| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Keterangan Wasiat Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Alm. Rasyid Wali, Singkil pada tanggal 08 Maret 1980, Gampong Panjang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan penyerobotan dan perampasan tanah milik Pengugat, tahun 2025 sampai dengan sekarang adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan kepemilikan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat yang memperoleh hak atas tanah terperkara untuk menyerahkan/mengembalikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 9 posita gugatan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
5. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Blangpidie atas tanah terperkara adalah sah dan berharga;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah); perharinya kepada Penggugat bila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan harinya Para Tergugat melaksanakan putusan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya Verzet, Banding, Kasasi; perlawanan dan/atau Peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad).
10. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |