Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Bpd Kamariah binti M. Yusuf alias Sabon 1.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Selaku Pelaksana Pembangunan Jembatan Krueng Baro
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya cq Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya, Selaku Panitia Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Krueng Baro
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamariah binti M. Yusuf alias Sabon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Selaku Pelaksana Pembangunan Jembatan Krueng Baro
2Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya cq Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya, Selaku Panitia Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Krueng Baro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
  2. Membatalkan Penilaian ganti rugi dari Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR);
  3. Menetapkan besarnya ganti kerugian yang seharusnya dibayar oleh Termohon Keberatan I kepada Pemohon Keberatan sebagai berikut:
    1. Bangunan rumah seluruhnya sebesar Rp. 516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah);
    2. Tanah seluas 76,5 M2 sebesar Rp. 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
    3. Kerugian non fisik sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Termohon Keberatan I untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian sesuai tuntutan Pemohon Keberatan;
  5. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Blangpidie berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak