Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.MARDIANSYAH, S.H
3.HIKMAH SELASIH, S.H
Ferry Alfian Rachmat Bin Nasril Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2071/L.1.28/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2MARDIANSYAH, S.H
3HIKMAH SELASIH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferry Alfian Rachmat Bin Nasril[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Ferry Alfian Rachmat Bin Nasril pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di belakang gudang milik Korban Sarwiyah Binti Alm. Baharuddin di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di belakang rumah Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong

 

atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Chandra Nur Akmal Bin Nur Azwar Efendi (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah mengambil barang-barang tanpa seizin Saksi Korban Sarwiyah Binti Alm. Baharuddin di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh berupa 2 (dua) batang besi padat berukuran panjang +3,5 M dengan ketebalan 3,5 mm (Barang Bukti tersebut dalam DPB/Daftar Pencarian Barang) dengan cara merusak dan membongkar gudang tersebut. Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di semak- semak rerumputan di belakang gudang dengan posisi tertutup agar tidak diketahui orang lain. Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam dan Saksi Chandra Nur Akmal Bin Nur Azwar Efendi kemudian pulang ke rumah masing-masing.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib, Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam menjumpai Terdakwa di rumahnya di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh dengan mengatakan untuk membantu mengangkat besi di rumahnya. Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam dan Terdakwa kemudian pergi menggunakan becak barang dan sesampainya di belakang gudang, Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam dan Terdakwa langsung mengangkat 2 (dua) batang besi padat berukuran panjang +3,5 M dengan ketebalan 3,5 mm ke atas becak barang, kemudian membawa pergi barang-barang tersebut ke tempat penjualan barang-barang bekas rongsokan milik Sdr. Taspin di Desa Gadang Kecamatan Susoh. Selanjutnya 2 (dua) batang besi padat dengan ukuran panjang +3 M dengan berat keseluruhan 137 Kg dan harga per/Kg sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah), telah laku dijual dengan harga sebesar Rp.548.000,00 (lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi rata bersama.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Korban Sarwiyah Binti Alm. Baharuddin diberitahukan oleh Saksi Muktarudin Bin Alm. Rustam bahwa pintu gudang sudah terbuka dan engsel pintu sudah terlepas. Setelah diperiksa keadaan gudang ternyata barang-barang berupa 2 (dua) batang besi padat berukuran panjang +3,5 M dengan ketebalan 3,5 mm sudah hilang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib setelah Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam mengambil barang-barang tanpa seizin Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin berupa 3 (tiga) buah baterai Boat merek GS ASTRA N100 (Barang Bukti dalam DPB/Daftar Pencarian Barang), 2 (dua) buah wel/baling-baling bot (kuningan) (Barang Bukti dalam DPB/Daftar Pencarian Barang) dan 1 (satu) batang besi AS dengan ukuran panjang + 2 M

 

dengan berat + 60 Kg di teras rumah di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh, Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam kemudian menyembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak belakang rumah Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin agar tidak diketahui orang lain. Sekira pukul 03.00 Wib ketika Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam sampai di rumahnya, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di teras rumah, kemudian Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam mengajak Terdakwa mengambil barang-barang yang disembunyikan di semak- semak belakang rumah Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin. Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam kemudian pergi menggunakan becak barang dan sesampainya di semak-semak belakang rumah, Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam lalu mengangkat ke atas becak barang berupa 3 (tiga) buah baterai Boat merek GS ASTRA N100 dan 2 (dua) buah wel/baling-baling bot (kuningan) sementara 1 (satu) batang besi AS dengan ukuran panjang +2 M dengan berat + 60 Kg masih berada di semak-semak.

  • Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam pergi ke tempat penjualan barang-barang bekas rongsokan milik Sdr. Taspin di Desa Gadang Kecamatan Susoh, namun karena masih malam hari dan sudah tutup, barang-barang tersebut diletakkan di depan pintu gerbang gudang, kemudian Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam pulang ke rumahnya masing-masing. Sekira pukul

10.00 Wib Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam kembali ke tempat Sdr. Taspin untuk menjual barang-barang, dan setelah laku dijual barang barang berupa 3 (tiga) buah baterai merek GS ASTRA N100 dijual dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) besi wel (baling-baling Boat dengan bahan dasar kuningan) dengan berat +21 Kg dengan harga per Kg sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) telah laku dijual dengan harga sebesar Rp.1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah). Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.408.000,00 (dua juta empat ratus delapan ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut dibagi rata bersama.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib ketika Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin hendak pergi ke laut dan mau mengambil alat- alat Boat di teras samping rumah, barang-barang 3 (tiga) buah baterai Boat merek GS ASTRA N100, 2 (dua) buah wel/baling-baling bot (kuningan) dan 1 (satu) batang besi AS dengan ukuran panjang +2 M dengan berat + 60 Kg sudah tidak berada lagi ditempatnya. Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin kemudian mencari di sekitar rumah dan menemukan 1 (satu) batang besi AS dengan ukuran panjang +2 M dengan berat + 60 Kg berada di semak-semak belakang rumah namun barang- barang lain yang hilang tidak ditemukan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Sarwiyah Binti Alm. Baharuddin mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya