| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.Sus/2025/PN Bpd | 1.Ricky Rosiwa, S.H. 2.FEBRI ADIYAKSA, S.H 3.HIKMAH SELASIH, S.H 4.RIJALUL JIHAD, S.H |
Rahmadi Bin Khairuddin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.Sus/2025/PN Bpd | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2359/L.1.28/Enz.2/12/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin KHAIRUDDIN Bersama-sama dengan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-----Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.25 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) meminta uang kepada Terdakwa dengan mengatakan mau membeli kompor gas milik Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) kemudian Terdakwa memberikan Uang Cash sebesar Rp. 100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Milik Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) untuk membeli nasi diwarung, setelah membeli nasi Terdakwa Kembali kerumah dan saat berada dirumah Terdakwa dihampiri oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan menanyakan “ada uang lagi”, kemudian Terdakwa menjawab “untuk apa”, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mengatakan bahwa Saksi Dasrijal Bin Dasran mau datang ke rumah dengan membawa kompor gas tersebut serta membawa Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) yang telah di transfer lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi melalui Aplikasi Gopay, namun Saksi Dasrijal Bin Dasran tidak ada minyak dan rokok untuk kerumah, jika Terdakwa transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi maka Narkotika Jenis Sabu yang dibeli Saksi Dasrijal Bin Dasran bisa dipakai bersama-sama dirumah, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran.----
------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani sedang makan nasi bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang lalu melakukan penggeledahan dirumah milik Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dariTerdakwa, dan pada saat Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk lalu Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -----------------------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. -------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu. --------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa KHAIRUL FAHMI Bin ARMI Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
----- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.25 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) meminta uang kepada Terdakwa dengan mengatakan mau membeli kompor gas milik Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) kemudian Terdakwa memberikan Uang Cash sebesar Rp. 100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Milik Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) untuk membeli nasi diwarung, setelah membeli nasi Terdakwa Kembali kerumah dan saat berada dirumah Terdakwa dihampiri oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan menanyakan “ada uang lagi”, kemudian Terdakwa menjawab “untuk apa”, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mengatakan bahwa Saksi Dasrijal Bin Dasran mau datang ke rumah dengan membawa kompor gas tersebut serta membawa Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) yang telah di transfer lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi melalui Aplikasi Gopay, namun Saksi Dasrijal Bin Dasran tidak ada minyak dan rokok untuk kerumah, jika Terdakwa transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi maka Narkotika Jenis Sabu yang dibeli Saksi Dasrijal Bin Dasran bisa dipakai bersama-sama dirumah, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran.----
------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani sedang makan nasi bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang lalu melakukan penggeledahan dirumah milik Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dariTerdakwa, dan pada saat Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk lalu Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -----------------------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. ------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR -----Bahwa Terdakwa KHAIRUL FAHMI Bin ARMI Bersama-sama dengan Saksi Rahmadi Bin Khairuddin (Penuntutan Terpisah) dan Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) serta Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) pada Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya, tepatnya di dalam sebuah rumah setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.25 Wib saat Terdakwa berada dirumah, di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya Saksi Khairul Fahmi Bin Armi (Penuntutan Terpisah) meminta uang kepada Terdakwa dengan mengatakan mau membeli kompor gas milik Saksi Dasrijal Bin Dasran (Penuntutan Terpisah) kemudian Terdakwa memberikan Uang Cash sebesar Rp. 100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Khairul Fahmi Bin Armi lalu Terdakwa pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Milik Saksi Sukarni Bin Hamdani (Penuntutan Terpisah) untuk membeli nasi diwarung, setelah membeli nasi Terdakwa Kembali kerumah dan saat berada dirumah Terdakwa dihampiri oleh Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dengan menanyakan “ada uang lagi”, kemudian Terdakwa menjawab “untuk apa”, lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi mengatakan bahwa Saksi Dasrijal Bin Dasran mau datang ke rumah dengan membawa kompor gas tersebut serta membawa Narkotika Jenis Sabu yang dibeli dengan uang Rp.100.000.-(Seratus Ribu Rupiah) yang telah di transfer lalu Saksi Khairul Fahmi Bin Armi melalui Aplikasi Gopay, namun Saksi Dasrijal Bin Dasran tidak ada minyak dan rokok untuk kerumah, jika Terdakwa transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi maka Narkotika Jenis Sabu yang dibeli Saksi Dasrijal Bin Dasran bisa dipakai bersama-sama dirumah, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung transfer uang sebesar Rp.50.000.-(Lima Puluh Ribu Rupiah) ke Aplikasi Gopay milik Saksi Dasrijal Bin Dasran.--- ------ kemudian masih pada hari yang sama sekira Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa dan Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani sedang makan nasi bersama lalu Petugas Satuan Resnarkoba dari Kepolisian Aceh Barat Daya yaitu Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi Bripda M. Refizal Bin Zulfaisal masuk kedalam rumah dan memperkenalkan diri kepada Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani dari Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya yang lalu melakukan penggeledahan dirumah milik Terdakwa Saksi Khairul Fahmi Bin Armi dan Saksi Sukarni Bin Hamdani dan dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan 1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (Satu) buah Kaca Pirek yang disembunyikan di atas lemari dapur serta mengamankan 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type VIVO warna Hijau dengan Nomor IMEI 1 : 866707071739273, dan Nomor IMEI 2 : 866707071739265 yang disita dari Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, lalu 1 (satu) unit handphone (HP) merk/type OPPO warna Cream Dalam Kondisi Rusak yang disita dariTerdakwa, dan pada saat Saksi Dasrijal Bin Dasran sampai dirumah dan masuk lalu Petugas kepolisian mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Dasrijal Bin Dasran dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam pelastik bening yang di simpan didalam saku celana sebelah kiri milik Saksi Dasrijal Bin Dasran serta mengamkan 1 (Satu) Unit Handphone (HP) Merk/type VIVO Warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 869109055084338 dan Nomor IMEI 2 : 869109055084320 yang disita dari Saksi Dasrijal Bin Dasran, selanjutnya Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M. Refizal Bin Zulfaisal mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani yang disaksikan oleh Saksi Amir Saputra Bin Bakaruddin (Alm) selaku Perangkat Desa menanyakan kepemilikan serta ada izin dari Instansi yang berwenang, lalu Terdakwa dan Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani mengatakan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dalam plastik bening “milik kami pak” dan akan digunakan bersama-sama serta tidak memiliki izin dari Instansi manapun, selanjutnya Terdakwa serta Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani dibawa ke Rumah sakit Teuku Peukan untuk melakukan Tes Urine setelah itu dibawa ke Polres Aceh Barat Daya. -----------------------------------------------------------
-----Bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Agustus 2025 Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani telah menggunakan Narkotika Jenis sabu didalam kamar rumah yang berada di Desa Alue Peunawa Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya dengan cara mengambil Narkotika Jenis Sabu dan memasukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang menjadi alat hisap (Bong) kemudian kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek lalu Terdakwa bersama-sama Saksi Dasrijal Bin Dasran, Saksi Khairul Fahmi Bin Armi, Saksi Sukarni Bin Hamdani menghisap Narkotika Jenis Sabu tersebut secara bergantian dengan 3 kali Hisap pertiap orang.---------------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 356/60046.VIII/Narkoba/2025 pada Hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti an. DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. ------------------------------------------------------------------------------- -----Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab:6730/NNF/2025 pada Hari Jumat tanggal 26 September 2025 menyatakan barang bukti an DASRIJAL BIN DASRAN, KHAIRUL FAHMI BIN ARMI, RAHMADI BIN KHAIRUDDIN, dan SUKARNI BIN HAMDANI, 1 (Satu) Bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pelastik bening dengan berat 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram Netto. adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
-----Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Rumah Sakit Umum Teungku Peukan dengan Nomor Lab 779 atas nama RAHMADI BIN KHAIRUDDIN Tanggal 14 Agustus 2025 dengan Hasil POSITIF METAAPHETAMIN.---------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
