Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bpd Faisal 1.M Junaidi
2.misnawati
3.ceh minang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bpd
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Miswar, S.H, M.HFaisal
Tergugat
NoNama
1M Junaidi
2misnawati
3ceh minang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.550.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kuitansi peminjaman uang tertanggal 18 Oktober 2024
 
3.Menyatakan tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi/cidera janji

4.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 96.550.000 (Sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),

5.Secara tunai dan sekaligus yang apabila tidak dilakukan secara natura maka dilakukan melalui upaya paksa 

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas : 
6.1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Kuta Bak  Drien Kecamatan Tangan Tangan   Kabupaten Aceh Barat Daya dengan luas 126 .M2 ( Seratus dua puluh enam meter persegi) Berdasarkan Akta Jual Beli No. 047/2024 Atas Nama Junaidi, 
6.2. Sebidang tanah yang terletak di Desa Kuta Bak  Drien Kecamatan Tangan Tangan  Kabupaten Aceh Barat Daya dengan luas 126 .M2 ( Seratus dua puluh enam meter persegi)  berdasarkan Akta Jual Beli No. 184/2024 Atas Nama Junaidi, Dan 
6.3.Sebidang tanah yang terletak di Desa Kuta Bak  Drien Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan luas 188 M2 ( Seratus delapan belas meter persegi ) berdasarkan SHM No. 166 Atas Nama Ceh Minang (Turut Tergugat)

7.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar bunga atas keterlambatan senilai Rp 13.800.000 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada penggugat.

8.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan  apabila para tergugat kembali lalai dalam melaksanakan putusan ini,

9.Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10.Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang ada.

Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak