| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2025/PN Bpd | 1.Rizki, S.H. 2.Nailul Yasir, S.H. 3.Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H. |
Darwis Bin Bhukari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Bpd | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/253/XI/RES.1.6/2025/Reskrim | ||||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||
| Dakwaan | Adapun Kronologisnya adalah sebagai berikut :
----- Kejadian tersebut bermula pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 14:00 Wib Sdra MUSLIADI beserta keluarga dan sdra Sayuti beserta Keluarga dan sejumlah perangkat Desa Blang Raja Kec. Babahrot Kab. Abdya hendak menyelesaikan Perkara sengketa Batas Tanah antara Kebun keluarga MUSLIADI dan Kebun Milik Sdra Sayuti (Abg Ipar Darwis) Tanah tersebut berlokasi di dekat Lapangan Bola Kaki Desa Blang Raja, kemudian saat hendak dilakukan pengukuran Sdra Sayuti Menanyakan kepada korban Sdra MUSLIADI tentang bukti kepemilikan tanah tersebut, kemudian korban menjawab “saya untuk surat jual beli tidak ada, saya hanya memiliki Kwitansi pembelian tanah tersebut itu pun telah hilang pada saat Alm ayah terkena musibah tsunami, yang ada bukti sekarang iyalah sdra Lim yang mana Sdra Lim Anak dari pada Alm Ketua Meren pemilik dasar tanah tersebut” kemudian Sdra Sayuti menjawab “saya memiliiki surat dan kemudian terjadilah cek cok mulut Antara Sdra MUSLIADI dan sdra sayuti kemudian tiba-tiba sdra Sayuti mengajak korban berkelahi / duel kemudian korban menjawab ngak mungkin di depan orang tua kampung kita berkelahi, kemudian sdra SAYUTI dan sdra SAMSUL BAHARI menghampiri korban dan dikarenakan sdra sayuti ada memegang sebilah Parang kemudian di hadang/dihalangi oleh sdra MUHAMMAD TAUFIK, pada saat sdra MUHAMMAD TAUFIK menghalangi pergerakan dari sdra SAYUTI tiba-tiba sdra MUHAMMAD TAUFIK dipukuli oleh
-2-
SAMSUL BAHARI dan sdra SAYUTI, ketua pemuda sdra RIZA RAHMAT beserta SYAHRUL AZMI ikut meleraikan sdra SAYUTI dan SAMSUL BAHARI yang memukuli sdra MUHAMMAD TAUFIK dan akibat dari meleraikan kejadian tersebut sdra RIZA RAHMAT beserta SYAHRUL AZMI juga ikut di pukuli oleh sdra SAYUTI dan SAMSUL BAHARI pada saat keributan tersebut terjadi, korban di tarik/bawa oleh ibu kandung korban dan adek kandung korban Sdri DARLIANA untuk menjauh dari keributan tersebut dan kemudian tiba-tiba dari Arah Belakang korban sdra Darwis menendang punggung sebelah kanan korban mengunakan kakinya, kemudian akibat dari tendagan tersebut korban terjatuh setelah itu sdra Darwis langsung melarikan diri, dan atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan kemudian korban melaporkan perihal tersebut ke SPKT Polres Abdya guna dapat di lakukan proses secara hukum yang berlaku di NKRI.-----------------------------------------
III. DAKWAAN TUNGGAL
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, bertempat di Lapangan Bola kaki Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.
Dengan cara, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa dengan sengaja Menendang punggung bagian belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan Tersangka, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, yaitu:
1. Barang siapa;
2. Melakukan penganiayaan;
3. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian korban.
IV. PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi:
"Barang siapa melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, diancam karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
V. ALAT BUKTI
Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAPidana, yaitu:
1. Keterangan saksi-saksi;
2. Keterangan korban Sdra MUSLIADI;
3. Keterangan terdakwa Sdra DARWIS Bin BHUKARI;
4. Surat visum et repertum dari UPTD Puskesmas Blangpidie Nomor : 001 / VER / I / 2025, tanggal 06 Januari 2025;
5. Dokumentasi luka Memar Korban Sdra MUSLIADI.
-3-
VI. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa DARWIS BIN BHUKARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.
VII. Catatan
VIII. PENUTUP
Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk diperiksa dan diputus dalam persidangan tindak pidana ringan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
