Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Bpd 1.WAHYUDIN.SH
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
3.MARDIANSYAH, S.H
Samsul Bahri Bin M. Ayub Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2065/L.1.28/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUDIN.SH
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
3MARDIANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Bahri Bin M. Ayub[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB pada hari Selasa tanggal 15 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

-  Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.39 WIB, Terdakwa sedang

berada di rumah tiba-tiba masuk panggilan WhatsApp dari Sdr. KASMAN (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone Terdakwa merk Infinix warna Biru, Sdr. KASMAN menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan sedang berada di rumah lalu Sdr. KASMAN mengatakan akan datang kerumah Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB, datang

 

Sdr. KASMAN menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Sdr. KASMAN menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil memperlihatkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang, ada uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kita pakai ini (sabu)” Terdakwa menjawab “boleh, tapi gimana cara pakainya sama apa kita pakai” Sdr. KASMAN mengatakan “aman bang, alatnya sudah ada sama saya abang tinggal pakai aja” dan Terdakwa menjawab “oke, kita pakai di kamar abang aja” sambil menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KASMAN dan Sdr. KASMAN mengambil alat hisap sabu (bong) di dalam sepeda motornya setelah itu Terdakwa dan Sdr. KASMAN langsung masuk ke dalam kamar dan menggunakan Narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Saat hendak pulang Sdr. KASMAN mengatakan kepada Terdakwa “kalua abang mau lagi nanti pergi aja kerumah saya”, Terdakwa menjawab “iya”.

 

-   Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang

berkeinginan membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan lalu pergi menuju rumah Sdr. KASMAN yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tepatnya di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah menunggu beberapa saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. KASMAN dan Terdakwa mengatakan “man abang ada uang ni Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil menyerahkannya uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. KASMAN, lalu Sdr. KASMAN mengatakan “oke bang, abang tunggu aja dirumah, nanti saya pergi kesana” Terdakwa menjawab “oke” lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah.

 

------Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berada di rumah di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya lalu datang Sdr. KASMAN menemui Terdakwa, lalu langsung Sdr. KASMAN menyerahkan Narkotika pesanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa, saat Sdr. KASMAN akan pergi lalu Terdakwa mengatakan “man, kamu mau pergi kemana? Abang gak tau cara pakai nya gimana? Sdr. KASMAN menjawab “tunggu bentar bang, saya ke warung depan sebentar, nanti saya balik lagi”, setelah menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. KASMAN, Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu menyimpan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut di dalam penutup kipas angin dan alat hisap sabu (bong) Terdakwa letakkan di atas meja.------

 

-   Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa duduk di ruang tamu

sambil menunggu kedatangan Sdr. KASMAN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu secara bersama, namun saat sedang menunggu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan Saksi M. REFIZAL Bin ZULFAISAL yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku Tindak Pidana Narkotika dan langsung mengamankan Terdakwa, setelah diamankan lalu angggota Sastresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitar dalam rumah Terdakwa, hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam penutup tiang kipas angin dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) diatas meja dan 1 (sabu) buah kaca pirek yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk SURYA warna coklat di dalam lemari pendingin (kulkas) di ruang tengah, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna biru serta 1 (satu) unti kaki kipas angin. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dengan didampingi oleh Saksi SUDIRMAN Bin ALM. SULAIMAN selaku perangkat desa yang menyaksikan proses penangkapan dan

 

penggeledahan melakukan introgasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan barang bukti lainnya yang ditemukan benar milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. KASMAN dimana Narkotika jenis sabu tersebut tujuannya akan Terdakwa gunakan bersama Sdr. KASMAN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan untuk dilakukan tes urine dengan hasil urine Terdakwa positif METAAPHETAMIN.

 

-------Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 (Nol Koma Tiga) Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ---------------------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor: 290/60064.VII/Narkoba/2025 pada Tanggal 17 Juli 2025 menyatakan barang bukti an. SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB, 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 (Nol Koma Tiga) Gram/Netto. ------------

 

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:5454/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB pada hari Selasa tanggal 15 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

-  Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.39 WIB, Terdakwa sedang

berada di rumah tiba-tiba masuk panggilan WhatsApp dari Sdr. KASMAN (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone Terdakwa merk Infinix warna Biru, Sdr. KASMAN menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan sedang berada di rumah lalu Sdr. KASMAN mengatakan akan datang kerumah Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB, datang Sdr. KASMAN menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Sdr. KASMAN menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil memperlihatkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang, ada uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kita pakai ini (sabu)” Terdakwa menjawab “boleh, tapi gimana cara pakainya sama apa kita pakai” Sdr. KASMAN mengatakan “aman bang, alatnya sudah ada sama saya abang tinggal pakai aja” dan

 

Terdakwa menjawab “oke, kita pakai di kamar abang aja” sambil menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KASMAN dan Sdr. KASMAN mengambil alat hisap sabu (bong) di dalam sepeda motornya setelah itu Terdakwa dan Sdr. KASMAN langsung masuk ke dalam kamar dan menggunakan Narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Saat hendak pulang Sdr. KASMAN mengatakan kepada Terdakwa “kalua abang mau lagi nanti pergi aja kerumah saya”, Terdakwa menjawab “iya”.

 

-   Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang

berkeinginan membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan lalu pergi menuju rumah Sdr. KASMAN yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tepatnya di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah menunggu beberapa saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. KASMAN dan Terdakwa mengatakan “man abang ada uang ni Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil menyerahkannya uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. KASMAN, lalu Sdr. KASMAN mengatakan “oke bang, abang tunggu aja dirumah, nanti saya pergi kesana” Terdakwa menjawab “oke” lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah.

------Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berada di rumah di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya lalu datang Sdr. KASMAN menemui Terdakwa, lalu langsung Sdr. KASMAN menyerahkan Narkotika pesanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa, saat Sdr. KASMAN akan pergi lalu Terdakwa mengatakan “man, kamu mau pergi kemana? Abang gak tau cara pakai nya gimana? Sdr. KASMAN menjawab “tunggu bentar bang, saya ke warung depan sebentar, nanti saya balik lagi”, setelah menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. KASMAN, Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu menyimpan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut di dalam penutup kipas angin dan alat hisap sabu (bong) Terdakwa letakkan di atas meja.------

 

-   Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa duduk di ruang tamu

sambil menunggu kedatangan Sdr. KASMAN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu secara bersama, namun saat sedang menunggu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan Saksi M. REFIZAL Bin ZULFAISAL yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku Tindak Pidana Narkotika dan langsung mengamankan Terdakwa, setelah diamankan lalu angggota Sastresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitar dalam rumah Terdakwa, hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam penutup tiang kipas angin dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) diatas meja dan 1 (sabu) buah kaca pirek yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk SURYA warna coklat di dalam lemari pendingin (kulkas) di ruang tengah, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna biru serta 1 (satu) unti kaki kipas angin. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dengan didampingi oleh Saksi SUDIRMAN Bin ALM. SULAIMAN selaku perangkat desa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan melakukan introgasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan barang bukti lainnya yang ditemukan benar milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. KASMAN dimana Narkotika jenis sabu tersebut tujuannya akan Terdakwa gunakan bersama Sdr. KASMAN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Rumah Sakit Umum

 

Daerah Tengku Peukan untuk dilakukan tes urine dengan hasil urine Terdakwa positif METAAPHETAMIN.

 

-----Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 2 (Dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 (Nol Koma Tiga) Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor: 290/60064.VII/Narkoba/2025 pada Tanggal 17 Juli 2025 menyatakan barang bukti an. SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB, 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 (Nol Koma Tiga) Gram/Netto. ------------

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:5454/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB pada hari Selasa tanggal 15 Bulan Juli Tahun 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

-   Bahwapada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 22.39 WIB, Terdakwa sedang

berada di rumah tiba-tiba masuk panggilan WhatsApp dari Sdr. KASMAN (Daftar Pencarian Orang) melalui handphone Terdakwa merk Infinix warna Biru, Sdr. KASMAN menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan sedang berada di rumah lalu Sdr. KASMAN mengatakan akan datang kerumah Terdakwa. Sekira pukul 23.00 WIB, datang Sdr. KASMAN menemui Terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu Sdr. KASMAN menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sambil memperlihatkan Narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang, ada uang Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kita pakai ini (sabu)” Terdakwa menjawab “boleh, tapi gimana cara pakainya sama apa kita pakai” Sdr. KASMAN mengatakan “aman bang, alatnya sudah ada sama saya abang tinggal pakai aja” dan Terdakwa menjawab “oke, kita pakai di kamar abang aja” sambil menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KASMAN dan Sdr. KASMAN mengambil alat hisap sabu (bong) di dalam sepeda motornya setelah itu Terdakwa dan Sdr. KASMAN langsung masuk ke dalam kamar dan menggunakan Narkotika jenis sabu masing-masing sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Saat hendak pulang Sdr. KASMAN mengatakan kepada Terdakwa “kalua abang mau lagi nanti pergi aja kerumah saya”, Terdakwa menjawab “iya”.

 

 

 

-   Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang

berkeinginan membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan lalu pergi menuju rumah Sdr. KASMAN yang tidak jauh dari rumah Terdakwa tepatnya di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah menunggu beberapa saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. KASMAN dan Terdakwa mengatakan “man abang ada uang ni Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sambil menyerahkannya uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. KASMAN, lalu Sdr. KASMAN mengatakan “oke bang, abang tunggu aja dirumah, nanti saya pergi kesana” Terdakwa menjawab “oke” lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah.

------Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berada di rumah di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya lalu datang Sdr. KASMAN menemui Terdakwa, lalu langsung Sdr. KASMAN menyerahkan Narkotika pesanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa, saat Sdr. KASMAN akan pergi lalu Terdakwa mengatakan “man, kamu mau pergi kemana? Abang gak tau cara pakai nya gimana? Sdr. KASMAN menjawab “tunggu bentar bang, saya ke warung depan sebentar, nanti saya balik lagi”, setelah menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. KASMAN, Terdakwa masuk ke dalam kamar lalu menyimpan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut di dalam penutup kipas angin dan alat hisap sabu (bong) Terdakwa letakkan di atas meja.------

 

-   Selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa duduk di ruang tamu

sambil menunggu kedatangan Sdr. KASMAN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu secara bersama, namun saat sedang menunggu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya Saksi KHAIBAR Bin KHAIRIL AMRI dan Saksi M. REFIZAL Bin ZULFAISAL yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku Tindak Pidana Narkotika dan langsung mengamankan Terdakwa, setelah diamankan lalu angggota Sastresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sekitar dalam rumah Terdakwa, hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam penutup tiang kipas angin dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) diatas meja dan 1 (sabu) buah kaca pirek yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk SURYA warna coklat di dalam lemari pendingin (kulkas) di ruang tengah, lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna biru serta 1 (satu) unti kaki kipas angin. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dengan didampingi oleh Saksi SUDIRMAN Bin ALM. SULAIMAN selaku perangkat desa yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan melakukan introgasi kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan barang bukti lainnya yang ditemukan benar milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. KASMAN dimana Narkotika jenis sabu tersebut tujuannya akan Terdakwa gunakan bersama Sdr. KASMAN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan untuk dilakukan tes urine dengan hasil urine Terdakwa positif METAAPHETAMIN.

 

-----Bahwa Terdakwa dalam hal Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebanyak 2 (Dua) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 (Nol Koma Tiga) Gram/Netto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk

 

kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta        tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor: 290/60064.VII/Narkoba/2025 pada Tanggal 17 Juli 2025 menyatakan barang bukti an. SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB, 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,3 (Nol Koma Tiga) Gram/Netto. ------------

-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:5454/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. SAMSUL BAHRI Bin M. AYUB, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan dengan Nomor Lab 721 atas nama SAMSUL BAHRI Tanggal 15 Juli 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat

(1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya