Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Bpd 1.FEBRI ADIYAKSA, S.H
2.RIJALUL JIHAD, S.H
Suryadi Bin Zakaria Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-490/L.1.28/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI ADIYAKSA, S.H
2RIJALUL JIHAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suryadi Bin Zakaria[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa  Suryadi Bin Zakaria pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Rumoh Panyang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Selasa tanggal 06 januari tahun 2026 sekira pukul 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah nenek istrinya terdakwa yang sedang mengalami musibah meninggal dunia yang berada di Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, di rumah tersebut terdakwa berjumpa dengan sdra Rahmat (DPO) lalu berkata bahwa Sdra Rahmat ingin pergi main-main ke rumah terdakwa dan terdakwa membolehkannya.

Selanjutnya terdakwa yang sudah pulang kerumah di Desa Rumoh Panyang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya sekira pukul 09.00 wib, terdakwa melihat sdra Rahmat datang kerumah terdakwa serta menyuruh Sdra Rahmat untuk mampir. Ketika terdakwa sedang berbincang-bincang dengan sdra Rahmat diteras depan rumah terdakwa tersebut, sdra Rahmat menawarkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan menayakan apakah terdakwa memiliki uang. Terdakwa menjawab bahwa terdakwa memiliki uang lalu mengeluarkan uang sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)  lalu terdakwa berikan uang tersebut kepada sdra Rahmat pada saat itu. Kemudian sdra Rahmat memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisikan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa, lalu setelah melakukan transaksi diteras depan rumah terdakwa tersebut, sdra Rahmat langsung berpamitan pulang kepada terdakwa.

Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 13.00 wib, pada saat terdakwa hendak pergi ke rumah nenek istri terdakwa yang sedang terkena musibah meninggal dunia yang berada di Desa Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian tiba-tiba 2 (dua) orang pemuda yang tidak terdakwa kenal yaitu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal selaku Anggota Kepolisia masuk kedalam rumah terdakwa, selanjutnya langsung memperkenalkan diri dan mengamankan terdakwa serta langsung melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti apapun di badan terdakwa.

Setelah itu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung melakukan penggeladahan didalam rumah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek tepat dibawah meja makan rumah terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian sambil memperlihatkan alat hisap sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek tersebut lalu menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan alat tersebut dan terdakwa mengakui bahwa alat hisap sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek tersebut merupakan miliknya.

Selanjutntya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung melanjutkan penggeledahan diruang tamu rumah terdakwa, lalu pada saat Anggota Kepolisian memeriksa bingkai foto yang ada di rumah terdakwa tersebut, terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild yang sudah terdakwa letakkan sebelumnya terjatuh ke lantai, kemudian Anggota Kepolisian langsung membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu. Setelah itu saksi Ilyas selaku perangkat desa hadir dilokasi kejadian, kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal dengan disaksikan oleh saksi ilyas kembali menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu  di dalam kotak rokok merek sampoerna mild tersebut merupakan miliknya dan tidak lama kemudian perangkat desa hadir di rumah terdakwa tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadain Syariah Blangpidie Nomor 004/60046/2026 pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penerima barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut Nomor 694/NNF/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 3 (tiga)  bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Suryadi Bin Zakaria  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa  Suryadi Bin Zakaria pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Rumoh Panyang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di dalam sebuah rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

Berawal Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 Sekira pukul 12:00 WIB, Saksi Khaibar Bin Khairil Amri dan Saksi M Refizal Bin Zulfaisal dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Rumoh Panyang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah mendapatkan informasi serta ciri-ciri dan juga rumah yang di huni oleh terdakwa, Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung menuju ke rumah tersebut.

Kemudian sekira pukul 13:00 WIB, Setibanya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal di rumah yang di huni oleh terdakwa, Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung masuk kedalam rumah tersebut, kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal melihat seseorang lelaki yang berada di dalam rumah tersebut. Tanpa menunggu lama Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang bernama Suryadi Bin Zakaria, namun Saksi Khaibar dan Saksi Refizal tidak menemukan barang bukti Narkotika di badan terdakwa, lalu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek yang ditemukan dibawah meja makan yang berada didalam rumah terdakwa. Setelah itu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek merupakan milik terdakwa. Selanjutnya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung melanjutkan penggeledahan diruang tamu rumah terdakwa, lalu pada saat Anggota Kepolisian memeriksa bingkai foto yang ada di rumah terdakwa tersebut, terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild yang sudah terdakwa letakkan sebelumnya terjatuh ke lantai, kemudian Anggota Kepolisian langsung membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu. Setelah itu saksi Ilyas selaku perangkat desa hadir dilokasi kejadian, kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal dengan disaksikan oleh saksi ilyas kembali menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu  di dalam kotak rokok merek sampoerna mild tersebut merupakan miliknya dan tidak lama kemudian perangkat desa hadir di rumah terdakwa tersebut

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadain Syariah Blangpidie Nomor 004/60046/2026 pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penerima barang bukti berupa 3 (tiga)  bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut Nomor 694/NNF/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 3 (tiga)  bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Suryadi Bin Zakaria  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa Terdakwa  Suryadi Bin Zakaria pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Rumoh Panyang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya tepatnya di sebuah rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Januai 2026 sekira pada pukul 11.00 wib, setelah terdakwa mendapatkan 4 (empat) bungkus narkotia jenis sabu dari sdra Rahmat (DPO), terdakwa langsung masuk ke dalam rumah untuk meletakkan 3 (tiga) dari 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibelakang bingkai foto yang berada di ruang tamu rumah terdakwa. Kemudian setelah terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisikan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam bingkai foto, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pisahkan tersebut untuk dihisap dengan cara mengambil 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) yang sudah siap pakai yang terdakwa simpan dibelakang rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung membuka 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, lalu saya langsung memasukkan Sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang di alat hisap sabu tersebut dan membakar kaca pirek yang sudah terdakwa isikan Narkotika jenis Sabu dan menghisapnya sebanyak 6 (enam) kali hisapan, kemudian setelah terdakwa menghabiskan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu didalam rumah terdakwa, setelah itu terdakwa merasa tenang dan bersemangat yang berlebihan. Kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) tersebut tepat dibawah meja makan yang berada didapur dalam rumah terdakwa.

Kemudian sekira pukul 13:00 WIB, Setibanya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal di rumah yang di huni oleh terdakwa, Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung masuk kedalam rumah tersebut, kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal melihat seseorang lelaki yang berada di dalam rumah tersebut. Tanpa menunggu lama Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang bernama Suryadi Bin Zakaria, namun Saksi Khaibar dan Saksi Refizal tidak menemukan barang bukti Narkotika di badan terdakwa, lalu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek yang ditemukan dibawah meja makan yang berada didalam rumah terdakwa. Setelah itu Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (buah) kaca pirek merupakan milik terdakwa. Selanjutntya Saksi Khaibar dan Saksi Refizal langsung melanjutkan penggeledahan diruang tamu rumah terdakwa, lalu pada saat Anggota Kepolisian memeriksa bingkai foto yang ada di rumah terdakwa tersebut, terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild yang sudah terdakwa letakkan sebelumnya terjatuh ke lantai, kemudian Anggota Kepolisian langsung membuka kotak rokok tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis Sabu. Setelah itu saksi Ilyas selaku perangkat desa hadir dilokasi kejadian, kemudian Saksi Khaibar dan Saksi Refizal dengan disaksikan oleh saksi ilyas kembali menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu  di dalam kotak rokok merek sampoerna mild tersebut merupakan miliknya dan tidak lama kemudian perangkat desa hadir di rumah terdakwa tersebut.

Adapun terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi terkait dalam  menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadain Syariah Blangpidie Nomor 004/60046/2026 pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Mustafa Kamal selaku Petugas Penerima barang bukti berupa 3 (tiga)  bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram;

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumut Nomor 694/NNF/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh oleh apt Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm. selaku Plt Kabidlabfor Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan 3 (tiga)  bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan  berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Suryadi Bin Zakaria  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 06 Januari 2026 oleh dr. Dhea di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Suryadi Bin Zakaria adalah terindikasi positif (+) mengandung Narkotika jenis Metaaphetamine (Sabu).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya