Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.FEBRI ADIYAKSA, S.H
3.HIKMAH SELASIH, S.H
4.RIJALUL JIHAD, S.H
1.Supardi Bin Syarifuddin
2.Jimmi Novianda Bin Murtaza
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2309/L.1.28/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2FEBRI ADIYAKSA, S.H
3HIKMAH SELASIH, S.H
4RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supardi Bin Syarifuddin[Penahanan]
2Jimmi Novianda Bin Murtaza[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Irfan Fadhli Warisman, S.HJimmi Novianda Bin Murtaza
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
2Korban 2
3Korban 3
4Korban 4
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin bersama Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza pada hari Selasa 03 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 bertempat di komplek kolam pemandian Muara Lauser di Desa Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2025 sekira pukul 05.00 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 Wib bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Desa Sangkalan Kecamatan Susoh, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Mesjid Baiturahmin di Desa Pante Perak Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Desa Suak Ujung Tanoh Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada awal bulan Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Desa Panton Makmur Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Kuta Makmur Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pinggir jalan nasional di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di sebuah rumah di Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib ketika Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin sedang berjalan kaki ke arah komplek kolam pemandian Muara Leuser di Desa Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Sreet warna hitam dengan Nomor Polisi BL 6452 CP milik Saksi Korban Tarmizi Bin Alm. Samsudin sedang terparkir di depan kantin. Pada saat itu keadaan sedang sepi tidak ada orang sehingga timbul niat Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin kemudian mendekati dan menghidupkan sepeda motor yang masih melekat kunci kontaknya dan setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin langsung membawa pergi sepeda motor agar tidak diketahui Saksi Korban Tarmizi Bin Alm. Samsudin. Setelah Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin berhasil menguasai dan memiliki tanpa seizin pemiliknya, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Fajran Saputra Bin Jamaluddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya masih di bulan Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza yang sudah lama berteman dengan Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin, pergi mengantarkan Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin menggunakan sepeda motor untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil. Setelah menemukan target sepeda motor, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 tanpa seizin pemiliknya yang berada di Desa Gelumpang Payong Kecamatan Blangpidie. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu memasukkan kunci ring pas 12 warna silver yang dimodifikasi dan menyatukan dengan belahan tang besi warna silver ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Selanjutnya Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin membawa pergi sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Selanjut pada bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza kembali mengantarkan Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target sepeda motor yang bisa diambil tanpa seizin pemiliknya. Setelah menemukan target sepeda motor merek Honda Supra X 125 di daerah Desa Sangkalan Kecamatan Susoh, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin memasukkan kunci ring pas 12 warna silver yang dimodifikasi dan menyatukan dengan belahan tang besi warna silver ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Selanjutnya Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik kendaraan lalu dijual kepada seseorang di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada akhir bulan Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya yang berada di Desa Suak Ujong Tanoh Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya dengan berboncengan sepeda motor. Setelah mendapatkan target sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio S warna hitam, Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza menunggu dan menjaga keadaan sekitar ketika Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin sedang mengambil sepeda motor. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin memasukkan kunci ring pas 12 warna silver yang dimodifikasi dan menyatukan dengan belahan tang besi warna silver ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Selanjutnya Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik kendaraan lalu dijual kepada seseorang di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Selasa pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin menelepon Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza untuk datang ke rumah menjemput ke rumahnya di Desa Meunasah Sukon Kecamatan Lembah Sabil. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza merencanakan mencari sepeda motor untuk diambil tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza pergi berboncengan menggunakan sepeda motor lalu Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza mengatakan kepada Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin : ”Kali ini kita ke arah mana ?” Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu menjawab : ”Kali ini kita ke arah Blangpidie saja, nanti kalau kamu buru-buru kamu pulang saja terlebih dahulu tinggalkan saya di situ.” Setelah Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza berkeliling di seputaran Kota Blangpidie dan tidak menemukan target sepeda motor yang bisa diambil tanpa seizin pemiliknya, sekira pukul 16.20 Wib ketika berada di Desa Pante Perak Kecamatan Susoh, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza : ”Entek kalau lon hana berhasil, ka tueng lom loen (nanti kalau Saya tidak berhasil, kamu jemput Saya lagi),” dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza kemudian pulang ke rumahnya sendirian. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin berjalan kaki ke arah mesjid Baiturahmin di Desa Pante Perak Kecamatan Susoh dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 D warna hitam dengan Nomor Polisi BL 6037 CA berada di parkiran halaman mesjid. Pada saat itu keadaan sekitar mesjid sedang sepi tidak ada orang lain sehingga Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin Saksi Korban Firnanda Hadi Bin Alm. Risnurdin dengan cara membuka kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci ring pas 12 warna silver yang sudah dimodifikasi sehingga bisa masuk ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor. Setelah mesin sepeda motor hidup, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin kemudian langsung membawa pergi sepeda motor agar tidak diketahui pemiliknya lalu menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Fajran Saputra Bin Jamaluddin dengan harga sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin berhasil menjual sepeda motor tersebut, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu membagi hasil penjualan kepada Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada awal bulan Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Setelah mendapatkan target sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam di Desa Panton Makmur Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza menunggu dan menjaga keadaan sekitar ketika Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin sedang mengambil sepeda motor. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin memasukkan kunci ring pas 12 warna silver yang dimodifikasi dan menyatukan dengan belahan tang besi warna silver ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin jualkan kepada seseorang di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya masih di bulan Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Setelah mendapatkan target sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam di Desa Kuta Makmur Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza menunggu dan menjaga keadaan sekitar ketika Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin sedang mengambil sepeda motor. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin memasukkan kunci ring pas 12 warna silver yang dimodifikasi dan menyatukan dengan belahan tang besi warna silver ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin jualkan kepada seseorang di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya masih di bulan Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin dan Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Setelah mendapatkan target sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam di Desa Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa II Jimmi Novianda Bin Murtaza hanya mengantarkan Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin memasukkan kunci ring pas 12 warna silver yang dimodifikasi dan menyatukan dengan belahan tang besi warna silver ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan. Selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin jualkan kepada seseorang di Kabupaten Aceh Selatan dengan harga sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib, ketika Saksi korban Abdullah IS Bin Alm. Isim sedang bekerja memotong padi di sawah dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR warna hitam merah dengan Nomor Polisi BL 5320 EU di pinggir jalan nasional di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin yang pada saat itu telah diantarkan Saksi Fajran Saputra Bin Jamaluddin ke tempat warung kopi, kemudian karena pemilik warung kopi tidak ada sehingga Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin pergi berjalan kaki sendirian ke arah pinggir jalan nasional di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa dan melihat di pinggir jalan terparkir 3 (tiga) unit sepeda motor yang telah ditinggalkan pemiliknya yang sedang berada di sawah. Pada saat itu situasi sekitar jalan sedang sepi tidak ada orang sehingga Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin timbul niatnya untuk mengambil dan menguasai sepeda motor tanpa seizin pemiliknya. Pada saat itu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR warna hitam merah dengan Nomor Polisi BL 5320 EU milik Saksi korban Abdullah IS Bin Alm. Isim tidak dikunci stang sehingga memudahkan Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin untuk menghidupkan mesin sepeda motor. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu memasukkan 1 (satu) buah belahan tang besi warna silver dan memutarnya sehingga mesin sepeda motor menjadi hidup. Setelah mesin sepeda motor berhasil hidup, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin langsung membawa pergi sepeda motor tersebut agar tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Fajran Saputra Bin Jamaluddin seharga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wib ketika Saksi korban Yuyun Satria Bin Alm. Sarwan memarkirkan sepeda motor merek Honda NFD 125 TR warna hitam dengan nomor polisi BL 3313 LO di teras depan rumahnya di Desa Keude Paya Kecamatan Blangpidie, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin yang sedang melintas berjalan kaki di pinggir jalan nasional Blangpidie, melihat sepeda motor milik Saksi korban Yuyun Satria Bin Alm. Sarwan terparkir dan pada saat itu keadaan sekitar rumah sedang sepi, sehingga timbul niat Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin mengambil sepeda motor tanpa seizin Saksi korban Yuyun Satria Bin Alm. Sarwan. Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu masuk ke dalam teras depan rumah melalui pagar rumah yang terbuka dan tidak dikunci lalu Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin memasukkan kunci yang dimodifikasi yang terbuat dari belahan tang besi warna silver. Setelah mesin sepeda motor bisa dihidupkan, Terdakwa I Supardi Bin Syarifuddin lalu membawa pergi sepeda motor ke arah Kecamatan Lembah Sabil dan dijual kepada Saksi Fajran Saputra Bin Jamaluddin dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi korban Tarmizi Bin Alm. Samsudin mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), Saksi Korban Firnanda Hadi Bin Alm. Risnurdin mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), Saksi korban Abdullah IS Bin Alm. Isim Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Saksi korban Yuyun Satria Bin Alm. Sarwan mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya