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menanyakan “bisnis apa bang” Terdakwa menjawab “Rul tolong carikan orang yang mau beli Sabu” kemudian tanpa bertanya berapa upah yang diberikan dan berapa harga penjualan, Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR langsung menghubungi temannya yang tidak Terdakwa kenal. Setelah selesai berkomunikasi Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR langsung memberitahu kepada Terdakwa temannya bernama Sdr. Jancuk (Daftar Pencarian Orang) setuju untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan paket harga Rp. 200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah) dan setelah ada pembeli Terdakwa mengajak Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR mengambil Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “yok rul kita ambil sabu nya” Terdakwa bersama Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa merek Yamaha Mio Gear warna merah dengan nomor Polisi BL 3028 TAM langsung pergi mengambil Narkotika jenis sabu, diperjalanan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menanyakan kepada Terdakwa “dimana kita ambil sabu nya bang“ Terdakwa menjawab “sabu nya sama bang aris”. Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR tiba di rumah Aris di Desa Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Tengah Kabupaten Aceh Selatan dan Terdakwa melihat Aris bersama Rial Alias Incek (Daftar Pencarian Orang) sedang bearda di dalam rumah tersebut, saat berada didalam rumah, Terdakwa mengatakan kepada Aris “ini Pahrul bang” lalu Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR mengatakan “ada yang mau beli sabunya bang sebanyak 2 bungkus yang seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Sdr. Aris mengatakan “cuma itu saja” Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menjawab “iya bang” setelah itu Aris bersama Rial Alias Incek masuk kedalam kamar dan setelah keluar dari kamar, Sdr. Aris langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan Sdr. Rial alias Incek juga memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR, setelah Narkotika jenis sabu tersebut telah dipegang oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR, Sdr. Aris mengatakan kapada Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI “nanti kalau sabu nya sudah kalian jual, kalian kesini lagi ya, ada uang rokok untuk kalian.-------------------

 

------Bahwa dihari yang sama sekira Pukul 19.10 WIB Terdakwa Bersama Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa merek Yamaha Mio Gear warna merah dengan nomor Polisi BL 3028 TAM dan membawa Narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pembeli yang bernama Sdr. Jancuk langsung pergi menuju lokasi yang telah disepakati oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan Sdr. Jancuk. Sekira Pukul 19.55 WIB Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR tiba  dilokasi yang telah disepakati di Desa Pawoh Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR kembali menghubungi kawannya yang bernama Sdr. Jancuk dan mengatakan “saya sudah berada di Pantai Ujung Manggeng Desa Lhok Pawoh, Kamu dimana?” lalu Jancuk menjawab “Saya didepan Kamu” yang pada saat itu Jancuk berada tidak jauh dari pinggir jalan lebih kurang 10 Meter, setelah mengetahui posisi Sdr. Jancuk Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR turun dari sepeda motor untuk menemui Sdr. Jancuk sementara Terdakwa menuggu di sepeda motor Terdakwa sambil memantau situasi namun belum sempat bertransaksi dan belum menyerahkan Narkotika Jenis Sabu serta Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR belum menerima Uang dari pembeli bernama Sdr. Jancuk kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yaitu Saksi M. SALIM ARDI Bin Alm M. JAMAL dan Saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika langsung menghampiri Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR karena ketakutan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR sempat membuang narkotika yang ada ditangannya ke tanah sambal berusaha mealrikan diri namun berhasil ditangkap dan Terdakwa yang dalam keadaan ketakutan dan masih berada di atas sepeda motor juga langsung ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya lainnya, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan badan dan mencari diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya dibuang oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan 1 Unit Buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Silver dengan Nomor Imei 1 : 866653059529353, nomor Imei 2 : 866653059529346 dan 1 Unit handphone (HP) merk INFINIX SMART 8 warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 359066782896805, nomor Imei 2 : 359066782896813.-------------------

 

--------Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Aceh Barat Daya dengan didampingi perangka Desa yaitu Saksi AMIRUDDIN Bin Alm Nyak Dek menanyakan kepada Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR terkait pemilik dan izin kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menjawab ”milik kami pak, dan tidak ada izin dari pihak manapun” Selanjutnya Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR bersama Saksi SORIYANU BU’ULOLO Alias RIDHO Bin TOROZIDUHU beserta barang bukti yang Narkotika jenis Sabu dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya kemudian dilakukan Tes Urine terhadap Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dengan Nomor Lab: 599 tanggal 25 April 2025 dengan hasil Negatif (-) Metaamphetamin.----

 

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 184/60064/IV/2025 pada Hari Jumat Tanggal 25 April 2025 menyatakan barang bukti a.n. M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan SORIYANU BU’ULOLO Alias RIDHO Bin TOROZIDUHU BU’ULOLO 2 (Dua) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram Netto. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 2651/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 menyatakan barang bukti a.n. M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan SORIYANU BU’ULOLO Alias RIDHO Bin TOROZIDUHU BU’ULOLO 2 (Dua) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. -------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SORIYANU BU’ULOLO ALIAS RIDHO Bin TOROZIDUHU BU’ULOLO bersama-sama dengan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR (Yang Perkaranya Telah Inkracht) pada hari Kamis tanggal 24 April tahun 2025 sekira pukul 19.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lhok Pawoh Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

 

-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan tiba-tiba Sdr. Aris menghubungi Terdakwa melalui Handphone Terdakwa merek Infinix Smart 8 warna Hitam dengan mengatakan “Ridho tolong telfon Pahrul, suruh carikan orang yang mau beli sabu sama Pahrul, ada sabu ni sama Rial alias Incek”, Terdakwa menjawab “iya bang nanti saya hubungi Pahrul”. Sekira pukul 16.44 WIB Terdakwa menghubungi Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR (Perkaranya Telah Inkracht) menggunakan Handphone merek Infinix Smart 8 warna Hitam milik Terdakwa namun panggilan tidak diangkat oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR.----------

 

-------Bahwa dihari yang sama sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menanyakan “ada apa bang” kemudian Terdakwa menjawab “kamu kerumah abang sebentar ada bisnis”. Sekira Pukul 17.40 Wib Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR langsung pergi menemui Terdakwa di rumahnya di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan Sepeda Motor  Merek Yamaha Mio Gear Warna Merah, setiba di rumah Terdakwa Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menanyakan “bisnis apa bang” Terdakwa menjawab “Rul tolong carikan orang yang mau beli Sabu” kemudian tanpa bertanya berapa upah yang diberikan dan berapa harga penjualan, Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR langsung menghubungi temannya yang tidak Terdakwa kenal. Setelah selesai berkomunikasi Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR langsung memberitahu kepada Terdakwa temannya bernama Sdr. Jancuk (Daftar Pencarian Orang) setuju untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan paket harga Rp. 200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah) dan setelah ada pembeli Terdakwa mengajak Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR mengambil Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “yok rul kita ambil sabu nya” Terdakwa bersama Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa merek Yamaha Mio Gear warna merah dengan nomor Polisi BL 3028 TAM langsung pergi mengambil Narkotika jenis sabu, diperjalanan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menanyakan kepada Terdakwa “dimana kita ambil sabu nya bang“ Terdakwa menjawab “sabu nya sama bang aris”. Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR tiba di rumah Aris di Desa Pawoh Kecamatan Labuhan Haji Tengah Kabupaten Aceh Selatan dan Terdakwa melihat Aris bersama Rial Alias Incek (Daftar Pencarian Orang) sedang bearda di dalam rumah tersebut, saat berada didalam rumah, Terdakwa mengatakan kepada Aris “ini Pahrul bang” lalu Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR mengatakan “ada yang mau beli sabunya bang sebanyak 2 bungkus yang seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu Sdr. Aris mengatakan “cuma itu saja” Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menjawab “iya bang” setelah itu Aris bersama Rial Alias Incek masuk kedalam kamar dan setelah keluar dari kamar, Sdr. Aris langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan Sdr. Rial alias Incek juga memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR, setelah Narkotika jenis sabu tersebut telah dipegang oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR, Sdr. Aris mengatakan kapada Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI “nanti kalau sabu nya sudah kalian jual, kalian kesini lagi ya, ada uang rokok untuk kalian.-------------------

 

------Bahwa dihari yang sama sekira Pukul 19.10 WIB Terdakwa Bersama Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa merek Yamaha Mio Gear warna merah dengan nomor Polisi BL 3028 TAM dan membawa Narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pembeli yang bernama Sdr. Jancuk langsung pergi menuju lokasi yang telah disepakati oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan Sdr. Jancuk. Sekira Pukul 19.55 WIB Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR tiba  dilokasi yang telah disepakati di Desa Pawoh Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR kembali menghubungi kawannya yang bernama Sdr. Jancuk dan mengatakan “saya sudah berada di Pantai Ujung Manggeng Desa Lhok Pawoh, Kamu dimana?” lalu Jancuk menjawab “Saya didepan Kamu” yang pada saat itu Jancuk berada tidak jauh dari pinggir jalan lebih kurang 10 Meter, setelah mengetahui posisi Sdr. Jancuk Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR turun dari sepeda motor untuk menemui Sdr. Jancuk sementara Terdakwa menuggu di sepeda motor Terdakwa sambil memantau situasi namun belum sempat bertransaksi dan belum menyerahkan Narkotika Jenis Sabu serta Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR belum menerima Uang dari pembeli bernama Sdr. Jancuk kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yaitu Saksi M. SALIM ARDI Bin Alm M. JAMAL dan Saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika langsung menghampiri Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR karena ketakutan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR sempat membuang narkotika yang ada ditangannya ke tanah sambal berusaha mealrikan diri namun berhasil ditangkap dan Terdakwa yang dalam keadaan ketakutan dan masih berada di atas sepeda motor juga langsung ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya lainnya, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan badan dan mencari diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sebelumnya dibuang oleh Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR, Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan 1 Unit Buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Silver dengan Nomor Imei 1 : 866653059529353, nomor Imei 2 : 866653059529346 dan 1 Unit handphone (HP) merk INFINIX SMART 8 warna Hitam dengan nomor Imei 1 : 359066782896805, nomor Imei 2 : 359066782896813.-------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian anggota Satresnarkoba Aceh Barat Daya dengan didampingi perangka Desa yaitu Saksi AMIRUDDIN Bin Alm Nyak Dek menanyakan kepada Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR terkait pemilik dan izin kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa dan Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR menjawab ”milik kami pak, dan tidak ada izin dari pihak manapun” Selanjutnya Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR bersama Saksi SORIYANU BU’ULOLO Alias RIDHO Bin TOROZIDUHU beserta barang bukti yang Narkotika jenis Sabu dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya kemudian dilakukan Tes Urine terhadap Anak M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dengan Nomor Lab: 599 tanggal 25 April 2025 dengan hasil Negatif (-) Metaamphetamin.----

 

--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 184/60064/IV/2025 pada Hari Jumat Tanggal 25 April 2025 menyatakan barang bukti a.n. M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan SORIYANU BU’ULOLO Alias RIDHO Bin TOROZIDUHU BU’ULOLO 2 (Dua) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram Netto. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 2651/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 menyatakan barang bukti a.n. M. PAHRUL REZHA Bin ASMADI NUR dan SORIYANU BU’ULOLO Alias RIDHO Bin TOROZIDUHU BU’ULOLO 2 (Dua) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (Dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta  tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari. -----------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya