Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Bpd 1.Ricky Rosiwa, S.H.
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
3.HIKMAH SELASIH, S.H
4.RIJALUL JIHAD, S.H
Sukarni Bin Hamdani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2358/L.1.28/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Rosiwa, S.H.
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
3HIKMAH SELASIH, S.H
4RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sukarni Bin Hamdani[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SUKARNI BIN HAMDANI Bersama-sama dengan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Rahmadi Bin Khairuddin  (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

 

-----Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar tidur rumah bersama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) , di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) masuk kedalam kamar tidur rumah dan menawarkan kompor gas yang dijual oleh Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah), namun Terdakwa tidak ada uang dan menyarankan untuk menanyai Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, atas saran tersebut Saksi Khairul Fahmi Bin Armi langsung menawarkan kepada Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin setuju dan memberikan Uang Cash sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, kemudian Saksi Rahmadi Bin Khairuddin pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Terdakwa untuk membeli nasi diwarung, lalu sekira Pukul 20.36 WIB Saksi Rahmadi Bin Khairuddin yang telah sampai dirumah dihampiri oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi menanyakan “ada uang lagi”, kemudian Saksi Rahmadi Bin Khairuddin menjawab “untuk apa”, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mengatakan bahwa Saksi Dasrijal Bin Dasran mau datang ke rumah dengan membawa kompor gas tersebut serta membawa Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) yang akan ditransfer oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi melalui Aplikasi Gopay, namun Saksi Dasrijal Bin Dasran tidak ada minyak dan rokok untuk kerumah, jika Saksi Rahmadi Bin Khairuddin transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi maka Narkotika Jenis Sabu yang dibeli Saksi Dasrijal Bin Dasran bisa dipakai bersama-sama dirumah, mendengar hal tersebut Saksi Rahmadi Bin Khairuddin langsung transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan memakan nasi yang telah dibeli oleh Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan tidak mendengar lagi percakapannya.---------------------------------

 

------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB Saksi Khairul Fahmi Bin Armi meminjam Sepeda Motor milik Terdakwa untuk pergi mentransfer uang kompor gas sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran, dan sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin sedang makan nasi bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang lalu melakukan penggeledahan dirumah milik Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, dan pada saat Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk lalu Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu  Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. ------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu. --------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SUKARNI BIN HAMDANI Bersama-sama dengan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Rahmadi Bin Khairuddin  (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan  I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

----- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar tidur rumah bersama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin  (Penuntutan Terpisah), di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) masuk kedalam kamar tidur rumah dan kompor gas yang dijual oleh Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 100.000.-(Seratus Ribu Rupiah), namun Terdakwa tidak ada uang dan menyarankan untuk menanyai Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, atas saran tersebut Saksi Khairul Fahmi Bin Armi langsung menawarkan kepada Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin setuju dan memberikan Uang Cash sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, kemudian Saksi Rahmadi Bin Khairuddin pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Terdakwa untuk membeli nasi diwarung, lalu sekira Pukul 20.36 WIB Saksi Rahmadi Bin Khairuddin yang telah sampai dirumah dihampiri oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi menanyakan “ada uang lagi”, kemudian Saksi Rahmadi Bin Khairuddin menjawab “untuk apa”, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mengatakan bahwa Saksi Dasrijal Bin Dasran mau datang ke rumah dengan membawa kompor gas tersebut serta membawa Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) yang akan ditransfer oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi melalui Aplikasi Gopay, namun Saksi Dasrijal Bin Dasran tidak ada minyak dan rokok untuk kerumah, jika Saksi Rahmadi Bin Khairuddin transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi maka Narkotika Jenis Sabu yang dibeli Saksi Dasrijal Bin Dasran bisa dipakai bersama-sama dirumah, mendengar hal tersebut Saksi Rahmadi Bin Khairuddin langsung transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan memakan nasi yang telah dibeli oleh Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan tidak mendengar lagi percakapannya.------------------------------------------------------------------

 

------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB Saksi Khairul Fahmi Bin Armi meminjam Sepeda Motor milik Terdakwa untuk pergi mentransfer uang kompor gas sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran, dan sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin sedang makan nasi bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang lalu melakukan penggeledahan dirumah milik Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, dan pada saat Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk lalu Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu  Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. ------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SUKARNI BIN HAMDANI Bersama-sama dengan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Rahmadi Bin Khairuddin  (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan  I Bagi Diri Sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib saat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar tidur rumah bersama Saksi Rahmadi Bin Khairuddin  (Penuntutan Terpisah), di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) masuk kedalam kamar tidur rumah dan kompor gas yang dijual oleh Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 100.000.-(Seratus Ribu Rupiah), namun Terdakwa tidak ada uang dan menyarankan untuk menanyai Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, atas saran tersebut Saksi Khairul Fahmi Bin Armi langsung menawarkan kepada Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin setuju dan memberikan Uang Cash sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, kemudian Saksi Rahmadi Bin Khairuddin pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Terdakwa untuk membeli nasi diwarung, lalu sekira Pukul 20.36 WIB Saksi Rahmadi Bin Khairuddin yang telah sampai dirumah dihampiri oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi menanyakan “ada uang lagi”, kemudian Saksi Rahmadi Bin Khairuddin menjawab “untuk apa”, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mengatakan bahwa Saksi Dasrijal Bin Dasran mau datang ke rumah dengan membawa kompor gas tersebut serta membawa Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) yang akan ditransfer oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi melalui Aplikasi Gopay, namun Saksi Dasrijal Bin Dasran tidak ada minyak dan rokok untuk kerumah, jika Saksi Rahmadi Bin Khairuddin transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi maka Narkotika Jenis Sabu yang dibeli Saksi Dasrijal Bin Dasran bisa dipakai bersama-sama dirumah, mendengar hal tersebut Saksi Rahmadi Bin Khairuddin langsung transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan memakan nasi yang telah dibeli oleh Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan tidak mendengar lagi percakapannya.------------------------------------------------------------------

 

------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.00 WIB Saksi Khairul Fahmi Bin Armi meminjam Sepeda Motor milik Terdakwa untuk pergi mentransfer uang kompor gas sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran, dan sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin sedang makan nasi bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang lalu melakukan penggeledahan dirumah milik Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dari Saksi Rahmadi Bin Khairuddin, dan pada saat Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk lalu Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu  Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. ------------------------------

 

-----Bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin telah menggunakan Narkotika Jenis sabu didalam kamar rumah yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya dengan cara mengambil Narkotika Jenis Sabu dan memasukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang menjadi alat hisap (Bong) kemudian kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek lalu Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Rahmadi Bin Khairuddin menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan 3 kali Hisap pertiap orang.-----------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

-----Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan dengan Nomor Lab 778 atas nama SUKARNI BIN HAMDANI Tanggal 14 Agustus 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.--------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya