| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onreghmatigh daad);
- Menyatakan PENGGUGAT yang berhak terhadap Tanah Sawah sengketa yang terletak di Desa Ladang Neubok sebagaimana Penggugat jelaskan dalam Posita Nomor 1 (Satu) tersebut diatas;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli No: 18/BLP/PPAT tanggal 18 Maret 2003 atas nama Edi Darmawan, S. Sos;
- Menyatakan sah menurut Hukum jual beli Tanah Sawah sengketa antara Penggugat (Adi Suardi) dengan Edi Darmawan, S. Sos tanggal 5 Desember 2005;
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pembayaran tanggal 5 Desember 2005 kepada Edi Darmawan, S. Sos terhadap Tanah Sawah sengketa;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I (Ikhwan Alian, S.Ag) dengan Almh. Mutia, Almh. Amran terhadap Tanah Sawah sengketa serta terbit/lahir Akta Jual Beli No: 45/JMP/PPAT tanggal 11 Februari 2008 atas nama Ikhwan Alian, S.Ag adalah cacat Hukum, tidak berkekuatan Hukum, tidak berlaku menurut Hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat I (Ikhwan Alian, S.Ag) dengan Tergugat IV (Jamal Mu’is) terhadap Tanah Sawah sengketa serta terbit/lahir Akta Jual Beli No: 67/2019 tanggal 2 September 2019 adalah cacat Hukum, tidak berkekuatan Hukum, tidak berlaku menurut Hukum;
- Menyatakan jual beli antara Tergugat IV (Jamal Mu’is) dengan Tergugat V (Akmal Ibrahim, S.H) tanpa dasar Hukum yang jelas terhadap Tanah Sawah sengketa adalah cacat Hukum, tidak berkekuatan Hukum, tidak berlaku menurut Hukum;
- Menyatakan tidak sah, tidak berharga, tidak berkekuatan Hukum segala surat-surat yang dimiliki dan/atau dikeluarkan dan/atau dibuat berkaitan dengan upaya penguasaan dan pengusahaan yang dimiliki oleh Para Tergugat serta pihak lain yang menyangkut Tanah Sawah sengketa yang mendasari kepemilikan yang dapat merugikan kepentingan Hukum Penggugat atas Tanah Sawah objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat serta orang lain maupun orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sawah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula dan bebas agunan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil maupun secara moril kontan seketika kerugian materil sebesar Rp270.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah), kerugian moril sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan serta merta (conservatoir beslaag) terhadap harta Para Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak senilai jumlah Gugatan Penggugat yang dapat Penggugat ajukan terhadap harta Para Tergugat di kemudian hari terutama terhadap Tanah Sawah sengketa;
- Memutus dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun adanya upaya Hukum berupa Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Blangpidie sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ongkos Perkara yang timbul karenanya;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |