| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus/2026/PN Bpd | 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H 2.HIKMAH SELASIH, S.H |
Hari Prabowo Bin Suparman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2026/PN Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-244/L.1.28/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa ia Terdakwa HARI PRABOWO Bin SUPARMAN bersama-sama dengan saksi Hamdani Bin Herman D (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 01:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras rumah sdr. K Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
------- Bermula pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 17:00 WIB pada saat itu terdakwa bekerja sebagai Joki Wahana Tong Setan di wahana pasar malam yang berada di Desa Karang Anyar Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya tidak sengaja bertemu dengan saksi Hamdani kemudian terdakwa mengatakan “kek mana wak black nanti malam kita beli sabu?” lalu saksi Hamdani menjawab “boleh bang” setelah itu terdakwa dan saksi Hamdani melakukan aktivitas masing-masing.------------------------------------------------
--------Bahwa kemudian sekira pukul 23:00 WIB setelah selesai bekerja sebagai Joki wahana tong setan di Pasar Malam yang berlokasi di Desa Karang Anyar Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Hamdani melalui panggilan telepon WhatsApp dengan mengatakan “kek mana wak black ada dana?” kemudian saksi Hamdani menjawab “ada Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sama saya” lalu terdakwa kembali mengatakan“sama saya juga ada Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ni” kemudian saksia. Hamdani kembali mangatakan “oke” sehingga disepakati untuk membeli Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan total uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya terdakwa berjumpa dengan saksi Hamdani di warung makan tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Hamdani “kek mana wak black gerak kita?” lalu saksi Hamdani menjawab “ayolah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “yaudah telpon dulu lah” lalu pada saat itu terdakwa melihat saksi Hamdani langsung menghubungi sdr.K (DPO) di depan terdakwa melalui panggilan telpon WhatsApp dengan menggunakan Handphone (HP) merk Infinix warna hitam milik nya kemudian setelah panggilan telepon tersebut tersambung dan diangkat oleh sdr. K lalu terdakwa mendengar saksi Hamdani mengatakan“bang, awak kesana ni” kemudian sdr.K menjawab “berapa?” kemudian saksi Hamdani mengatakan “Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) bang” lalu sdr.K kembali menjawab “oke”.-------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa kemudian terdakwa menjumpai kawan terdakwa yang bernama sdr. Nashrullah untuk meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Lalu terdakwa menjemput saksi Hamdani tersebut menuju ke arah Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya. Sesampainya terdakwa dan saksi Hamdani di teras rumah sdr.K Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Sekira pukul 01:30 WIB terdakwa dan saksi Hamdani sampai di teras rumah sdr.K kemudian menghubungi sdr.K, setelah beberapa saat menunggu sdr.K menghampiri saksi Hamdani. Kemudian sdr.K menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada saksi. Hamdani, kemudian saksi. Hamdani menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. K.-----------------------
------ Bahwa Selanjutnya ditengah perjalanan saksi Hamdani mengajak terdakwa pergi membeli air mineral aqua gelas di salah satu kios yang ada di desa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke arah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kemudian pada saat melintas di jalan Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di depan Mushalla Al-‘Ala di Desa tersebut lalu tiba-tiba saksi Hamdani mengatakan kepada terdakwa“bang di Mushalla itu aja kita pakek sabu nya gimana?” kemudian terdakwa menjawab “oke, boleh juga” kemudian terdakwa dan saksi Hamdani langsung pergi menuju ke dalam area Mushalla lalu langsung masuk kedalam salah satu kamar mandi (WC) saksi Hamdani langsung mengambil air mineral aqua gelas yang tadi terdakwa dan saksi Hamdani beli dikios kemudian saksi Hamdani langsung merakit alat hisap sabu (bong) didalam kamar mandi (WC) tersebut.-------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 27 oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB di Mushalla Al-‘Ala Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya pada saat saksi hamdani sedang merakit alat hisap sabu (bong) di dalam kamar mandi (WC), saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani mencurigai terdakwa dan saksi Hamdani lalu menggedor pintu kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi selanjutnya menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) Gram/Netto didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Hamdani yang dibeli melalui sdr.K, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X6525 warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 351093464912385 dan nomor Imei 2 : 351093464912393 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna Biru Aurora, dengan nomor Imei 1 : 864328055807325 dan nomor Imei 2 : 864328055807333 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Kemudian saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani menghubungi saksi M. Refizal Bin Zulfaisal anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------
-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 8031/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti HARI PRABOWO Bin SUPARMAN 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 443/60046/X/2025 pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti HARI PRABOWO Bin SUPARMAN 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gramNetto. -----------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gramNetto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari. ---------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia Terdakwa HARI PRABOWO Bin SUPARMAN bersama-sama dengan saksi Hamdani Bin Herman D (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mushalla Al-‘Ala Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober tahun 2025 sekira pukul 17:00 WIB pada saat itu terdakwa bekerja sebagai Joki Wahana Tong Setan di wahana pasar malam yang berada di Desa Karang Anyar Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kebetulan bertemu dengan saksi Hamdani kemudian terdakwa mengatakan “kek mana wak black nanti malam kita beli sabu?” lalu saksia. Hamdani menjawab “boleh bang” setelah itu Terdakwa dan Saksi. HARI PRABOWO Bin SUPARMAN berpisah dan kembali melakukan aktivitas masing-masing.------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa kemudian sekira pukul 23:00 WIB setelah selesai bekerja sebagai Joki wahana tong setan di Pasar Malam yang berlokasi di Desa Karang Anyar Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Hamdani melalui panggilan telepon WhatsApp dengan mengatakan “kek mana wak black ada dana?” kemudian saksia. Hamdani menjawab “ada Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sama saya” lalu terdakwa kembali mengatakan“sama saya juga ada Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ni” kemudian saksi Hamdani kembali mangatakan “oke” sehingga disepakati untuk membeli Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan total uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya terdakwa berjumpa dengan saksi Hamdani di warung makan tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Hamdani “kek mana wak black gerak kita?” lalu saksi Hamdani menjawab “ayolah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “yaudah telpon dulu lah” lalu pada saat itu terdakwa melihat saksi Hamdani langsung menghubungi sdr.K (DPO) di depan terdakwa melalui panggilan telepon WhatsApp dengan menggunakan Handphone (HP) merk Infinix warna hitam milik nya kemudian setelah panggilan telepon tersebut tersambung dan diangkat oleh sdr.K lalu terdakwa mendengar saksi Hamdani mengatakan“bang, awak kesana ni” kemudian sdr.K menjawab “berapa?” kemudian saksi Hamdani mengatakan “Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) bang” lalu sdr.K kembali menjawab “oke” .-----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa kemudian sekira pukul 23:40 WIB, terdakwa menjumpai teman terdakwa yang bernama sdr. Nashrullah untuk meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Lalu terdakwa menjemput saksi Hamdani dan berboncengan menuju ke Desa Meudang Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah terdakwa dan saksi Hamdani tiba di teras rumah sdr.K Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Sekira pukul 01:30 WIB, saksi Hamdani menghubungi sdr. K, setelah beberapa saat menunggu sdr.K menghampiri saksi Hamdani. Kemudian sdr.K menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada saksi. Hamdani, kemudian saksi Hamdani menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.K. selanjutnya saksi Hamdani Bin Herman D menyimpan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ke dalam saku celana depan sebelah kanan saksi Hamdani. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Kemudian ditengah perjalanan saksi Hamdani mengajak terdakwa pergi membeli air mineral aqua gelas di salah satu kios yang ada di desa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke arah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kemudian pada saat melintas di jalan Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di depan Mushalla Al-‘Ala di Desa tersebut lalu tiba-tiba saksi Hamdani mengatakan kepada terdakwa“bang di Mushalla itu aja kita pakek sabu nya gimana?” kemudian terdakwa menjawab “oke, boleh juga” kemudian terdakwa dan saksi Hamdani langsung pergi menuju ke dalam area Mushalla lalu langsung masuk kedalam salah satu kamar mandi (WC) saksi Hamdani langsung mengambil air mineral aqua gelas yang tadi terdakwa dan saksi Hamdani beli dikios dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian saksi Hamdani langsung merakit alat hisap sabu (bong) didalam kamar mandi (WC) tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Kemudian pada hari senin tanggal 27 oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB di Mushalla Al-‘Ala Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya pada saat saksi hamdani sedang merakit alat hisap sabu (bong) di dalam kamar mandi (WC), saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani mencurigai terdakwa dan saksi Hamdani lalu menggedor pintu kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) Gram/Netto didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Hamdani yang dibeli melalui sdr.K, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X6525 warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 351093464912385 dan nomor Imei 2 : 351093464912393 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna Biru Aurora, dengan nomor Imei 1 : 864328055807325 dan nomor Imei 2 : 864328055807333 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Kemudian saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani menghubungi saksi M. Refizal Bin Zulfaisal anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------
-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 8031/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti HARI PRABOWO Bin SUPARMAN 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 443/60046/X/2025 pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti HARI PRABOWO Bin SUPARMAN 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gramNetto. -----------------------------------------------
-------Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gramNetto, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.-------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ----- Bahwa ia Terdakwa HARI PRABOWO Bin SUPARMAN bersama-sama dengan saksi Hamdani Bin Herman D (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mushalla Al-‘Ala Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
------- Bermula terdakwa sudah mengenal saksi Hamdani Bin Herman D (dilakukan penuntutan secara terpisah) terdakwa dan saksi Hamdani Bin Herman D pernah menggunakan narkotika jenis sabu dari seseorang sdr.K (DPO) melalui teman terdakwa saksi hamdani tersebut, pertama ialah pada hari Sabtu yang mana tanggal nya sudah tidak terdakwa ingat lagi tepatnya dibulan September tahun 2025, sekira pukul 15:00 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hamdani beli sendiri dari sdr.K di Area Pasar Malam di Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah);-
------ Bahwa selanjutnya yang ke 2 (dua) juga pada bulan September tahun 2025 yang sudah tidak terdakwa ingat lagi hari dan tanggal nya tersebut, sekira pukul 11:00 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hamdani beli sendiri dari sdr.K (nama panggilan) ke rumah nya di Desa Meudang Ara Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya yang ke 3 (tiga) yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober tahun 2025, sekira pukul 23:30 WIB, yang terdakwa bersama-sama saksi Hamdani beli sendiri dari sdr.K (nama panggilan) ke rumah nya di Desa Meudang Ara Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan harga Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------
------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober tahun 2025 sekira pukul 17:00 WIB pada saat itu terdakwa bekerja sebagai Joki Wahana Tong Setan di wahana pasar malam yang berada di Desa Karang Anyar Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya tidak sengaja bertemu dengan saksi Hamdani kemudian terdakwa mengatakan “kek mana wak black nanti malam kita beli sabu?” lalu saksi Hamdani menjawab “boleh bang” setelah itu terdakwa dan saksi Hamdani melakukan aktivitas masing-masing.------------------------------------------------
-------- Kemudian sekira pukul 23:00 WIB setelah selesai bekerja sebagai Joki wahana tong setan di Pasar Malam yang berlokasi di Desa Karang Anyar Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi Hamdani melalui panggilan telepon WhatsApp dengan mengatakan “kek mana wak black ada dana?” kemudian saksi Hamdani menjawab “ada Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) sama saya” lalu terdakwa kembali mengatakan“sama saya juga ada Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ni” kemudian saksia. Hamdani kembali mangatakan “oke” sehingga disepakati untuk membeli Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan total uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian terdakwa berjumpa dengan saksi Hamdani di warung makan tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Hamdani“kek mana wak black gerak kita?” lalu saksi Hamdani menjawab “ayolah” kemudian terdakwa kembali mengatakan “yaudah telpon dulu lah” lalu pada saat itu terdakwa melihat saksi Hamdani langsung menghubungi sdr.K (DPO) di depan terdakwa melalui panggilan telpon WhatsApp dengan menggunakan Handphone (HP) merk Infinix warna hitam milik nya kemudian setelah panggilan telepon tersebut tersambung dan diangkat oleh sdr.K lalu terdakwa mendengar saksi Hamdani mengatakan“bang, awak kesana ni” kemudian sdr.K menjawab “berapa?” kemudian saksi Hamdani mengatakan “Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) bang” lalu sdr.K kembali menjawab “oke.-----------------------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian terdakwa menjumpai kawan terdakwa yang bernama sdr. Nashrullah untuk meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Lalu terdakwa menjemput saksi. Hamdani tersebut menuju ke arah Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya. Sesampainya terdakwa dan saksi. Hamdani di teras rumah sdr.K Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya Sekira pukul 01:30 WIB terdakwa dan saksi. Hamdani sampai di teras rumah sdr.K kemudian menghubungi sdr.K, setelah beberapa saat menunggu sdr.K menghampiri saksi Hamdani. Kemudian sdr.K menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada saksi. Hamdani, kemudian saksi. Hamdani menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.K.-------------------------------------------------
------ Kemudian ditengah perjalanan saksi Hamdani mengajak terdakwa pergi membeli air mineral aqua gelas di salah satu kios yang ada di desa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke arah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya kemudian pada saat melintas di jalan Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya tepatnya di depan Mushalla Al-‘Ala di Desa tersebut lalu tiba-tiba saksi Hamdani mengatakan kepada terdakwa“bang di Mushalla itu aja kita pakek sabu nya gimana?” kemudian terdakwa menjawab “oke, boleh juga” kemudian terdakwa dan saksi Hamdani langsung pergi menuju ke dalam area Mushalla lalu langsung masuk kedalam salah satu kamar mandi (WC) saksi Hamdani langsung mengambil air mineral aqua gelas yang tadi terdakwa dan saksi Hamdani beli dikios dan membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian saksi Hamdani langsung merakit alat hisap sabu (bong) didalam kamar mandi (WC) tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------
------ Kemudian pada hari senin tanggal 27 oktober 2025 sekira pukul 02:00 WIB di Mushalla Al-‘Ala Desa Guhang Kec. Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya pada saat saksi hamdani sedang merakit alat hisap sabu (bong) di dalam kamar mandi (WC), saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani mencurigai terdakwa dan saksi Hamdani lalu menggedor pintu kamar mandi dan mendobrak pintu kamar mandi dan menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) Gram/Netto didalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Hamdani yang dibeli melalui sdr.K, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X6525 warna Hitam, dengan nomor Imei 1 : 351093464912385 dan nomor Imei 2 : 351093464912393 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 9 warna Biru Aurora, dengan nomor Imei 1 : 864328055807325 dan nomor Imei 2 : 864328055807333 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi BL 6332 AAA. Kemudian saksi Rausyillah Bin Abdurrahman dan saksi Maman Abdur Rahman Bin Anwar Rani menghubungi saksi M. Refizal Bin Zulfaisal anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------
----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Nomor Lab. 863 Hari Prabowo, tertanggal 27 Oktober 2025, Hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung zat metamfetamin.-------------------------------
-------Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab : 8031/NNF/2025 tanggal 14 November 2025 menyatakan barang bukti HARI PRABOWO Bin SUPARMAN 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
--------Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. PEGADAIAN Syariah Nomor : 443/60046/X/2025 pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 menyatakan barang bukti HARI PRABOWO Bin SUPARMAN 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gramNetto. -----------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa dalam hal Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya.-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
