| Petitum |
• Mengabulkan Permohonan Pemohon;ÂÂ
• Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama anak Pemohon dari nama MUHAMMAD ZAVIAN menjadi RAYYANZA ALFIANTARA
• Memerintahkan Kepala Kantor Pencacatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk merubah Nama anak Pemohon dalam lembaran Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang lahir Tanggal 30 Agustus 2025 dari MUHAMMAD ZAVIAN menjadi RAYYANZA ALFIANTARA, setelah diperlihatkan penetapan ini;
• Menetapkan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |