Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Bpd 1.Rizki, S.H.
2.Nailul Yasir, S.H.
3.Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H.
Darwis Bin Bhukari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/253/XI/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rizki, S.H.
2Nailul Yasir, S.H.
3Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darwis Bin Bhukari[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Adapun Kronologisnya adalah sebagai berikut :

 

----- Kejadian tersebut bermula pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 14:00 Wib Sdra MUSLIADI beserta keluarga dan sdra Sayuti beserta Keluarga dan sejumlah perangkat Desa Blang Raja Kec. Babahrot Kab. Abdya hendak menyelesaikan Perkara sengketa Batas Tanah antara Kebun keluarga MUSLIADI dan Kebun Milik Sdra Sayuti (Abg Ipar Darwis) Tanah tersebut berlokasi di dekat Lapangan Bola Kaki Desa Blang Raja, kemudian saat hendak dilakukan pengukuran Sdra Sayuti Menanyakan kepada korban Sdra MUSLIADI tentang bukti kepemilikan tanah tersebut, kemudian korban menjawab “saya untuk surat jual beli tidak ada, saya hanya memiliki Kwitansi pembelian tanah tersebut itu pun telah hilang pada saat Alm ayah terkena musibah tsunami, yang ada bukti sekarang iyalah sdra Lim yang mana Sdra Lim Anak dari pada Alm Ketua Meren pemilik dasar tanah tersebut” kemudian Sdra Sayuti menjawab “saya memiliiki surat dan kemudian terjadilah cek cok mulut Antara Sdra MUSLIADI dan sdra sayuti kemudian tiba-tiba sdra Sayuti mengajak korban berkelahi / duel kemudian korban menjawab ngak mungkin di depan orang tua kampung kita berkelahi, kemudian sdra SAYUTI dan sdra SAMSUL BAHARI menghampiri korban dan dikarenakan sdra sayuti ada memegang sebilah Parang kemudian di hadang/dihalangi oleh sdra MUHAMMAD TAUFIK, pada saat sdra MUHAMMAD TAUFIK menghalangi pergerakan dari sdra SAYUTI tiba-tiba sdra MUHAMMAD TAUFIK dipukuli oleh

 

 

 

 

-2-

 

SAMSUL BAHARI dan sdra SAYUTI, ketua pemuda sdra RIZA RAHMAT beserta SYAHRUL AZMI ikut meleraikan sdra SAYUTI dan SAMSUL BAHARI yang memukuli sdra MUHAMMAD TAUFIK dan akibat dari meleraikan kejadian tersebut sdra RIZA RAHMAT beserta SYAHRUL AZMI juga ikut di pukuli oleh sdra SAYUTI dan SAMSUL BAHARI pada saat keributan tersebut terjadi, korban di tarik/bawa oleh ibu kandung korban dan adek kandung korban Sdri DARLIANA untuk menjauh dari keributan tersebut dan kemudian tiba-tiba dari Arah Belakang korban sdra Darwis menendang punggung sebelah kanan korban mengunakan kakinya, kemudian akibat dari tendagan tersebut korban terjatuh setelah itu sdra Darwis langsung melarikan diri, dan atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan kemudian korban melaporkan perihal tersebut ke SPKT Polres Abdya guna dapat di lakukan proses secara hukum yang berlaku di NKRI.-----------------------------------------

 

III.    DAKWAAN TUNGGAL

 

       Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 15.00      Wib, bertempat di Lapangan Bola kaki Desa Blang Raja Kecamatan Babahrot   Kabupaten Aceh Barat Daya telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1)          KUHPidana.

 

       Dengan cara, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa dengan       sengaja Menendang punggung bagian belakang sebelah kanan korban sebanyak 1           (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan Tersangka,

       namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan,     jabatan, atau mata pencaharian.

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi unsur-unsur     tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1)           KUHPidana, yaitu:

 

       1. Barang siapa;

 

       2. Melakukan penganiayaan;

 

       3. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan,          jabatan, atau mata pencaharian korban.

 

IV. PASAL YANG DILANGGAR

 

       Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, yang berbunyi:

 

       "Barang siapa melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau        halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian, diancam   karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau     pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

 

V. ALAT BUKTI

 

       Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184        KUHAPidana, yaitu:

 

       1. Keterangan saksi-saksi;

 

       2. Keterangan korban Sdra MUSLIADI;

 

       3. Keterangan terdakwa Sdra DARWIS Bin BHUKARI;

 

       4.  Surat visum et repertum dari UPTD Puskesmas Blangpidie Nomor : 001 / VER / I                    / 2025, tanggal 06 Januari 2025;

 

       5. Dokumentasi luka Memar Korban Sdra MUSLIADI.

 

 

 

 

 

-3-

 

VI. KESIMPULAN

 

       Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam       penyidikan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa DARWIS BIN BHUKARI telah   terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana.

 

VII. Catatan

 

  1. Hal – hal yang memberatkan tersangka :

 

  • Tersangka telah melakukan Penganiayaan Ringan dengan cara sengaja Menendang punggung bagian belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki sebelah kanan Tersangka, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di punggung sebelah kanan bagian atas dengan diameter Panjang ± 13 Cm dan Luka Lecet di kaki sebelah kiri bagian lutut berwarna merah dengan diameter ± 3 Cm, Dimana luka tersebut  tergolong luka ringan sebagaimana Hasil Visum Et Refertum dari UPTD Puskesmas Blangpidie Nomor : 001 / VER / I / 2025, tanggal 06 Januari 2025.

 

  1. Hal – hal yang meringankan tersangka :

 

  • Tersangka selama dalam proses penyidikan sangat kooperatif.
  • Tersangka sampai dengaan saat ini belum pernah dihukum.

 

VIII. PENUTUP

 

            Demikian surat dakwaan ini dibuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan            Negeri Blangpidie untuk diperiksa dan diputus dalam persidangan tindak pidana         ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya