| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.B/2026/PN Bpd | 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H 3.MARDIANSYAH, S.H 4.RIJALUL JIHAD, S.H |
Enina Darmawan Binti Alm. Adnan Ahmad | Pemberitahuan Permohonan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.B/2026/PN Bpd | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-67/L.1.28/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa Enina Darmawan Binti Alm. Adnan Ahmad, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2024 sampai bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dari bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 dan tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman di Desa Kedai Siblah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dan beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara berikut : Bahwa sekira pada awal bulan Agustus 2024, Terdakwa yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman datang ke rumah Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman di Desa Kedai Siblah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dengan mengatakan : “Cucu kita (Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin / anak Saksi korban) bagaimana, apa sudah tamat sekolah tahun ini? Mau masuk apa kalau sudah tamat? Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman lalu menjawab : “Tamat tahun ini. Belum tahu lagi, rencana mau masuk IPDN.“ Terdakwa lalu mengatakan : ”Untuk apa masuk IPDN, kenapa tidak masuk polisi aja.“ Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman lalu menjawab : “Kalau masuk polisi kami tidak ada jaringan, apa sama Bunda (Bibi) ada jaringan?“ Terdakwa lalu menelepon seseorang yang bertugas di Polda Aceh mengatakan bahwa teman Terdakwa bisa mengurus dan meluluskan Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin untuk masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol). Selanjutnya masih di awal bulan Agustus 2024 Terdakwa datang ke rumah Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dengan tujuan meminjam sejumlah uang dengan mengatakan untuk biaya pendidikan sekolah Taruna anak Terdakwa di Semarang dengan jumlah sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pada saat itu Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dan Saksi Mukhsin Bin Alm. Imran Daud (suami Saksi korban) sedang tidak mempunyai sejumlah uang tersebut dan meyakinkan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dan Saksi Mukhsin Bin Alm. Imran Daud dengan berjanji akan mengembalikan uang dalam tempo satu minggu sehingga Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman mengusahakan uang tersebut. Selanjutnya pada bulan Agustus 2024, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman menawarkan untuk pengurusan Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin (Anak Saksi korban) masuk Akademi Kepolisian (AKPOL) dan untuk pengurusan tersebut Terdakwa ada meminta sejumlah uang. Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman karena sudah percaya akan perkataan Terdakwa tersebut, Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman mengirimkan sejumlah uang beberapa kali melalui transfer rekening bank dari Bank BSI milik Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman ke nomor rekening bank BSI milik Terdakwa dengan nomor rekening 7182141016 atas nama Enina Darmawan yaitu pada tanggal 13 Agustus 2024 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tanggal 15 Agustus 2024 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman juga telah mengirimkan beberapa kali sejumlah uang melalui transfer Agen BRILink ke rekening bank BSI milik Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman ingat lagi, sehingga pada bulan Agustus 2024 Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman telah melakukan pengiriman sejumlah uang melalui transfer rekening kepada Terdakwa sebesar Rp.103.700.000,00 (seratus tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 12 September 2024 Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dengan mengatakan untuk biaya keperluan berobat Terdakwa. Terdakwa meyakinkan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dengan menjanjikan bahwa apabila mobil milik Terdakwa yang nantinya akan laku terjual akan diberikan kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman untuk membayar uang milik Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman yang sudah Terdakwa terima, sehingga atas perkataan Terdakwa tersebut Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman memberikan sejumlah uang secara tunai kepada Terdakwa dengan jumlah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). Selanjutnya sekira masih di bulan September 2024, Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dengan mentakan bahwa uang tersebut adalah dengan tujuan untuk pengurusan masuk AKPOL Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin. Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman yang telah merasa yakin atas perkataan Terdakwa tersebut lalu mengirimkan beberapa kali sejumlah uang melalui transfer ke rekening bank milik Terdakwa dan transfer melalui BRILink ke rekening bank BSI atas nama Resti Oktavina yang berada di Kota Banda Aceh pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan jumlah keseluruhan pengiriman uang sebesar Rp.69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah). Kemudian pada pertengahan bulan Oktober 2024, Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan mengatakan untuk biaya keperluan pengurusan masuk AKPOL Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin. Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman yang merasa yakin atas perkataan Terdakwa tersebut kemudian melakukan transfer uang ke rekening bank BSI milik Terdakwa dengan beberapa kali secara bertahap pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan jumlah keseluruhan pengiriman uang sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Selanjutnya pada bulan November 2024 Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman dengan mengatakan untuk biaya keperluan pengurusan masuk AKPOL Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin. Terdakwa meyakinkan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman sehingga Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman yang masih percaya atas perkataan Terdakwa tersebut lalu mengirimkan sejumlah uang secara bertahap kepada Terdakwa ke rekening bank milik Terdakwa dan transfer melalui Agen BRILink ke rekening bank BSI atas nama Resti Oktavina yang berada di Kota Banda Aceh pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan jumlah keseluruhan pengiriman uang sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Desember 2024 Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman untuk keperluan pengurusan masuk Akpol Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin. Atas perkataan Terdakwa yang meyakinkan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman, lalu Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman mengirimkan uang secara bertahap kepada Terdakwa ke rekening bank milik Terdakwa dan transfer melalui Agen BRILink ke rekening bank BSI atas nama Resti Oktavina di Kota Banda Aceh pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Januari 2025 dan Februari 2025 Terdakwa kembali meminta sejumlah uang kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman untuk keperluan pengurusan masuk Akpol Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin. Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman lalu mengirimkan uang secara bertahap kepada Terdakwa ke rekening bank BSI milik Terdakwa dan transfer melalui Agen BRILink ke rekening bank BSI atas nama Masriadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.94.000.000,00 (sembilan puluh empat juta rupiah). Bahwa antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, Terdakwa selalu meyakinkan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman untuk pengurusan Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin masuk pendidikan AKPOL dengan memperlihatkan pesan WhatsApp orang yang mengurus masuk pendidikan AKPOL yang berdinas di Polda Aceh, dengan mengatakan uang yang telah Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman berikan kepada Terdakwa adalah digunakan untuk biaya pelatih di lembaga pendidikan dan pengiriman transfer uang ke nomor rekening atas nama Resti Oktaviana. Terdakwa juga mengatakan bahwa Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin sudah didaftarkan pada tempat Les belajar pada bulan Desember 2024 dan sudah bisa segera masuk tempat Les belajar tersebut. Untuk lebih meyakinkan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman, Terdakwa mengatakan akan mempertemukan Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin dengan orang yang berdinas di Polda Aceh namun setelah Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin berada di Kota Banda Aceh tidak pernah sekali pun bertemu dengan orang yang dikatakan Terdakwa tersebut sehingga Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin kemudian pulang ke Aceh Barat Daya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 06.55 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman, tiba-tiba masuk panggilan telepon dari orang yang katanya sedang mengurus Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin masuk AKPOL sebagaimana nomor yang telah diberikan Terdakwa kepada Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman. Setelah Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman menghubungi nomor tersebut ternyata nomor tersebut tersambung ke salah satu nomor pada handphone milik Terdakwa sehingga terjadi kecurigaan Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman kepada Terdakwa. Selanjutnya pada bulan Maret 2025, Terdakwa salah mengirimkan screenshoot WhatsApp ke nomor handphone Saksi Mukhsin Bin Alm. Imran Daud dan setelah dilakukan pengecekan pada handphone Terdakwa tersebut ternyata nomor orang yang mengurus masuk pendidikan AKPOL adalah Terdakwa sendiri. Selanjutnya Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa uang milik Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman yang telah diberikan kepada Terdakwa sebagaimana perkataan Terdakwa untuk pengurusan Saksi Muhammad Luthfi Bin Mukhsin masuk pendidikan AKPOL, telah digunakan Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi yaitu :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Irma Sufrita Binti M. Rasyid Saman telah mengalami kerugian materil sebesar Rp.476.700.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
