| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.B/2026/PN Bpd | 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H 2.HIKMAH SELASIH, S.H 3.RIJALUL JIHAD, S.H |
1.Darwin Bin Alm. Diwa 2.Husaini Bin Alm. Jailani 3.Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.B/2026/PN Bpd | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-19/L.1.28/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa I Darwin Bin Alm. Diwa bersama-sama dengan Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani, Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 03.10 Wib dan sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Rubek Meupayong Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh dan di Desa Ikhu Lhung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana “Mengambil barang sesuatu berupa Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi datang ke rumah Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani di Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani mengatakan akan merencanakan akan mengambil ternak warga yang ada di jalanan lalu mengajak Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi untuk ikut bersama. Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi kemudian mengiyakan perkataan Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani tersebut dan pelaksanaannya dilakukan pada malam hari dengan menggunakan mobil rental merek TOYOTA AVANZA warna putih dengan Nomor Polisi BL 1563 CC milik Saksi Herry Syahputra Alias Putra Bin Marshasmajid yang disewa sebelumnya oleh Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani. Sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani mengajak Terdakwa I Darwin Bin Alm. Diwa untuk membantu mengambil ternak pada malam hari dengan bersama-sama lalu Terdakwa I Darwin Bin Alm. Diwa mengiyakan ajakan Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani tersebut. Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi dengan menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna putih dengan Nomor Polisi BL 1563 CC berkeliling di desa-desa di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk mencari dan mengambil ternak warga yang berada di jalanan, namun setelah berkeliling di jalanan desa tidak menemukan ternak milik warga yang bisa diambil. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 Wib Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi kembali berkeliling di jalanan desa di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk mengambil ternak warga, namun pada malam itu juga tidak ada ternak milik warga yang bisa diambil sehingga Para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing dan merencanakan akan kembali berkeliling lagi pada malam berikutnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 Wib Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi kembali berkeliling di jalanan desa di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan mobil TOYOTA AVANZA warna putih dengan Nomor Polisi BL 1563 CC, di mana Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani sebagai supir, dan yang lainnya duduk sebagai penumpang. Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi kemudian berkeliling jalanan desa mencari ternak warga yang berkeliaran di jalanan dan sekira pukul 03.10 Wib ketika melintas di Desa Rubek Meupayong Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya terdapat beberapa ternak warga yang berkeliaran di jalanan desa. Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani lalu menghentikan laju kendaraan mobil dan pada saat itu keadaan di sekitar jalanan sedang sepi tidak ada orang yang melintas. Setelah situasi aman, Terdakwa I Darwin Bin Alm. Diwa dan Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban turun dari mobil lalu menangkap dan menarik 1 (satu) ekor Sapi jantan warna hitam cokelat berusia sekitar 6 (enam) bulan milik Saksi Korban Hery Yanto Bin Alm. Ibnu Ahmad dan memasukkan ke dalam mobil dengan posisi di bangku tengah yang dipangku oleh Terdakwa I Darwin Bin Alm. Diwa dan Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi mendorong Sapi jantan masuk ke dalam mobil sehingga pintu mobil bisa ditutup. Setelah Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) ekor Sapi jantan warna hitam cokelat berusia sekitar 6 (enam) bulan tanpa seizin pemiliknya, Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi pergi membawa Sapi jantan warna hitam cokelat ke kandang milik Saksi Zaiz Mutawaqil Alias Jais Bin Yulizar di Desa Keude Siblah Kecamatan Blangpidie dengan tujuan untuk dijual namun karena Saksi Zaiz Mutawaqil Alias Jais Bin Yulizar tidak menjawab panggilan telepon dari Terdakwa II Husaini Bin Alm. Jailani sehingga Sapi jantan warna hitam cokelat tersebut diikat di pohon dekat rumah Saksi Zaiz Mutawaqil Alias Jais Bin Yulizar yang tidak jauh dari posko partai di depan lapangan Persada. Selanjutnya Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi kemudian pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib pada saat di perjalanan pulang ke rumah ketika sedang melintas di Desa Iku Lhung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi melihat 1 (satu) ekor kambing berada di depan rumah warga sehingga Para Terdakwa ingin mengambil 1 (satu) ekor kambing tanpa seizin pemiliknya. Terdakwa I Darwin Bin Alm. Diwa dan Terdakwa III Muhammad Sultan Nur Iman Bin Alm. Marhaban turun dari mobil lalu menangkap 1 (satu) ekor kambing dan memasukkan ke dalam mobil. Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi kemudian memutar kendaraan mobil untuk kembali ke kandang milik Saksi Zaiz Mutawaqil Alias Jais Bin Yulizar. Setelah 1 (satu) ekor kambing dimasukkan ke dalam kandang milik Saksi Zaiz Mutawaqil Alias Jais Bin Yulizar, tiba-tiba petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) ekor Sapi jantan warna hitam cokelat berusia sekitar 6 (enam) bulan, 1 (satu) ekor kambing dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA warna putih dengan Nomor Polisi BL 1563 CC. selanjutnya Para Terdakwa dan Anak Saksi Hanif Fathurrahman Bin Dedi Suriadi dibawa petugas kepolisian ke Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut Saksi Heri Yanto Bin Alm. Ibnu Ahmad mengalami kerugian materil sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Saksi Nasrol Bin Abu Kasem mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
