Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bpd T. Mujiburrahman, S.H. Muhammad Isa Bin Hasan Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/131.a/VI/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1T. Mujiburrahman, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Isa Bin Hasan Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah   melakukan   Penyelidikan   dan   Penyidikan   tentang   dugaan   Tindak   Pidana Penganiayaan Ringan yang dilaporkan oleh :

 

N a m a                                  : ZULFIKAR Bin SARIFUDDIN. Z

Tempat Tgl Lahir                 : Gunung Samarinda, 10 Oktober 1990 Umur    : 34 Tahun

Pekerjaan                              : Wiraswasta

Alamat                                    : Desa Kepala Bandar Kec. Susoh Kab. Abdya Yang diduga dilakukan Oleh :

N a m a                                  : MUHAMMAD ISA Bin HASAN (Alm)

Tempat Tgl Lahir                 : Seunaloh, 13 Mei 1970 Umur      : 54 Tahun

Pekerjaan                              : Wiraswasta (Keucik Seunaloh)

Alamat                                    : Desa Seunaloh Kec. Blangpidie Kab. Abdya Adapun Kronologisnya adalah sebagai berikut :

------ Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul

13.00 Wib, dimana saat itu sedang terjadi keributan tepatnya di sebuah TPS yang terletak di Desa Seunaloh Kec Blangpidie Kab Aceh Barat Daya disebabkan karena adanya beberapa masyarakat yang diduga bukan penduduk DPT Desa Seunaloh telah melakukan pencoblosan di TPS Desa Seunaloh sehingga beberapa masyarakat Desa Seunaloh merasa tidak terima akan hal tersebut dan menegur panitia pencoblosan sehingga terjadilah dorong-mendorong antara sesama warga Desa Seunaloh dikarenakan perbedaan pendapat terkait hal tersebut, melihat kejadian tersebut korban langsung mecoba melerai keributan tersebut dan pada saat di tengah-tengah kerumunan secara tiba-tiba datanglah Tersangka MUHAMMAD ISA dari arah sebelah kanan Korban dan langsung meninju pelipis kepala bagian sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan sebelah kanan Tersangka, Setelah mendapat pukulan tersebut korban langsung mundur untuk menghindari pukulan yang mungkin saja akan terulang kembali kepada korban, merasa tidak terima akan hal tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya guna di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

----- Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana diancam sebagai Penganiayaan Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

 

Demikian surat dakwaan untuk tindak pidana ringan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.

 

 

Catatan :

 

Hal – hal yang memberatkan tersangka :

 

Tersangka telah melakukan Penganiayaan Ringan dengan cara meninju pelipis mata sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar area sudut mata kanan disertai bengkak ± 4 cm dan ± 5 cm, Sebagaimana hasil Visum Et Refertum dari UPTD Puskesmas Blangpidie Nomor : 011 / VER / XII / 2024, tanggal 20 Desember 2024.

 

Hal – hal yang meringankan tersangka :

 

Tersangka selama dalam proses penyidikan sangat kooperatif.

Tersangka sampai dengaan saat ini belum pernah dihukum

Pihak Dipublikasikan Ya