| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Bpd | 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H 2.HIKMAH SELASIH, S.H |
Abib Pratama Bin Safrizal | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-245/L.1.28/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa ABIB PRATAMA Bin SAFRIZAL pada hari Jumat tanggal 7 Bulan November Tahun 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------Bermula pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira pukul 14.10 WIB, Terdakwa datang bertamu ke rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Desa Lampeudaya Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Musliadi Alias Siyong serta anaknya Sdr. Farhan (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah berbincang-bincang lalu Sdr. Musliadi Alias Siyong menanyakan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan sedang bekerja di ladang. Selanjutnya Sdr. Musliadi Alias Siyong menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “antarkan sabu ke kawan abang yang berada di Aceh Barat Daya bersama Farhan (anak kandung sdra Musliadi alias Siyong), kalau kamu mau ongkos antarnya Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) itu pun kalau berhasil kamu antar”, Terdakwa yang sedang membutuhkan uang langsung menyetujuinya dengan mengatakan “boleh juga bang kalo pergi berdua bersama Farhan”, lalu Sdr. Musliadi Alias Siyong mengatakan “nanti malam kamu berangkat bersama Farhan”. Setelah sepakat Terdakwa langsung pulang kerumahnya.-------------------
------Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menemui Sdr. Musliadi Alias Siyong di rumahnya, lalu sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Musliadi Alias Siyong kemudian bersama-sama menghisap Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong, setelah menghisap Narkotika jenis Sabu, Sdr. Musliadi Alias Siyong menanyakan apa Terdakwa memiliki Handphone, Terdakwa mengatakan tidak ada, Sdr. Musliadi Alias Siyong langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Handphone agar memudahkan berkomunikasi. Terdakwa dengan ditemani Sdr. Farhan langsung pergi membeli Handphone di sebuah Konter yang berada di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, setelah membeli Handphone Terdakwa dan Sdr. Farhan kembali ke rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong.--------------------------
------Sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang masih berada di rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong di Desa Lampeudaya Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dan baru saja selesai makan malam, lalu Sdr. Musliadi Alias Siyong langsung menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik kresek warna Merah Hitam yang dilakban dengan lakban warna Hijau yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang mana Narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa antarkan kepada seseorang yang berada di Aceh Barat Daya. Setelah menerima bungkusan berisi Narkotika jenis Sabu secara tanpa hak dan melawan hakum, Terdakwa menyimpannya di dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan. Namun pada saat itu uang imbalan belum diserahkan kepada Terdakwa, Sdr. Musliadi Alias Siyong akan memberikan uang imbalan setelah Narkotika jenis Sabu berhasil diantarkan oleh Terdakwa dan Sdr. Farhan. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Farhan langsung berangkat menuju Kabupaten Aceh Barat Daya menggunakan mobil Travel yang telah dipesankan oleh Sdr. Musliadi Alias Siyong, sebelum berangkat Sdr. Musliadi Alias Siyong berpesan kepada Terdakwa “abib kamu ikut arahan abang, jika kamu sudah sampai di terminal kab. Aceh Barat Daya kamu kabari abang, nanti ada kawan abang yang akan mengambil sabu tersebut”.------------------------------------------------
------Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Farhan tiba di terminal Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa dan Sdr. Farhan pergi ke sebuah warung yang berada di komplek terminal di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh untuk sarapan, saat sedang sarapan, Sdr. Musliadi Alias Siyong menghubungi Terdakwa dan Sdr. Farhan melalui panggilan Video Call dan menyuruh Terdakwa agar menunggu sebentar karena orang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut akan datang menemui Terdakwa. Sekira 07.00 WIB, Sdr. Farhan pergi ke kamar mandi yang tidak jauh dari warung, sementara Terdakwa masih berada di warung sambil menunggu seseorang sesuai arahan dari Sdr. Musliadi Alias Siyong, namun tidak lama kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal yang sebelumnya telah mengetahui Terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung mengamankan Terdakwa kemudian menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kamu simpan didalam celana kamu?”, Terdakwa menjawab “Sabu Pak”. Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Blangpidie, namun dalam perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya bahwasanya masih ada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Farhan masih berada di kamar mandi, mendengar pengakuan dari Terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menuju lokasi penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar mandi warung tempat Terdakwa ditangkap, Sdr. Farhan sudah tidak berada di lokasi. Kemudian Terdakwa dibawa menuju Polsek Blangpidie untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tidak lama kemudian juga hadir Saksi Desmarizal Bayu Saputra Bin Sulaiman (Alm) selaku perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan, setelah Terdakwa digeledah ditemukan barang bukti Narkotika dalam kekuasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna merah hitam yang dilakban dengan lakban warna hijau berisi 3 (Tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam celana dalam yang dikenakan Terdakwa dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Musliadi Alias Siyong yang mana sabu tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal sesuai arahan Sdr. Musliadi Alias Siyong dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). selanjutnya Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Aceh Barat Daya untuk dilakukan test urine dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor Lab 890 atas nama ABIB PRATAMA Tanggal 7 November 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.---------------------------
------Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 3 (Tiga) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 89,49 Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ------------
------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor: 460/60064.XI/Narkoba/2025 pada Tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti an. ABIB PRATAMA Bin SAFRIZAL, 3 (Tiga) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 89,49 Gram/Netto dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor SP.Penyisihan/23/XI/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 07 November 2024 telah disisihkan dengan total seberat 10 gram (netto) dibungkus kembali disegel dibawa untuk pengujian Laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------
------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:8032/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti an. ABIB PRATAMA Bin SAFRIZAL, 3 (Tiga) Plastik Klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa ABIB PRATAMA Bin SAFRIZAL pada hari Jumat tanggal 7 Bulan November Tahun 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
------Bermula pada hari Kamis, tanggal 6 November 2025 sekira pukul 14.10 WIB, Terdakwa datang bertamu ke rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berada di Desa Lampeudaya Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. Musliadi Alias Siyong serta anaknya Sdr. Farhan (Daftar Pencarian Orang/DPO), setelah berbincang-bincang lalu Sdr. Musliadi Alias Siyong menanyakan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan sedang bekerja di ladang. Selanjutnya Sdr. Musliadi Alias Siyong menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “antarkan sabu ke kawan abang yang berada di Aceh Barat Daya bersama Farhan (anak kandung sdra Musliadi alias Siyong), kalau kamu mau ongkos antarnya Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) itu pun kalau berhasil kamu antar”, Terdakwa yang sedang membutuhkan uang langsung menyetujuinya dengan mengatakan “boleh juga bang kalo pergi berdua bersama Farhan”, lalu Sdr. Musliadi Alias Siyong mengatakan “nanti malam kamu berangkat bersama Farhan”. Setelah sepakat Terdakwa langsung pulang kerumahnya.-------------------
------Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menemui Sdr. Musliadi Alias Siyong di rumahnya, lalu sekira Pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Musliadi Alias Siyong kemudian bersama-sama menghisap Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong, setelah menghisap Narkotika jenis Sabu, Sdr. Musliadi Alias Siyong menanyakan apa Terdakwa memiliki Handphone, Terdakwa mengatakan tidak ada, Sdr. Musliadi Alias Siyong langsung memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Handphone agar memudahkan berkomunikasi. Terdakwa dengan ditemani Sdr. Farhan langsung pergi membeli Handphone di sebuah Konter yang berada di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, setelah membeli Handphone Terdakwa dan Sdr. Farhan kembali ke rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong.--------------------------
------Sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang masih berada di rumah Sdr. Musliadi Alias Siyong di Desa Lampeudaya Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dan baru saja selesai makan malam, lalu Sdr. Musliadi Alias Siyong langsung menyerahkan 1 (Satu) bungkus plastik kresek warna Merah Hitam yang dilakban dengan lakban warna Hijau yang di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang mana Narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa antarkan kepada seseorang yang berada di Aceh Barat Daya. Setelah menguasai bungkusan berisi Narkotika jenis Sabu secara tanpa hak dan melawan hakum, Terdakwa menyimpannya di dalam celana dalam yang Terdakwa gunakan. Namun pada saat itu uang imbalan belum diserahkan kepada Terdakwa, Sdr. Musliadi Alias Siyong akan memberikan uang imbalan setelah Narkotika jenis Sabu berhasil diantarkan oleh Terdakwa dan Sdr. Farhan. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Farhan langsung berangkat menuju Kabupaten Aceh Barat Daya menggunakan mobil Travel yang telah dipesankan oleh Sdr. Musliadi Alias Siyong, sebelum berangkat Sdr. Musliadi Alias Siyong berpesan kepada Terdakwa “abib kamu ikut arahan abang, jika kamu sudah sampai di terminal kab. Aceh Barat Daya kamu kabari abang, nanti ada kawan abang yang akan mengambil sabu tersebut”.------------------------------------------------
------Bahwa Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. Farhan tiba di terminal Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa dan Sdr. Farhan pergi ke sebuah warung yang berada di komplek terminal di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh untuk sarapan, saat sedang sarapan, Sdr. Musliadi Alias Siyong menghubungi Terdakwa dan Sdr. Farhan melalui panggilan Video Call dan menyuruh Terdakwa agar menunggu sebentar karena orang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut akan datang menemui Terdakwa. Sekira 07.00 WIB, Sdr. Farhan pergi ke kamar mandi yang tidak jauh dari warung, sementara Terdakwa masih berada di warung sambil menunggu seseorang sesuai arahan dari Sdr. Musliadi Alias Siyong, namun tidak lama kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal yang sebelumnya telah mengetahui Terdakwa ada menguasai Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung mengamankan Terdakwa kemudian menanyakan kepada Terdakwa “apa yang kamu simpan didalam celana kamu?”, Terdakwa menjawab “Sabu Pak”. Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Blangpidie, namun dalam perjalanan Terdakwa memberitahukan kepada anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya bahwasanya masih ada teman Terdakwa yang bernama Sdr. Farhan masih berada di kamar mandi, mendengar pengakuan dari Terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menuju lokasi penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar mandi warung tempat Terdakwa ditangkap, Sdr. Farhan sudah tidak berada di lokasi. Kemudian Terdakwa dibawa menuju Polsek Blangpidie untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, tidak lama kemudian juga hadir Saksi Desmarizal Bayu Saputra Bin Sulaiman (Alm) selaku perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan, setelah Terdakwa digeledah ditemukan barang bukti Narkotika dalam kekuasaan Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik kresek warna merah hitam yang dilakban dengan lakban warna hijau berisi 3 (Tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam celana dalam yang dikenakan Terdakwa dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Musliadi Alias Siyong yang mana sabu tersebut berada dalam kekuasaan Terdakwa untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal sesuai arahan Sdr. Musliadi Alias Siyong dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). selanjutnya Terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Aceh Barat Daya untuk dilakukan test urine dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor Lab 890 atas nama ABIB PRATAMA Tanggal 7 November 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.------------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 3 (Tiga) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 89,49 Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ------------
------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor: 460/60064.XI/Narkoba/2025 pada Tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti an. ABIB PRATAMA Bin SAFRIZAL, 3 (Tiga) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 89,49 Gram/Netto dan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor SP.Penyisihan/23/XI/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 07 November 2024 telah disisihkan dengan total seberat 10 gram (netto) dibungkus kembali disegel dibawa untuk pengujian Laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------
------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:8032/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti an. ABIB PRATAMA Bin SAFRIZAL, 3 (Tiga) Plastik Klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
