| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Wasiat Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Alm. Rasyid Wali surat jaman, Singkil tahun pada tanggal 08 Maret 1980, Gampong Panjang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat melakukan penyerobotan dan perampasan tanah milik Pengugat I dan Penggugat II, sejak tahun 1980 sampai dengan sekarang adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan kepemilikan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat yang memperoleh hak atas tanah terperkara untuk menyerahkan/mengembalikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 9 posita gugatan kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong, bebas dari beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Blangpidie atas tanah terperkara adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perharinya kepada Para Penggugat bila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan harinya Para Tergugat melaksanakan putusan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung;
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|