| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2026/PN Bpd | Hendri Kriswandi | dr.Delfi Sanutra Bin Muhdi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2026/PN Bpd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/190/III/RES.1.6./2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | II. Adapun Kronologisnya adalah sebagai berikut :
---- Pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dr.DELFI SANUTRA sedang berada di Kantor Dinas Kesehatan Kab Abdya tepatnya dijalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran menghubungi/menelpon korban dr. ANITA Binti Alm MUSLIM.MB meminta kepada korban membuatkan surat jawaban Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Abdya kepada BPJS cabang Meulaboh terkait Capaian Program Rujuk Balik, dari keterangan korban menjawab “bahwa korban tidak bisa dan tidak mengerti cara membuatnya” namun saat itu Terdakwa sempat menjelaskan cara membuat isi dari pembuatan surat itu dan kemudian korban mengiyakan untuk membuat surat tersebut. Tidak berselang lama terdakwa mengirimi pesan ke whatsaap, yang menanyakan perihal tentang surat tersebut kepada korban, lalu korban membalas pesan whatsaap dari terdakwa bahwa korban tidak sempat membuat surat tersebut karena korban tidak mengerti dan saat itu juga sedang mati lampu. Sekira pukul 14.30 wib siang hari nya korban baru keluar dari ruang keuangan tepatnya di koridor Gedung Menejemen Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab Abdya terdakwa mendatangi korban bertemu menanyakan kepada korban “sudah siap suratnya” kemudian korban menjawab” Belum siap, dengan alasan korban menjelaskan tidak sempat mengerjakannya dan ada pekerjaan lain, mendengar jawaban penjelasan korban tersebut terdakwa terpancing emosi dan marah posisi korban berada dibelakang terdakwa lalu terdakwa membalikkan badannya kemudian terdakwa membentak/menghardik
-2-
korban ke arah wajah korban dengan mengatakan “Taik Kau” sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa langsung menyikut/mendorong korban dengan menggunakan siku tangan sebelah kiri terdakwa dan mengenai lengan tangan atas sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, dari keterangan korban merasakan rasa nyeri /memar akibat perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Abdya untuk proses hukum selanjutnya.
III. DAKWAAN TUNGGAL
Bahwa benar telah terjadinya dugaan Tidak Pidana “Penganiayaan Ringan’’ yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira 15.30 wib di koridor Gedung Menejemen Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab Abdya yang diduga Kuat dilakukan oleh terdakwa dr.DELFI SANUTRA Bin MUHDI terhadap korban dr.ANITA Binti Alm MUSLIM.MB .
Adapun cara terdakwa dr.DELFI SANUTRA Bin MUHDI melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban dr.ANITA Binti Alm MUSLIM.MB berdasarkan keterangan saksi saksi, serta keterangan korban dan keterangan tersangka serta didukung dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 Plus yang berisikan rekaman CCTV di Tempat Kejadian perkara pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira 15.30 wib di koridor Gedung Menejemen Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab Abdya. Terdakwa dr.DELFI SANUTRA Bin MUHDI melakukan penganiyaan ringan terhadap korban dr.ANITA Binti Alm MUSLIM.MB terdakwa membentak/menghardik korban ke arah wajah korban dengan mengatakan “Taik Kau” sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa langsung menyikut/mendorong korban dengan menggunakan siku tangan sebelah kiri terdakwa dan mengenai lengan tangan atas sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua)kali.
IV. PASAL YANG DILANGGAR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penganiyaan Ringan sebagaimana diatur dalam pasal 471 ayat (1) KUHP Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 KUHPIdana, yaitu :
Pasal 471 Ayat (1) “ Selain penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 467 dan pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiyaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak katagori II”
Ayat (2) “ Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)”
V. ALAT BUKTI
Berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 Ayat (1) KUHAP, yaitu:
1. Keterangan saksi-saksi;
2. Keterangan korban dr.ANITA Binti Alm MUSLIM.MB
3. Keterangan terdakwa dr.DELFI SANUTRA Bin MUHDI
4.1(satu) unit handphone merek Iphone 15 Plus yang berisikan rekaman CCTV di Tempat Kejadian perkara pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira 15.30 wib di koridor Gedung Menejemen Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab Abdya;
-3-
5. Surat Visum Et Revertum nomor 04 /VER/XII/2025,tanggal 18 Desember 2025 Yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sbb : “ telah diperiksa seorang korban ANITA pada tanggal 17 Desember 2025 hari rabu jam 13.15 wib seorang perempuan 42 tahun. tidak ditemukan kelainan, “
VI. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa dr.DELFI SANUTRA Bin MUHDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiyaan Ringan terhadap korban dr. ANITA Binti Alm MUSLIM.MB yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira 15.30 wib di koridor Gedung Menejemen Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kab Abdya.
VII. Catatan
Terdakwa mengaku salah dan mengaku khilaf dan ingin permohonan maaf dari korban dr.ANITA Binti Alm MUSLIM.MB secara langsung dan adanya itikad baik dari korban meminta bantu kepada kerabat rekan sejawat dan IDI cabang Abdya supaya masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan namun belum ada titik temu. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
