| Petitum |
1. Menerima seluruh gugatan Penggugat
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/bulan selama 25 bulan Klien kami kehilangan 3.500.000,- X 25 bulan = Rp. 87.500.000,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan dua orang dengan jumlah Rp 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
3. Menghukum Tergugat membayarkan actual loss Pendapatan Asli Daerahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya karena Tergugat tidak melakukan oprasional Pabrik Pengolahan Buat Sawit yang diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)/bulan selama 25 bulan = 75.000.000.000,-.(tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah), dan memerintahkan agar pembayarannya diserahkan kepada Baitulmal Kabupaten Aceh Barat Daya.
4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut selurut perizinan yang telah diberikan kepada Tergugat dalam pendirian Pabrik Kepala Sawit tersebut dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut seluruh rekomendasi dan perizinan yang telah diberikan kepada Tergugat dalam pendirian Pabrik Kepala Sawit tersebut dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya |