Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bpd 1.Putra Yulaisa
2.Reza Rivaldi
Direktur Utama PT. Ensem Abadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putra Yulaisa
2Reza Rivaldi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhaimi. N, S.HPutra Yulaisa
2Suhaimi. N, S.HReza Rivaldi
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Ensem Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. HASAN BASRI, SH.,MHDirektur Utama PT. Ensem Abadi
Turut Tergugat
NoNama
1Presiden Republik Indonesia Cq Gubernur Aceh
2Presiden Republik Indonesia cq Gubernur Aceh cq Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.175.000.000,00
Petitum

1. Menerima seluruh gugatan Penggugat
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/bulan selama 25 bulan Klien kami kehilangan 3.500.000,- X 25 bulan = Rp. 87.500.000,- (Delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikalikan dua orang dengan jumlah Rp 175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
3. Menghukum Tergugat membayarkan actual loss Pendapatan Asli Daerahnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya karena Tergugat tidak melakukan oprasional Pabrik Pengolahan Buat Sawit yang diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)/bulan selama 25 bulan = 75.000.000.000,-.(tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah), dan memerintahkan agar pembayarannya diserahkan kepada Baitulmal Kabupaten Aceh Barat Daya.
4. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencabut selurut perizinan yang telah diberikan kepada Tergugat dalam pendirian Pabrik Kepala Sawit tersebut dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut seluruh rekomendasi dan perizinan yang telah diberikan kepada Tergugat dalam pendirian Pabrik Kepala Sawit tersebut dengan Kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak