INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Bpd | M. Nasir | Thamrin | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Bpd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primer:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah objek sengketa seluas luas tanah 1.100.000M2 dengan batas-batas
-Sebelah utara : Hutan adat – (1100 M)
-Sebelah timur : Hutan adat – ( 1000 M)
-Sebelah selatan : Tanah M. Nasir ( 1100 M)
-Sebelah Barat : Hutan Adat (1000 M)
Yang terletak di desa pante cermin kecamatan babahrot adalah milik penggugat.
3.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
4.Menyatakan bahwa tanah yang dikuasi oleh Tergugat adalah tidak sah dan bukan milik tergugat;
5.Menyatakan dalam putusan sela agar tanah yang dikuasai oleh tergugat untuk di jatuhkan sita jaminan dahulu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
6.Menyatakan Tergugat tidak bisa menggunakan, mengusai dan mengambil hasil dari tanah tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
7.Memerintahkan Para Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan a quo;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan (Verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |