| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Bpd | Faisal | 1.M Junaidi 2.misnawati 3.ceh minang |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Bpd | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 96.550.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, 2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kuitansi peminjaman uang tertanggal 18 Oktober 2024 4.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 96.550.000 (Sembilan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 5.Secara tunai dan sekaligus yang apabila tidak dilakukan secara natura maka dilakukan melalui upaya paksa 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas : 7.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar bunga atas keterlambatan senilai Rp 13.800.000 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada penggugat. 8.Menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara tunai untuk setiap hari keterlambatan apabila para tergugat kembali lalai dalam melaksanakan putusan ini, 9.Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 10.Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang ada. Dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
