| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2025/PN Bpd | 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 2.MARDIANSYAH, S.H 3.HIKMAH SELASIH, S.H |
Ferry Alfian Rachmat Bin Nasril | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2025/PN Bpd | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2071/L.1.28/Eoh.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa Ferry Alfian Rachmat Bin Nasril pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di belakang gudang milik Korban Sarwiyah Binti Alm. Baharuddin di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di belakang rumah Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong
atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
dengan berat + 60 Kg di teras rumah di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh, Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam kemudian menyembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak belakang rumah Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin agar tidak diketahui orang lain. Sekira pukul 03.00 Wib ketika Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam sampai di rumahnya, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di teras rumah, kemudian Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam mengajak Terdakwa mengambil barang-barang yang disembunyikan di semak- semak belakang rumah Saksi Korban Suhardi Bin Alm. Syahbuddin. Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam kemudian pergi menggunakan becak barang dan sesampainya di semak-semak belakang rumah, Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam lalu mengangkat ke atas becak barang berupa 3 (tiga) buah baterai Boat merek GS ASTRA N100 dan 2 (dua) buah wel/baling-baling bot (kuningan) sementara 1 (satu) batang besi AS dengan ukuran panjang +2 M dengan berat + 60 Kg masih berada di semak-semak.
10.00 Wib Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam kembali ke tempat Sdr. Taspin untuk menjual barang-barang, dan setelah laku dijual barang barang berupa 3 (tiga) buah baterai merek GS ASTRA N100 dijual dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) besi wel (baling-baling Boat dengan bahan dasar kuningan) dengan berat +21 Kg dengan harga per Kg sebesar Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) telah laku dijual dengan harga sebesar Rp.1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah). Terdakwa dan Saksi Jufriady RR Alias Jakfar Bin Ristam telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.408.000,00 (dua juta empat ratus delapan ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut dibagi rata bersama.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
