Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Bpd 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H
2.INTAN VIOLA, S.H
Asmadi Bin Alm. Ali Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-826/L.1.28/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI ADIYAKSA, S.H
2INTAN VIOLA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asmadi Bin Alm. Ali Akbar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa ASMADI Bin Alm. ALI AKBAR pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain : --------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Januari Tahun 2026 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh terdakwa menghubungi Sdr. Sinan (DPO) teman terdakwa yang saat ini berdomisili di Kabupaten Nagan Raya dan menanyakan apa ada ganja dengan Sdr.Apali (DPO), kalau ada terdakwa ingin membeli 1 (satu) bungkus sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sdr. Sinan menjawab tunggu ditanyakan kepada Sdr. Apali. Sekira pukul 08:00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Sinan dan mengatakan ada ganja sama sdr. Apali, lalu terdakwa menyuruh Sdr.Sinan memberitahukan kepada Sdr. Apali agar mengantarkan ganja tersebut ke warung makan di penghabisan jalan gunung trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, lalu sdr. Apali menyetujui hal tersebut. Kemudian sekira pukul 09:00 wib terdakwa menuju tempat yang sudah disepakati dengan menggunakan angkutan umum, sampai di warung makan tersebut terdakwa kembali menghubungi Sdr.Sinan mengatakan terdakwa sudah sampai dan menunggu di warung makan yang warna hijau, tidak lama kemudian sekira pukul 12:00 wib Sdr.Apali mendatangi terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas kresek putih lalu terdakwa mengambil ganja tersebut dan menyimpannya di dalam baju terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.Apali. Setelah itu Sdr. Apali pergi dan terdakwa langsung pulang kerumah menggunakan angkutan umum. Sekira pukul 14:00 wib terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menyimpan ganja tersebut di halaman belakang rumahnya setelah itu terdakwa kembali beraktifitas seperti biasa.

 

  • Selanjutnya pukul 19:30 wib masih di hari yang sama, terdakwa mengambil ganja yang tersimpan di halaman belakang rumahnya dan masuk ke dalam kamar, lalu bungkusan ganja tersebut dibuka dan dipisahkan oleh terdakwa menjadi 2 (dua) bagian, yang 1 (satu) bagian terdakwa masukkan ke dalam plastik kresek berwarna putih untuk terdakwa gunakan dan 1 (satu) bagian lagi terdakwa bungkus menjadi 10 (sepuluh) bungkusan kecil menggunakan kertas warna coklat, bungkusan kecil tersebut akan terdakwa jual kepada orang lain dengan tujuan untuk mengembalikan modal terdakwa. Kemudian keseluruhan ganja tersebut terdakwa simpan didalam kamar terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Sdr. Apali yaitu yang pertama pada bulan Agustus tahun 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) di salah satu kebun milik warga di Kab. Nagan Raya. Dan yang kedua pada bulan September tahun 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) di tempat yang sama yaitu di salah satu kebun milik warga di Kab. Nagan Raya. Kemudian yang ketiga pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) di penghabisan jalan gunung trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yaitu Sdr. Dani (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 4 (empat) bungkus sejumlah Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh Sdr. Dani kerumah terdakwa yang berada di samping mesjid Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekira pukul 11:30 Wib Sdr.Dani sampai di depan mesjid Cot Jeurat lalu terdakwa dihubungi oleh Sdr.Dani, kemudian terdakwa mengambil 4 (empat) bungkus Ganja dari kamar terdakwa dan memasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju mesjid cot jeurat. Sesampainya di depan mesjid terdakwa menghampiri Sdr.Dani dan memberikan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Dani lalu Sdr.Dani menyerahkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu) selesai transaksi Sdr.Dani langsung pergi dan terdakwa pulang ke rumah.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 11.57 wib masih di hari yang sama, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Rio dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh Sdr. Rio pergi ke persimpangan rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr.Rio kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus Ganja dari kamar terdakwa dan memasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan setelah itu terdakwa pergi menuju persimpangan jalan menjumpai Sdr. Rio dan memberikan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. Rio lalu Sdr. Rio menyerahkan uang sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu) selesai transaksi Sdr.Dani langsung pergi dan terdakwa pulang kerumah.

 

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari tahun 2026 sekira pukul 22:00 wib saat terdakwa sedang menghisap sisa ganja didalam kamar terdakwa, tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu rumah terdakwa, lalu terdakwa keluar dan membuka pintu rumah, terdakwa melihat saksi khaibar dan saksi refizal lalu mereka menanyakan kepada terdakwa ada ganja 2 (dua) bungkus lalu terdakwa menjawab ada kemudian saksi khaibar dan saksi refizal langsung memegang terdakwa sambil mengatakan “kami polisi, dimana kamu simpan ganja tersebut” terdakwa menjawab dikamar, setelah itu saksi Khaibar dan saksi Refizal langsung melakukan penggeledahan dikamar terdakwa kemudian anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa:  
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kresek warna putih dan
  • 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
  • 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Hijau dengan nomor imei 1: 869281075933990, nomor imei 2: 869281075933982.
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor: 022/60046.I/Narkoba/2026/Sat/Resnarkoba tanggal 12 Februari 2026, diperoleh kesimpulan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kantong Plastik Kresek Warna Putih Dengan Berat 137,66 Gram/Netto yang telah disisihkan sebanyak 11,37 Gram/Netto untuk pemeriksaan LABFOR (Kode A), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Coklat Dengan Berat 5,88 Gram/Netto (Kode B), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Coklat Dengan Berat 6,99 Gram/Netto (Kode C), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Coklat Dengan Berat 6,33 Gram/Netto (Kode D).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 693/NNF/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 1 (satu)  bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 11,73 (sebelas koma tujuh tiga) gram (Kode A), 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 5,88 (lima koma delapan delapan) gram (Kode B), 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,99 (enam koma sembilan sembilan) gram (Kode C), 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,33 (enam koma tiga tiga) gram (Kode D) milik Asmadi Bin Alm. Ali Akbar adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------Bahwa Terdakwa ASMADI Bin Alm. ALI AKBAR pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 28 Januari tahun 2026 sekira pukul 22:00 wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, saat terdakwa sedang menghisap sisa ganja didalam kamar terdakwa, tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu rumah terdakwa, lalu terdakwa keluar dan membuka pintu rumah, terdakwa melihat saksi khaibar dan saksi refizal lalu mereka menanyakan kepada terdakwa ada ganja 2 (dua) bungkus lalu terdakwa menjawab ada kemudian saksi khaibar dan saksi refizal serta rekan-rekan Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung memegang terdakwa sambil mengatakan “kami polisi, dimana kamu simpan ganja tersebut” terdakwa menjawab dikamar, setelah itu saksi Khaibar dan saksi Refizal langsung melakukan penggeledahan dikamar terdakwa kemudian anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa:   
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kresek warna putih dan
  • 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
  • 1 (satu) unit Handphone Vivo warna Hijau dengan nomor imei 1: 869281075933990, nomor imei 2: 869281075933982.
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

 

  • Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan oleh Saksi Khaibar dan Saksi Refizal kepada perangkat desa setempat, lalu dihadapan perangkat desa Saksi Khaibar dan Saksi Refizal menanyakan kepada terdakwa “milik siapa ganja ini?” lalu terdakwa menjawab “milik saya pak”, Kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal menanyakan lagi darimana terdakwa mendapatkan Ganja tersebut, terdakwa mengatakan beli dari Sdr. Apali (DPO). Lalu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal serta rekan-rekan Satresnarkoba Polres Abdya langsung membawa terdakwa ke Polres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Sdr. Apali yaitu yang pertama pada bulan Agustus tahun 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) di salah satu kebun milik warga di Kab. Nagan Raya. Dan yang kedua pada bulan September tahun 2025 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) di tempat yang sama yaitu di salah satu kebun milik warga di Kab. Nagan Raya. Kemudian yang ketiga pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) di penghabisan jalan gunung trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor: 022/60046.I/Narkoba/2026/Sat/Resnarkoba tanggal 12 Februari 2026, diperoleh kesimpulan 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kantong Plastik Kresek Warna Putih Dengan Berat 137,66 Gram/Netto yang telah disisihkan sebanyak 11,37 Gram/Netto untuk pemeriksaan LABFOR (Kode A), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Coklat Dengan Berat 5,88 Gram/Netto (Kode B), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Coklat Dengan Berat 6,99 Gram/Netto (Kode C), 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Yang Dibungkus Dengan Kertas Warna Coklat Dengan Berat 6,33 Gram/Netto (Kode D).

 

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 693/NNF/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 1 (satu)  bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 11,73 (sebelas koma tujuh tiga) gram (Kode A), 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 5,88 (lima koma delapan delapan) gram (Kode B), 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,99 (enam koma sembilan sembilan) gram (Kode C), 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,33 (enam koma tiga tiga) gram (Kode D) milik Asmadi Bin Alm. Ali Akbar  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya