| Petitum |
Primair:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan jual beli tanah bidang pertama antara Penggugat dengan alm.Cut Yusuf, dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;
-Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
-Timur berbatas dengan tanah Yoyong Syarifuddin (200 meter).
-Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
-Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
Adalah sah secara hukum, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor.594.4/170/07/2008 tanggal 07 Juli 2008.
3.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor. 594.4/170/07/2008 tanggal 07 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
4.Menyatakan Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 05 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
5.Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (Alas Hak) tanggal 09 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum.
6.Menyatakan jual beli tanah bidang kedua antara Penggugat dengan alm.Cut Yusuf, dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;
-Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
-Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
-Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
-Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf/ Darwis (200 meter).
Adalah sah secara hukum, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor.594.4/171/07/2008 tanggal 07 Juli 2008.
7.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor.594.4/171/07/2008 tanggal 07 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
8.Menyatakan Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 05 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
9.Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (Alas Hak) tanggal 09 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum.
10.Menyatakan jual beli tanah bidang ketiga antara Penggugat dengan alm.Cut Yusuf dengan ukuran luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;
-Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
-Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (100 meter).
-Selatan berbatas dengan tanah Darwis (100 meter).
-Barat berbatas dengan tanah Dollah Isim (100 meter).
Adalah sah secara hukum, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor.594.4/172/07/2008 tanggal 07 Juli 2008.
11.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor.594.4/172/07/2008 tanggal 07 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
12.Menyatakan Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 05 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
13.Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (Alas Hak) tanggal 09 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum.
14.Menyatakan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa.
15.Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
16.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor. 86/2016 tanggal 27 Mei 2016 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
17.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.962 atas nama Cut Sofyan tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
18.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.963 atas nama Cut Sofyan tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
19.Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya) untuk menghapus Sertifikat Hak Milik No.962 tahun 2016 atasnama Cut Sofyan, dan Sertifikat Hak Milik No.963 tahun 2016 atasnama Cut Sofyan dari Buku Tanah.
20.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
21.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar kerugian hasil dari buah sawit sebesar Rp. 10.717..000.-(sepuluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
22.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp.500.000.000.,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
23.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya, atas keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini.
24.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa ketiga bidang tanah, yaitu;-
1.Tanah Bidang Pertama yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;
-Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
-Timur berbatas dengan tanah Yoyong Syarifuddin (200 meter).
-Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
-Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
2.Tanah Bidang Kedua yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;
-Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
-Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
-Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
-Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf/ Darwis (200 meter).
3.Tanah Bidang Ketiga yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;
-Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
-Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (100 meter).
-Selatan berbatas dengan tanah Darwis (100 meter).
-Barat berbatas dengan tanah Dollah Isim (100 meter).
25.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
26.Menghukum dan Memerintahkan agar supaya Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan ini.
27.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Subsidair.;
Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|